persyaratan untuk mengurus izin peruntukn penggunaan tanah adalah:
- Mengisi Folmulir
- Fotocopy Advis Planning
- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy gambar bangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya