persyaratan untuk mengurus Izin Balai Pengobatan Tradisional adalah:
- fotocopy KTP pemohon
- surat rekomendasi dari lintas sektoral terkait
- denah bangunan dan lokasi tempat usaha
- surat keterangan berbadan sehat dari dokter
- fotocopy sertifikat/ijazah pendidikan pengobatan tradisional yang dimiliki
- fotocopy sertifikat/ijazah dari masing asisten/pembantu
- daftar keterangan
- daftar peralatan yang digunakan dan obat ramuan (jamu tradisional) yang dipakai
- daftar riwayat pekerjaan pengobatan tradisional sejak tahun...... berturut-turut di kota ......
- fotocopy surat keterangan pendaftaran perngobatan tradisional yang lama bagi yang ingin memperpanjang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya