persyaratan untuk mengurus surat izin praktek dokter umum di DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU PEKANBARU adalah:
- Surat tanda Registrasi dokter
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktek
- Rekomendasi IDI/PDGI
- Pas Photo 4x6 (2 LEMBAR)
- Fotocopy KTP Pekanbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya