1.
Jika perusahaan mendapat klaim, Bagaimana
perlakuan pajak jika klaim tersebut lebih Kecil dibandingkan dengan nilai
barang tersebut?
Yang dikecualikan ke perseorangan,
Selisihnya keuntungan maka kena pajak.
2.
Bagaimana perlakuan pajak ketika deposito
dibayar dimuka?
PPh Pasal
23 : tetap 20% dari penghasilan
bruto, tapi total bunga itu tidak boleh besar dari 7.000.000
3.
Penerapan perpajakan pada asuransi Unit Link dan
reksadana?
Unit Link penggabungan investasi dan asuransis
: Pajak penghasilan
Reksadana: tidak pajak pengasilan
4.
Pelaporan pajak masa berakhirnya sewa atau masa
pelaporan pajak pada lising tanpa opsi?
Pihak
lesor wajib memotong ppn dan bayar PPh pasal 23 via online, paling lama 20 hari
di bulan berikutnya.
Objek
pajak:
-
Kebijakan
Bagi lessor Jika ada hak opsi maka
Lessor
yang mempunyai barang: Pengasilan jasa lising dikurangi harga pokok
Tidak
boleh disusutkan oleh lessor
Lessor
berhak menetapkan cadangan piutang ragu2 setinggi2 nya 2,5% dari piutang sewa
usaha
-
Kebijakan
Bagi lising:
Tidak
boleh menyusutkan
Lesing
boleh menyusutkan setelah harta berpindah kepemilikan
Kegiatan
leseng tidak dipotong pph 23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya