1.
Dipemerintah ada PABU, batasan atas penggunaan
anggara. Nilai PABU lebih tinggi dari nilai dilapangan. Ketika system
penggendalian internal telah berjalan dengan baik, bagai mana jika ada celah
untuk melakukan kecurangan, bagaimana cara mengatasinya?
2.
Di dalam pemerintah melakukan review terhadap
proyek, namun tidak sesuai target dan manfaat yang diinginkan? Bagaimana cara
agar target tersebur tercapai?
3.
PP 60 2008 terdapat 5 unsur? Apakah kelima unsur
ini berkaitan? Jika berkaitan bagaimana kah kaitannya?
4.
Tujuan dari system pengendalian internal serta
ruang lingkup nya bagaimana?
5.
Bagaimana system pengendalian internal yang
baik? Bagaimana cara mengatasi kecurangan dalam pengendalian internal?