persyaratan nya adalah:
7. Permohonan ditandatangai diatas materai oleh direksi perusahaan atau surat kuasa bermatrai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
- fotocopy izin prinsip / izin prinsip perluasan yang dimohonkan perubahannya
- fotocopy akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari departemen hukum dan HAM
- Untuk perubahan bidang usaha (Jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan:
- keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram air/flowchat
- rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
7. Permohonan ditandatangai diatas materai oleh direksi perusahaan atau surat kuasa bermatrai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya