Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation (JO)

Daftar isi

  1. Pembahasan dan Latar Belakang
  2. Dasar Hukum
  3. Tujuan Kebijakan
  4. Perubahan terkait NPWP dan Tanggal Efektif


Pembahasan dan Latar Belakang

PMK No. 112 Tahun 2022  tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. PMK tersebut dilatar belakangi untuk melaksanakan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).  

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


PMK No. 112 Tahun 2022 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH


Tujuan Kebijakan

Kebijakan terkait PMK No. 112 Tahun 2022  memiliki tujuan sebagai berikut:
  1. Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan  dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi.
  2. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
  3. Untuk mendukung kebijakan satu data indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. 
  4. Sebagai Langkah yang efektif untk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat indonesia sehingga diharapkan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menghindari pajak/ tidak membayar pajak karena susahnya mengurus administrasi NPWP.

Perubahan terkait Format NPWP dan Tanggal Efektif


Tidak hanya Format NPWP untuk Wajib Pajak Peoranganyang akan berubah menjadi  NIK KTP, melainkan terdapat beberapa perubahan lainnya terkait NPWP yang dapat dilihat dari tabel dibawah ini:

No

Wajib Pajak

Bentuk/ Format NPWP

1

Wajib Pajak  Pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia


Menggunakan NIK sebagai NPWP

2

Wajib Pajak Asing / Wajib Pajak  Pribadi selain Penduduk Indonesia


Menggunakan NPWP dengan format 16 digit

3

Wajib Pajak  Badan

Menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan cara menambahkan “0” di depan 15 digit NPWP sebelumnya


4

Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan cara menambahkan “0” di depan 15 digit NPWP sebelumnya


5

Wajib Pajak Cabang

Menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang akan diterbitkan secara jabatan  oleh DJP


Format NPWP baru tersebut berlaku sejak  tanggal 14 Juli 2022 dengan mengunakan 2 nomor identitas yaitu NPWP lama dengan format 15 digit dan NPWP baru dengan format 16 digit yaitu NIK.


Format NPWP lama masih dapat digunakan dari tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Dalam masa transisi ini, Penggunaan NPWP format batu dalam layanan administrasi dilakukan secara bertahap. NPWP 15 digit ("NPWP Lama") masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023.  JIka WP Orang Pribadi pada masa transisi masih belum bisa bisa Login Menggunakan NIK maka terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu:

  1. Login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.
  2. Lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil Anda yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel, Klasifikasi Lapangan Usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi Anda saat ini.
  3. Klik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil Anda. 
  4. Apabila Anda mengalami masalah, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.

Mulai tanggal 1 Januari 2024 NPWP 15 digit ("NPWP Lama") tidak lagi berlaku dan wajib pajak harus menggunakan NPWP 16 digit untuk mengakses kewajibab perpajakan.




Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation (JO)









☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☺️☺️☺️☺️☺️☺️☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻


 DOUNLOWD MAPPING

                               LINK 1


☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☺️☺️☺️☺️☺️☺️☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻

                              LINK 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya