Izin Peruntukan penggunaan Tanah

persyaratan untuk mengurus izin peruntukn penggunaan tanah adalah:


  1. Mengisi Folmulir
  2. Fotocopy Advis Planning
  3. Fotocopy Sertifikat Tanah
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy gambar bangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya