(kajian serta analisi mengenai
annual report Permata Bank)
DISUSUN
OLEH
NUR FARIDA
1002120505
A K U N T A N S I
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS RIAU
Semester 3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................
PROFIL PERUSAHAAN................................................................................................
Industri dan lingkungan eksternal...................................................................................
Operasi dan proses bisnis..................................................................................................
Manajemen dan tata kekolah perusahaan......................................................................
Tujuan dan strategi perusahaan......................................................................................
Pengukuran dan kinerja...................................................................................................
PROFIL PERUSAHAAN
PermataBank Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav.
27
Jakarta 12920, Indonesia
Tel 62 21 523 7899
Fax 62 21 523 7253
SEKILAS PERMATABANK
PermataBank dibentuk sebagai
hasil merger dari 5 bank di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN), yakni PT Bank Bali Tbk,
PT Bank Universal Tbk, PT Bank Prima Express, PT Bank Artamedia, dan PT Bank
Patriot pada tahun 2002. Di tahun 2004, Standard Chartered Bank dan PT Astra
International Tbk mengambil alih PermataBank dan memulai proses transformasi secara
besar-besaran di dalam organisasi. Selanjutnya, sebagai wujud komitmennya
terhadap PermataBank, kepemilikan gabungan pemegang saham utama ini meningkat
menjadi 89,03% pada tahun 2010.
Kombinasi unik dari kedua
pemegang saham strategis merupakan salah satu kekuatan utama PermataBank. PT
Astra International Tbk merupakan perusahaan Indonesia yang besar dan memiliki pengalaman
kuat di pasar domestik. Standard Chartered Bank merupakan bank terkemuka dengan
keahlian dan pengalaman global.
Sejalan dengan
pertumbuhannya, PermataBank berkomitmen untuk meningkatkan pangsa pasarnya dan
membangun reputasi sebagai bank dengan kualitas layanan terbaik. PermataBank akan
melanjutkan tekadnya untuk membentuk tim manajemen yang handal dan profesional,
mendedikasikan diri pada warna kepemimpinan yang lebih proaktif dalam rangka
membangun pertumbuhan yang berkesinambungan. Dengan memberdayagunakan
kekuatan-kekuatan utama, PermataBank yakin dapat mencapai aspirasi menjadi
penyedia layanan keuangan yang terbaik bagi para nasabah dan stakeholders.
Pada tahun 2010, PermataBank
secara substansial meningkatkan pinjamannya sekaligus meningkatkan
permodalannya melalui penerbitan obligasi subordinasi dan Penawaran Umum
Terbatas. Di akhir tahun, PermataBank mengakuisisi PT GE Finance Indonesia dalam
rangka meningkatkan bisnis kartu kredit.
Dengan 276 kantor (termasuk
kantor pusat, kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan cabang
Syariah), 236 office channeling Syariah, 628 ATM milik sendiri yang tersebar di
seluruh Indonesia dan akses terhadap lebih dari 40.000 ATM yang terhubung dengan
Visa Plus, Visa Electron, MasterCard, Alto, ATM Bersama dan ATM Prima,
PermataBank yakin akan dapat meningkatkan komitmen untuk menyediakan solusi
inovatif yang dapat menjawab kebutuhan finansial nasabah PermataBank.
VISI DAN KOMITMEN TERHADAP STAKEHOLDER
Visi
Pelopor dalam memberikan
solusi finansial yang inovatif
Komitmen Terhadap Stakeholder
•
Nasabah
Berkomitmen untuk melebihi
ekspektasi customer
•
Karyawan
Berinvestasi pada SDM dan
memungkinkan mereka untuk belajar dan bertumbuh dalam membuat perbedaan
•
Masyarakat
Bertanggung jawab dan
berkomitmen pada komunitas
•
Pemegang Saham
Memberikan kinerja superior
dan menguntungkan serta meningkatkan bisnis yang berkelanjutan
•
Regulator
Menjadi teladan dalam tata
kelola perusahaan dan standar etika dalam melakukan bisnis
Industri dan lingkungan eksternal
Bisnis utama yang dilakukan oleh PermataBank yaitu menyediakan
para nasabahnya serangkaian lengkap produk berupa simpanan, wealth management dan pinjaman. Terdapat 19 tipe resiko
dalam melakukan kegiatan perusahaan yang dibagi menjadi 2 yaitu:
v
Non Operasional:
1.
Risiko Kredit
Karena
permata bank merupakan badan usaha simpan pinjam yang memberikan kredit, resiko
yang dihadapi perusahaan adalah kredit yang tidak tertagih.
Pencegahan
yang dilakukan perusahaan dalam mengurangi resiko adalah pada pemisahan fungsi
risiko dan fungsi pengembangan bisnis dalam memproses persetujuan kredit untuk
setiap segmen usaha. Hal ini menjamin kemandirian fungsi risiko dari fungsi origination dan penjualan. Sedangkan
jika terjadi suatu permasalahan maka penyelesaian rekening bermasalah melalui
penagihan, pengambilalihan agunan, restrukturisasi, menjual aset kredit, dan
litigasi, serta mengelola secara optimal semua aset yang diambilalih. Dari
sudut pandang organisasi, aktiva yang bermasalah dikelola secara terpisah dari
unit Bisnis.
2.
Risiko Pasar
Risiko
potensi kerugian pasar ialah terjadinya pergerakan yang kurang menguntungkan
dalam suku bunga, harga dan volatilitas pasar.
Solusi
yang ditawarkan perusahaan ialah melakikan pengukuran dengan menggunakan
metodologi VaR yang melakukan
pengendalian dan pemantauan terhadap limit secara harian dan dilaporkan kepada
manajemen senior.
3.
Risiko Likuiditas
PermataBank
memiliki kebijakan untuk menjaga likuiditas yang memadai di setiap saat, untuk
semua mata uang, untuk memenuhi semua kewajiban yang jatuh tempo.
PermataBank
mengelola risiko likuiditasnya baik dalam jangka pendek maupun jangka menengah.
4.
Risiko Negara (Lintas Batas)
Risiko
negara tergantung pada limit risiko negara yang berlaku. Risiko negara dapat
berasal dari pinjaman yang diberikan, simpanan berbunga pada bank lain, trade dan tagihan lainnya, aksep,
sertifikat deposito dan surat kredit dan surat berharga lainnya dimana nasabah
adalah penduduk di negara selain Indonesia. Risiko negara juga dapat berasal
dari eksposur kepada penduduk lokal melalui kredit berdenominasi mata uang
asing.
5.
Risiko Permodalan
PermataBank
memiliki komitmen untuk menjaga tingkat kecukupan modal diatas ketentuan Bank
Indonesia, untuk mendukung pertumbuhan usaha, mengantisipasi kesempatan bisnis
yang ada dan menjaga PermataBank dari potensi risiko usaha.
Pengelolaan
risiko permodalan berfokus pada memastikan bahwa PermataBank taat terhadap regulasi
terkait kecukupan modal, memastikan struktur modal yang efisien dan secara
berkelanjutan memperkuat modal inti.
6.
Risiko Reputasi
Risiko
reputasi timbul dari kegagalan untuk bertindak sebagai bisnis yang bertanggung
jawab, dan dengan demikian gagal untuk memenuhi standar kinerja atau
perilaku standar yang diamanatkan oleh
Direksi dan Dewan Komisaris dan diharapkan oleh key stakeholders PermataBank.
Kebijakan
PermataBank bahwa perlindungan atas reputasi PermataBank harus memperoleh
prioritas di atas semua kegiatan lain sepanjang waktu, termasuk penciptaan
pendapatan.
7.
Risiko Strategis
Risiko
strategis adalah potensi kemungkinan kerugian karena kegagalan untuk
mengoptimalkan potensi pendapatan dari PermataBank.
Di
PermataBank, pengelolaan Risiko Strategis merupakan bagian yang melekat dan
tidak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab utama dari Direksi. Pengelolaan
tersebut dilakukan bersamaan dengan pengawasan dari Dewan Komisaris. Kebijakan
ini berlaku pada PermataBank dan juga pada anak perusahaan dimana PermataBank
memiliki kendali manajemen.
8.
Risiko Pensiun
PermataBank
mempunyai kewajiban untuk membayarkan manfaat pensiun kepada karyawan yang
telah mencapai usia pensiun. PermataBank tidak memiliki program pensiun khusus,
sehingga bagi karyawan PermataBank yang mencapai usia pensiun berlaku ketentuan
Undang Undang No. 13/2003.
Komite
Sumber Daya Manusia dan Dana Pensiun memiliki tugas menentukan kebijakan dan sasaran sumber daya manusia,
menyetujui implementasi program-program remunerasi, memantau pelaksanaan
kebijakan serta memberikan persetujuan
atas penyimpangan kebijakan sumber daya manusia PermataBank.
Operasional:
Risiko operasional dikategorikan menjadi 10 Risk Control Area
1.
People Management,
2.
Technology Management,
3.
Vendor Management,
4.
Property Management,
5.
Security Management,
6.
Regulatory Compliance,
7.
Legal Processes,
8.
Accounting and Financial Control,
9.
Tax Management
10.
Corporate Authorities
Manajemen senior mengawasi manajemen risiko operasional berdasarkan Kerangka Kerja Manajemen Risiko
dan Assurance (ORMAF)
Resiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan meliputi
risiko kerugian yang timbul dari kegagalan untuk mematuhi undang-undang,
peraturan atau kode etik yang berlaku untuk industri jasa keuangan.
Risiko Kepatuhan pada
PermataBank dikelola oleh Direktorat Compliance, yang bertanggung jawab untuk
menetapkan dan mempertahankan kerangka kerja sesuai kebijakan kepatuhan regulasi
dan prosedur.
Lingkungan eksternal permatabank terdiri
dari :
1.
Nasabah
2.
Masyarakat
3.
Pemegang Saham
4.
Regulator
Operasi
dan proses bisnis
PEMEGANG
SAHAM DAN PENGURUS BANK
Pemegang Saham (per 31 Desember 2010)
1.
|
|
44,515%
|
2.
|
|
44,515%
|
3.
|
Public
|
10,970%
|
Total
|
100,00%
|
Pengurus
Bank
Komisaris
Utama
|
:
|
|
Wakil
Komisaris Utama
|
:
|
|
Komisaris
Independen
|
:
|
|
Komisaris
Independen
|
:
|
|
Komisaris
Independen
|
:
|
|
Komisaris
Independen
|
:
|
|
Komisaris
Independen
|
:
|
|
Komisaris
|
:
|
|
Komisaris
|
:
|
|
|
Direksi
|
Direktur
Utama
|
:
|
|
Wakil
Direktur Utama
|
:
|
|
Direktur
|
:
|
|
Direktur
|
:
|
|
Direktur
|
:
|
|
Direktur
|
:
|
|
Direktur
|
:
|
|
Direktur
|
:
|
|
Direktur
|
:
|
|
Sumber-sumber
utama pendapatan permatabank adalah pendapatan bunga
Pelanggan
Pemasok
utama
Sumber
pendanaan
Informasi
mengenai pihak yang memiliki hubungan istimewa
Manajemen
dan tata kekolah perusahaan
Struktur
organisasi permatabank
Akta Pendirian
No.228 tanggal 17 Desember 1954
Dibuat oleh : Eliza Pondaag pengganti dari
Raden Mas Soerojo, Notaris di Jakarta
BNRI No. 22 tanggal 18 Maret 1955, TBNRI No.292.
Perubahan Anggaran Dasar terakhir
1) Akta No. 41 tanggal 22 Mei 2009
Notaris : Benny Kristianto, SH
BNRI No.66 tanggal 18 Agustus 2009,
TBNRI No.676
2) Akta No.3 tanggal 1 Desember 2010,
Notary : Fathiah Helmi, SH
Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-57094.AH.01.02.Tahun 2010
tanggal 6 Desember 2010
Surat Ijin Usaha Sebagai Bank Umum
No.19371/U.M.II. tanggal 19 Februari 1957
Menjadi Bank Devisa sejak 1 Juni 1956
Nomor Pokok Wajib Pajak
01.308.464.5-091.000
Tanda Daftar Perusahaan
No.09.03.1.65.25470 tanggal 8 Pebruari 2010
Kode etik
Kode Etik
Kode etik adalah panduan bagi karyawan
PermataBank dalam bersikap dan berperilaku sesuai dengan prinsip-prinsip moral
atau nilai-nilai yang berisikan:
1. Mematuhi peraturan internal PermataBank, peraturan
Bank Indonesia dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
2. Menolak penyuapan dan korupsi.
3. Menghindari berkompromi karena hadiah dan
hiburan.
4. Speak Up.
5. Mencegah pencucian uang dan fraud.
6. Menghindari benturan kepentingan.
7. Tidak bertransaksi ketika memiliki insider information.
8. Tidak melakukan mis-sell atau misrepresenting produk dan jasa PermataBank.
9. Cepat dan tanggap dalam menangani keluhan
nasabah.
10. Menjaga kerahasiaan dan perlindungan
informasi dan data.
11. Memperlakukan karyawan dengan adil.
12. Terbuka dan jujur kepada para regulator.
13. Sikap dan perilaku.
14. Penggunaan peralatan dan fasilitas
PermataBank.
15. Aktivitas berpolitik.
Melalui Kode Etik diharapkan karyawan dapat
selalu bersikap hati-hati saat menghadapi hal-hal yang berpotensi menimbulkan
risiko yang dapat merugikan perusahaan. (memiliki
RiskAwareness). Pada bulan Juli 2010,
semua karyawan wajib mengikuti refreshment program e-learning Kode Etik (Code of Conduct
Refreshment), yang bertujuan untuk menyegarkan
kembali pemahaman akan isi dari Kode
Etik dan turut menanamkan budaya kesadaran risiko di PermataBank, serta untuk
memperbaharui komitmen semua karyawan PermataBank terhadap prinsip-prinsip yang
disebutkan pada Kode Etik Perilaku Karyawan