Daftar isi
Pengertian
Yayasan merupakan subjek pajak seperti badan lainnya dimana wajib menjalankan kewajiban perpajakan seperti subjek pajak lainnya walaupun berorientasi non-profitable.
Yayasan dikategorikan sebagai subjek pajak sebagai berikut:
- Apabila menerima/memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan
- Jika tidak menerima/memperoleh penghasilan, yayasan tetap menjadi wajib pajak sepanjang memenuhi kreteria sebagai pemotong pajak
Penghasilan yayasan pendidikan
- Objek Pajak Penghasilan meliputi:
- Uang Pendaftaran dan Uang pangkal
- Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan
- Uang Pembangunan gedung/pengadaan sarana/pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan mahasiswa/ siswa
- Penghasilan yang diterima/diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan, atau jasa yang meliputi:
- Uang SPP, SKS, Ujian, Kursus, seminar/lokakarya, dan sebagainya
- Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya
- Penghasilan lainnya
- Bunga deposito, obligasi sejenisnya, sewa, imbalan lainnya dan keuntungan dari pengalihan harta
- Bukan Objek Pajak Penghasilan, berdasarkan PMK 90 tahun 2020 pasal 2 ayat (3)
- Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
- Badan Keagamaan
- Badan Pendidikan
- Badan sosial termasuk yayasan
- Koperasi
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro/makro
- Tidak ada hubungan dengan usaha pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
Kewajiban perpajakan yayasan sebagai berikut:
- PPh Pasal 21, memotong pajak terkait penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama/ bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi
- PPh Pasal 23/26, untuk penghasilan dengan nama/ bentuk apapun yang dibayarkan/ telah jatuh tempo pembayarannya
- PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final, meliputi:
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya
- sewa tanah dan bangunan
Dasar Hukum
Selisih Lebih
Selisih Lebih/ Sisa Lebih yayasan pendidikan, berdasarkan PMK 68 Tahun 2020 pasal 2020 ayat 2 pengertian nya adalah selisih lebih dari perhitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan atau bukan objek pajak PPh serta dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan tersebut.
Yayasan pendidikan tidak dikenakan pajak jika selisih lebih dalam periode 4 tahun di gunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti gedung, kelas, laboratorium, asrama, dan fasilitas lainnya yang digunakan untuk operasional yayasan.
Pelaporan SPT Yayasan Pendidikan
Ketika melaporkan pelaporan SPT yayasan pendidikan terdapat hal-hal penting yang wajib di perhatikan yayasan yaitu:
- Pernyataan penggunaan sisa lebih. Ketika Pelaporan SPT Tahunan, yayasan harus membuat dan melampirkan surat penyataan terkait penggunaan dana sisa lebih tersebut di gunakan untuk kegiatan/lainnya yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana.
- Pada tahun berikutnya, Pihak yayasan pendidikan wajib melampirkan terkait penggunaan dana sisa lebih yang sudah digunakan berupa perkembangan fisik, realisasi anggaran serta izin membangun jika dana tersebut digunakan untuk membangun bangunan.
catatan yang harus diperharikan ketika melakukan pelaporan SPT yayasan Pendidikan:
- Ketika dana Selisih lebih digunakan untuk membangun fasilitas sarana dan prasarana maka hal tersebut akan menambah aset yayasan di dalam laporan keuangan yaitu neraca dan jika bangunan tersebut sedang proses pembangunan maka bisa di masukkan ke dalam Bangunan dalam proses.
- Ketika melakukan akreditasi ada persyaratan terkait laporan keuangan yang harus di audit yang dapat diakses secara terbuka oleh direktorat jendral pajak, sehingga ketika terdapat perbedaan pelaporan keuangan antara laporan yang diaudit dan laporan untuk perpajakan memiliki potensi denda perpajakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya