Persyaratan Untuk mengurus Izin Angkutan barang

Persyaratan Untuk mengurus Izin Angkutan barang, persyaratan:
Pengurusan baru:
1.       Copy STNK
2.       Buku KIUR

Perpanjang:

1.       Izin Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya