Persyaratan untuk mengurus Tanda Daftar Usaha (TDU) Konsultan Pariwisata adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy akta perusahaan
3. Fotocopy HO
4. Fotocopy surat keterangan Racun API
5. Fotocopy IMB/AMDAL
6. Fotocopy rekomendasi Dinas kesehatan
6. Fotocopy rekomendasi BLH
2. Fotocopy akta perusahaan
3. Fotocopy HO
4. Fotocopy surat keterangan Racun API
5. Fotocopy IMB/AMDAL
6. Fotocopy rekomendasi Dinas kesehatan
6. Fotocopy rekomendasi BLH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya