Izin Prinsip perluasan penanaman modal

persyaratan nya adalah:

  1. Fotocopy izin usaha
  2. fotocopy izin prinsip penanaman modal dan/atau perubahannya
  3. fotocopy akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari departemen hukum dan HAM
  4. Keterangan rencana kegiatan, berupa:
    • keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram air/flowchat
    • uraian kegiatan sektor jasa
     5. rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
    6. laporan kegiatan penanaman modal (LKPM)
    7. Permohonan ditandatangai diatas materai oleh direksi perusahaan atau surat kuasa bermatrai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya