Menurut saya engagement letter yang kelompok kami dapat berdasarkan
tugas yang telah diberikan adalah sebagai berikut:
Hal-hal yang terdapat didalam
engagement letter yang telah sesuai dengan PSA #16/SA Seksi 320 adalah sebagai berikut:
-
Telah menyajikan persetujuan antara
kedua pihak dalam mensetujui syarat perikatan
sebagaimana terdapat pada pasal 2
-
Didalam engagement letter telah
menyajikan bentuk laporan yang digunakan untuk menyampaikan hasil perikatan
yaitu dalam bentuk laporan long form sebanyak
tiga eksemplar
-
Telah menantumkan tanggung jawab
manajemen terhadap laporan keuangan serta Akses yang tidak dibatasi terhadap
catatan, dokumentasi, dan informasi lain apa pun yang diminta oleh
-
auditor dalam hubungannya dengan
audit sebagaimana tercantum pada pasal 2
-
telah mencantumkan jangka waktu
dan jadwal penyelesaian pekerjaan sebagaimana tercantum dalam pasal 3
-
dalam engagement letter juga telah
mencantumkan Basis perhitungan fee dan pengaturan penagihannya dimana telah
tercantum dalam pasal 4
Kekurangan yang terdapat pada
dari engagement letter tersebut menurut PSA #16/SA Seksi 320 :
-
Didalan engagement letter tersebut
tidak dicantumkan tujuan audit laporan keuangan tersebut akan dipergunakan
untuk apa dimana jika menurut PSA #16/SA
Seksi 320 ada pencantuman tujuan audit atas laporan keuangan tersebut
-
Untuk lingkup audit, pada engagement letter ini hanya mencantumkan
ruang lingkup pekerjaan saja tanpa mencantumkan undang-undang, peraturan,
penyertaan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor
-
Di dalam engagement letter ini
tidak menantumkan fakta bahwa karena sifat pengujian dan keterbatasan bawaan
lain suatu audit, dan dengan keterbatasan
bawaan pengendalian intern, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari
tentang kemungkinan beberapa salah saji material tidak dapat terdeteksi.
Sehingga
setelah kami memahami engagement letter yang sesuai PSA #16/SA Seksi 320 dengan engagement letter yang
telah kami dapatkan kami dalap menyimpulkan bahwasanya engagement letter masih
memiliki beberapa kekuarangan dimana ada hal-hal yang tidak dicantumkan di
dalam engagement letter tersebut sebagaimana yang seharusnya dicantumkan
didalam engagement letter yang sesuai PSA #16/SA Seksi 320.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya