Materi Ujian USKP Mata Ujian PBB, BPHTB, BM Tanggal 2 Juli 2011
Sumber soal : Kumpulan Soal Ujian sertifikasi Konsultan Pajak januari 2011 kurikulum baru (Kur022022) yang diterbitkan oleh badan penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Perhatikanlah peristiwa yang terjadi secara kronologis di bawah ini!
3 Agustus 1982
BPN menerbitkan Sertifikat HGB atas nama XX. Luas tanah 168 m2. XX, sebagai pihak yang mempunyai hak atas tanah tersebut, kemudian membangun sebuah rumah seluas 42 m2. Kemudian rumah tersebut ditinggali bersama keluarganya.
2 Agustus 2007
Masa berlaku sertifikat HGB berakhir.
3 Agustus 2007 s/d 30 Nopember 2007
Ia membangun sebuah rumah tambahan dengan panjang 7 m dan lebar 5 m di atas lahan yang tersisa. Pembangunan rumah tersebut menghabiskan biaya Rp 60.000.000,-.
20 Agustus 2007
Ia memperpanjang masa berlaku HGB ke kantor BPN setempat. Petugas pendaftar BPN menginformasikan bahwa jika SKPH (Surat Keputusan Pemberikan Hak) diterbitkan pada tahun 2008, maka ia diharuskan membayar BPHTB dan merasa kaget.
8 Maret 2008
Walaupun SPPT PBB 2008 belum diterima, XX sudah membayar PBB terhutang melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
22 Maret 2008
XX menerima SPPT PBB tahun 2008. Berbeda dengan objek bangunan, maka luas objek bumi tetap sebagaimana tahun pajak 2007. Harga tanah adalah Rp 1.086.000,- per m2 . Sedangkan harga bangunan adalah Rp 1.366.000,- per m2. NJOPTKP untuk wilayah tersebut adalah Rp 8.000.000,-.
1 Agustus 2008
Karena NJOP 2008 lebih rendah dari nilai pasar serta adanya isu rencana pemerintah untuk membangun proyek pembangunan untuk kepentingan umum, dan ketakutan jika dibebaskan dengan menggunakan NJOP PBB, maka XX berencana mengajukan permohonan tertulis (berkenaan dengan hak sebagai wajib pajak) kepada Direktur Jenderal Pajak.
1 September 2008
XX menerima SKPH HGB dari BPN. 1 Oktober 2008 Rumah tersebut mengalami bencana alam sehingga tidak berfungsi lagi.
“Pilihlah jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang X ( ) jawaban a., b., c., atau d. pada naskah diatas”.
1. Luas objek bangunan yang tertera dalam SPPT 2008 pada 22 Maret 2008 adalah ....
a. 42 m2
b. 77 m2
c. Jawaban a salah, jawaban b betul.
d. Jawaban a betul, jawaban b salah.
Pembahasan
Rincian Bangunan rumah sebagi berikut:
- 3 Agustus 1982 membangun sebuah rumah seluas 42 m2
- 3 Agus - 30 Nop 2007 membangun rumah tambahan P=7 m, L=5 m => 7 x 5 35 m2
- Total Bangunan yang ada di atas lahan 77 m2
Karena pada tanggal 21 Agustus 2007 dilakukan perpanjang masa berlaku ke kantor BPN sehingga petugas BPN akan mengukur ulang luas tanah dan bangunan sehingga akan terditeksi bahwa bapak xx telah menambah bangunan seluas 77 M2 yang dapat dilihat ketika ia harus membayar nilai BPHTB.
2. NJOP untuk penghitungan PBB tahun pajak 2008 pada 22 Maret 2008 adalah
sebesar ....
a. Rp 265.776.000,-
b. Rp 257.776.000,-
c. Rp 309.428.000,-
d. Rp 301.428.000,-
Pembahasan
Rincian Bangunan rumah sebagi berikut:
- Luas tanah 168 m2 x 1.086.000 = 182.448.000
- Luas Bangunan 77 m2 x 1.366.000 = 105.182.000
- Total NJOP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya