DOUNLOWD MAKALAH
BAB I
PENDAHULUAN
Di zaman Nabi
SAW belum ada instit usi bank, tetapi ajaran Islam sudah memberikan
prinsip-prinsip dan filosofi dasar yang harus dij adikan pedoman dalam aktifitas perdagangan dan perekonomian.
Karena itu, dalam menghadapi masalah muamalah kontemporer yang harus dilakukan hanyalah mengidentifikasi prinsip-prinsip
dan filosofi dasar ajaran Islam dalam bidang ekonomi, dan kemudian mengidentifkasi semua hal yang dilarang. Setelah kedua hal
ini dilakukan, maka kita dapat melakukan inovasi dan kreativitas (ijtihad)
seluas- luasnya untuk memecahkan segala persoalan muamalah kontemporer,
termasuk persoalan perbankan.
Namun,
sebelum “proses ijtihad” dalam persoalan perbankan ini kita lakukan, kita
sebaiknya meneliti terlebih dahulu apa kah persoalan perbankan ini benar-benar
merupakan suatu persoalan yang baru bagi umat Islam atau bukan. Apakah konsep
“bank” merupakan konsep yang asing
dalam sejarah perekonomian umat
Islam? Pertanyaan ini amat penting untuk
dijawab karena akan menentukan langkah kita
selanjutnya. Bila
konsep bank adalah
konsep yang baru
bagi umat Islam, maka kita harus memulai langkah ijtihad kita
dari nol. Namun, bila konsep bank bukan konsep yang baru, artinya umat Islam
sudah mengenal bahkan mempraktekkan fungsi -fungsi perbankan dalam
kehidupan perekonomiannya, maka proses
ijtihad yang harus kita lakukan tentunya akan menjadi lebih mudah.Bab ini akan
memberikan jawaban atas pertanyaan di atas, dengan menelusuri secara
singkat praktek-praktek perbankan
yang dilakukan oleh umat muslim sepanjang sejarah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PRAKTIK PERBANKAN DI ZAMAN
RASULULLAH SAW
Secara umum,
bank adalah lembaga keuangan yang melaksanakan tiga fungsi, yaitu menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam
sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang
sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman
rasulullah. Praktik-pratik seperti menitipkan harta, meminjamkan harta untuk
keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang,
telah lazim dilakukan sejak zaman rasulullah saw. Dengan demikian.
Fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana,
dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Rasulullah yang
dikenal dengan julukan Al-Amin, dipercaya oleh masyarakat makkah menerima
simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah, ia
meminta Ali bin Abi Thalib r.a untuk mengembalikan semua titipan itu kepada
para pemiliknya. Dalam konsep ini, pihak yang dititipi tidak dapat memanfaatkan
harta titipan.
Seorang sahabat
Rasulullah saw, Zubair bin Awwam r.a., memilih tidak menerima harta titipan
harta. Ia lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini
menimbulkan implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu
sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkan, kedua, karena bentuknya
pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikan nya secara utuh. Dalam riwayat
yang lain disebutkan, ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman uang ke
Kuffah dan Abdullah bin Zubair melakukan pengiriman uang dari makkah ke adiknya
Mis'ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak.
Pengunnan cek
juga di kenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam
dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam setahun. Bahkan pada
masa pemerintahannya, Khalifah Umar bin al- Khatab r.a. menggunakan cek untuk
membayar kepada mereka yang berhak. Dengan menggunakan cek ini,, mereka
mengambil gandum di baitul mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Disamping
itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah,
muzara'ah, musaqoh, telah dikenal sejak awal di antara kaum muhajirin dan kaum
anshor.
Dan Rasulullah
saw pun mejalankan praktisi itu sebelumnya, yaitu ketika ia bertindak sebagai
mudharib (pengelola investasi) untuk Khadijah. Dan Khalifah Umar bin Khatab
menginvestasikan uang anak yatim kepada para saudagar yang berdagang di jalur
perdagangan antara Madinah dan Irak. Kemitraan bisnis berdasarkan system bagi
hasil sederhana semacam ini terus dipraktekan selam berabad-abad tanpa perlu
perubahan bentuk sama sekali.
Dengan
demikian, jelas bahwa terdapat individu-individu yang telah melaksakan fungsi
perbankan di zaman Rasulullah saw, meskipun individu tersebut tidak
melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada sahabat yang melaksanakan fungsi
menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam meminjam
uang, ada yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam, ada yang melaksankan fungsi
pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.
Didalam sejarah perekonomian kaum muslimin, ........................................................................................................................................................................................................................................................(silahkan klik disini atau disini untuk lanjut membaca)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya