Pesyaratannya untuk mengurus Izin Usaha Penggabungan Perusahaan penanaman modal (Marger) adalah sebagai berikut:
1.
Fotocopy Akta Pendirian perusahaan /
perubahannya beserta pengesahan dari Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia
2.
Fotocopy Pendaftaran Modal/ Izin prinsip
penanaman modal/izin prinsip perluasan penanaman modal/ surat persetujuan
penanaman modal/ izin usaha dan/surat persetujuan perluasan penanaman modal/
izin usaha perluasan yang dimiliki
3.
Fotocopy NPWP
4.
Fotocopy sertifikat hat atas tanah atau akta
jual beli tanah oleh PPAT atau fotocopy perjanjian sewa menyewa tanah
5.
Fotocopy IMB, atau fotocopy akta jual beli/
perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
6.
Fotocopy izin undang-undang gangguan (UUG/HO)
atau fotocopy Surat Izin Tempat usaha (SITU)
7.
Fotocopy Persetujuan / Pengesahan Amdal/ atau
fotocopy Persetujuan/pengesahan dokumen UKL dan UPL
8.
Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam
peraturan instansi teknis terkait dan /atau peraturan daerah setempat
9.
Permohonan yang ditandatangani diatas materai
oleh direksi perusahaan atau surat kuasa bermatrai
10.
Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing
perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun
perusahaan yang menggabungkan (merging company) tentang persetujuan
penggabungan perusahaan dalam bentuk akta pernyataan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
11.
Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan
yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan
(Marger Plan) dalam bentuk merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia
12.
Fotocopy laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)
periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (Surviving
Company)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya