Izin Gangguan (HO)

         Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
      
     PERSYARATAN UNTUK MENGURUS / MENDAFTAR IZIN GANGGUAN (HO)
  1.  Pas Photo 3x4 (2 Lembar)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akta Perusahaan yang berbadan hukum
  4. Surat keterangan Racun API
  5. Surat Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
  6. Fotocopy IMB (Hotel, Bangunan Skala Besar)
  7. Fiskal Daerah
  8. Rekomendasi Dinas Terkait
  9. Khusus untuk HO Hiburan Umum harus ada Rekomendasi dari RT dan RW
  10. Photo Lokasi Usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya