PERTANYAAN DISKUSI TENTANG PERPAJAKAN PERUSAHAAN ASURANSI, PERANKAN DAN SEWA GUNA USAHA


1.       Jika perusahaan mendapat klaim, Bagaimana perlakuan pajak jika klaim tersebut lebih Kecil dibandingkan dengan nilai barang tersebut?
Yang dikecualikan ke perseorangan,
Selisihnya keuntungan maka kena pajak.

2.       Bagaimana perlakuan pajak ketika deposito dibayar dimuka?  
PPh Pasal  23 :  tetap 20% dari penghasilan bruto, tapi total bunga itu tidak boleh besar dari 7.000.000

3.       Penerapan perpajakan pada asuransi Unit Link dan reksadana?
Unit Link penggabungan investasi dan asuransis : Pajak penghasilan
Reksadana: tidak pajak pengasilan

4.       Pelaporan pajak masa berakhirnya sewa atau masa pelaporan pajak pada lising tanpa opsi?

Pihak lesor wajib memotong ppn dan bayar PPh pasal 23 via online, paling lama 20 hari di bulan berikutnya. 
Objek pajak:
-          Kebijakan Bagi lessor Jika ada hak opsi maka
Lessor yang mempunyai barang: Pengasilan jasa lising dikurangi harga pokok
Tidak boleh disusutkan oleh lessor
Lessor berhak menetapkan cadangan piutang ragu2 setinggi2 nya 2,5% dari piutang sewa usaha
-          Kebijakan Bagi lising:
Tidak boleh menyusutkan
Lesing boleh menyusutkan setelah harta berpindah kepemilikan
Kegiatan leseng tidak dipotong pph 23



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya