Izin Optik

Persyaratan untuk mengurus izin optik adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kota pekanbaru dengan memakai materai 6000
  2. fotocopy akte pendirian perusahan yang disahkan oleh notaris setempat
  3. surat pernyataan yang ditandatangai oleh calon penanggung jawab optikal bahwa bersedia menjadi penanggung jawab optikal tersebut di atas materai
  4. fotocopy ijazah RO (Refraksionis Optisien) yang diakui oleh kementrian kesehatan  republik indonesia dan bekerja penuh sebagai penanggung jawab teknis (Full time)
  5. Fotocopy KIP penanggung jawab RO dan pemilik sarana optikal masing-masing 3 lembar
  6. surat pernyataan yang ditanda tangai oleh pemohon perorangan yang juga sebagai penanggung jawab optikal tersebut di atas materai
  7. surat dari dokter pemerintah setempat yang menyatakan bawa orang yang menjadi penanggung jawab optikal tersebut sehat jasmani dan rohani
  8. surat izin usaha perdagangan (SIUP)
  9. surat izin tempat usaha (SITU)
  10. denah bangunan dan lokasi tempat usaha
  11. pas foto pemilik sarana optkal dan penanggung jawab optikal dan penganggun jawab optikal masing-masing 3 lembar
  12. surat izin yang lama (untuk perpanjang izin optikal)
  13. rekomendasi organisasi profesi gapopin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya