Untuk mengurus Surat Keterangan fiskal, berkas-berkas yang harus kita siapkan terlebih dahulu adalah sebagai berikut:
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Bukti Pelunasan PBB dan SPPT tahun terakhir
- Fotocopy sertifikat Tanah
- Surat Sewa Gedung (Jika Sewa)
- Fotocopy Akta Perusahaan
- Pajak Reklame
- Fotocopy Rekomendasi Camat
- Fotocopy Rekomendasi BLH
- Fotocopy Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
- Fotocopy SITU lama
- Surat Kuasa (Jika bukan orang bersangkutan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya