Izin Usaha Penggabungan Perusahaan penanaman modal (Marger)

Pesyaratannya untuk mengurus Izin Usaha Penggabungan Perusahaan penanaman modal (Marger) adalah sebagai berikut:

1.       Fotocopy Akta Pendirian perusahaan / perubahannya beserta pengesahan dari Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia
2.       Fotocopy Pendaftaran Modal/ Izin prinsip penanaman modal/izin prinsip perluasan penanaman modal/ surat persetujuan penanaman modal/ izin usaha dan/surat persetujuan perluasan penanaman modal/ izin usaha perluasan yang dimiliki
3.       Fotocopy NPWP
4.       Fotocopy sertifikat hat atas tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT atau fotocopy perjanjian sewa menyewa tanah
5.       Fotocopy IMB, atau fotocopy akta jual beli/ perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
6.       Fotocopy izin undang-undang gangguan (UUG/HO) atau fotocopy Surat Izin Tempat usaha (SITU)
7.       Fotocopy Persetujuan / Pengesahan Amdal/ atau fotocopy Persetujuan/pengesahan dokumen UKL dan UPL
8.       Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan /atau peraturan daerah setempat
9.       Permohonan yang ditandatangani diatas materai oleh direksi perusahaan atau surat kuasa bermatrai
10.   Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabungkan (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
11.   Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan (Marger Plan) dalam bentuk merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

12.   Fotocopy laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (Surviving Company)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya