Persyaratan untuk mengurus surat izin praktek bidan adalah sebagai berikut
- Fotocopy KTP Pekanbaru
- Fotocopy Ijazah Bidan
- Fotocopy Surat Izin Bidan\
- Rekomendasi Puskesmas
- Surat Keterangan dari Puskesmas
- Denah Bangunan & lokasi tempat praktek
- Rekomendasi IBI cabang pekanbaru
- Rekomendasi dari atasan langsung (Bagi PNS)
- Surat pernyataan diatas matrai 6000
- Surat pernyataan membantu program puskesmas & membuat laporan bulanan bermatrai 6000
- Surat pernyataan tidak mendispensing obat selain obat kegawat darurata
- surat keterangan sehat dari dokter
- Daftar perlengkapan medis sesuai PERMENKES Nomor : 900/MENKES/SK/VII/2002
- Pas photo 4x6 (2 lembar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya