Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
PERSYARATAN UNTUK MENGURUS / MENDAFTAR IZIN GANGGUAN (HO)
- Pas Photo 3x4 (2 Lembar)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Perusahaan yang berbadan hukum
- Surat keterangan Racun API
- Surat Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
- Fotocopy IMB (Hotel, Bangunan Skala Besar)
- Fiskal Daerah
- Rekomendasi Dinas Terkait
- Khusus untuk HO Hiburan Umum harus ada Rekomendasi dari RT dan RW
- Photo Lokasi Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya