Tanda Daftar Usaha (TDU) Informasi Pariwisata

Persyaratan untuk mengurus Tanda Daftar Usaha (TDU) Informasi Pariwisata adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy akta perusahaan
3. Fotocopy HO
4. Fotocopy surat keterangan Racun API
5. Fotocopy IMB/AMDAL
6. Fotocopy rekomendasi Dinas kesehatan
7. Fotocopy rekomendasi BLH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya