PEMBEBASAN BIAYA INTRA GROUP SERVICES MELALUI METODE INDIRECT CHARGE : STUDI KASUS TRANSFER PRICING DI SWEDIA


PEMBEBASAN BIAYA INTRA GROUP SERVICES MELALUI METODE INDIRECT CHARGE : STUDI KASUS TRANSFER PRICING DI SWEDIA


 
 
“ PEMBEBASAN BIAYA INTRA GROUP SERVICES MELALUI METODE INDIRECT CHARGE : STUDI KASUS TRANSFER PRICING DI SWEDIA”

KELOMPOK 3
 Anggota Kelompok
Nur Farida
Oetari Andari Prakoso (1610247134)
Refinia Widiastuty
Yeni Sapridawati
Yutri Nurmala Sari





MAGISTER AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS RIAU
Th. 2016 / 2017




BAB I
PENDAHULUAN

.1.              LATAR BELAKANG
Masalah perpajakan internasional salah satunya adalah transfer pricing, yaitu kegiatan mentransfer laba dari perusahaan dalam negeri ke perusahaan yang memiliki hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar dan membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang sewajarnya. Transfer pricing merupakan isu sentral saat ini yang dialami oleh seluruh dunia yang terhubung dalam jaringan perdagangan internasional. Banyak perusahaan sering melakukan transfer pricing guna memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan pajak, karena pajak dianggap sebagai beban yang mengurangi keuntungan. Praktik transfer pricing terjadi dalam rangka transaksi penjualan harta berwujud, pengalihan harta tidak berwujud, penyerahan jasa, transaksi finansial, berbagai bentuk kontrak usaha, dan cost sharing atau cost contribution arrangements (Gunadi, 2007, p. 224).
Transfer pricing dulunya merupakan salah satu cara pengusaha dalam mengoperasikan usahanya umtuk mengukur kinerja setiap departemen dalam satu perusahaan. Transfer pricing digunakan untuk mengukur efektifitas departemen dari suatu perusahaan untuk melihat kinerja keseluruhan perusahaan tersebut, Suandy (2006). Makna arti tersebut berubah dimana pergeseran laba yang mengakibatkan kerugian di dunia perpajakan. Pergeseran ini digunakan oleh Waib Pajak sebagai salah satu cara tax planning untuk menghemat pajak dengan menggunakan kelemahan peraturan di suatu negara. Biasanya tax planning ini dilakukan oleh perusahaan multinasional yang bergerak atau yang mempunyai anak perusahaan di berbagai negara. Transfer pricing menjadi masalah besar bagi aparat pajak suatu negara jika ada yang merasa dirugikan dan inilah yang menjadi permasalahan transfer pricing di dunia perpajakan.
Salah satu bentuk transaksi terkait transfer pricing yang umumnya dilakukan oleh perusahaan Multinational Corporation (MNC) ialah transaksi jasa antar grup usaha atau sering disebut dengan Intra-Group Service. Transaksi ini umumnya lazim dilakukan dalam proses binis guna memperoleh profit yang sebesar-besarnya bagi grup usaha tersebut. Salah satu bentuk Intra-Group Service yaitu  melalui pemberian jasa manajemen, jasa teknik atau jasa lainnya dari satu entitas (pemberi jasa) di negara dengan tarif pajak rendah, memberikan jasa kepada entitas lainnya di negara dengan tarif pajak yang tinggi. Melalui skema tersebut, maka MNC dapat mengakui service expense sebagai beban yang akan menjadi pengurang penghasilan bagi entitas di negara yang memiliki tarif tinggi. Sedangkan bagi entitas pemberi jasa akan menjadi tambahan penghasilan di negara dengan tarif pajak rendah. Pada kondisi inilah, penghasilan kena pajak akan berpindah dari entitas di negara tarif pajak tinggi ke entitas di negara tarif pajak yang rendah (profit shifting) melalui pemberian Intra-Group Service.
Namun akibat dari skema intra-group service ini membuat beberapa source country, termasuk salah satunya Indonesia merasa dirugikan sehingga perlu diatur secara jelas terkait transaksi yang dilakukan oleh pihak afiliasi melalui skema pemberian Intra-Group Service. Di Indonesia aturan mengenai Intra-Group Service ini diatur dalam PER – 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.Pada lampiran PER – 22/PJ/2013 dijelaskan bahwa intra-group service merupakan suatu aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.
Didalam Makalah ini kami juga membahas kasus mengenai bagaimana aspek Pembebanan biaya intra group services melalui metode inderct charge: studi kasus transfer pricing di swedia.

.2.              RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akandibahasdalammakalahiniadalahapa dan bagaimanaaspek Pembebanan biaya intra group services melalui metode inderct charge: studi kasus transfer pricing di swedia.

.3.              TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk membahas apa dan bagaimana aspek Pembebanan biaya intra group services melalui metode inderct charge: studi kasus transfer pricing di swedia.


 
 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Pengertian Jasa Intragrup
Jasa intragrup adalah aktivitas yang diberikan suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan mafaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intragrup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknik, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaian dengan sifat bisnis grup tersebut.
Menurut Narayan Mehta (2003) dalam tulisannya yang berjudul “Formulating an Intragroup Management Fee Policy: An Analysis from a Transfer Pricing and International Tax Perspective” Intra-group service adalah jasa yang diberikan oleh salah satu anggota grup perusahaan multinasional demi kepentingan salah satu atau lebih aggota grup tersebut. Dalam kasus-kasus tertentu intra-group service dapat diberikan kepada lebih dari satu perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. dalam transfer pricing biasanya intra-group service menjadi signifikan apabila diberikan kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang berada di wilayah dengan peraturan per pajakan yang berbeda.
“An intra-group service is a service performed by one member of a multinational group for the benefit of one or more related members of the same  group.  In  some  cases,  intra-group  services  may  be  performed  bya parent company or a sister company for one or more related parties. In a transfer pricing context, such intra-group services become significant when they are rendered to related parties located in different tax jurisdictions.” (Mehta, 2003)

2.2.       Transaksi jasa intragrup
Transaksi jasa tersebut termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan :
1.      Kegitan yang dilakukan oleh perusahaan induk,
Beberapa kegiatan terkait yang dilakukan oleh perusahaan induk adalah seagai berikut:
a.       rapat pemegang saham perusahan induk,
b.      penerbitan saham oleh perusahaan induk
c.       biaya pengurusan perusahaan induk
2.      Kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuali terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang turukur yang dinikmati oleh wajib pajak
3.      Perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk  pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh wajib pajak dan manfaatnya dinikmati oleh wajib pajak.

Kegiatan intragrup dapat dilakukan berkaitan dengan anggota grup meskipun anggota grup tersebut tidak memerlukan kegiatan tersebut (dan tidak mau membayarnya jika mereka adalah perusahaan yang tidak terkait). Kegiatan semacam itu akan menjadi salah satu anggota grup (biasanya perusahaan induk atau perusahaan holding regional) melakukan semata-mata karena kepemilikannya di satu atau lebih anggota grup lainnya, yaitudalam kapasitasnya sebagai pemegang saham. Jenis kegiatan ini tidak akan membenarkan biaya kepada perusahaan penerima. Kegiatan ini diakui sebagai "kegiatan pemegang saham".
Beberapa contoh kegiatan pemegang saham disediakan di bawah ini:
·           Biaya kegiatan yang berkaitan dengan struktur yuridis perusahaan induk itu sendiri, seperti rapat pemegang saham induk, penerbitan saham di perusahaan induk dan biaya dewan pengawas
·           Biaya yang berkaitan dengan persyaratan pelaporan perusahaan induk termasuk konsolidasi laporan
·           Biaya penggalangan dana untuk akuisisi partisipasinya

Pemberian jasa antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah hal yang lazim dilakukan. Menurut Darusalam dan Septriadi (2008, p. 175) jasa-jasa yang diberikan itu antara lain dapat berbentuk:
1.   Pemberian bantuan masalah sumber daya manusia (human resource management).
2.   Pemberian bantuan untuk melakukan analisis risiko nilai tukar uang (treasury management).
3.   Pemberian bantuan manajemen pembelian (purchasingmanagement).
4.   Pemberian bantuan teknologi informasi (ITsupport).

Masih menurut Darussalam dan Septriadi pembayaran atas pemberian jasa tersebut dapat dibebankan sebagai biaya di negara di mana perusahaan multinasional tersebut beroperasi, maka pembebanan biaya tersebut dapat mengikis dasar pengenaan pajak (taxable base).
Pemberian jasa ini dapat berkisar dari hal-hal yang sederhana sampai pemberian jasa yang kompleks. Ada lima kelompok jasa menurut Gunadi (2007,p 225), yaitu:
1.     Jasa rutin seperti akuntansi dan legal, seperti pembuatan annual repot dankontrak.
2.     Bantuan teknis sehubungan dengan transfer intangibles, jasa teknis ini berkaitan dengan sewa royalty, merek dagang, hak paten dan harta tidak berwujudlainnya.
3.     Jasa teknis (sehubungan dengan pabrikasi, pengendalian kualitas, atau teknis pemasaran) namun bukan karena transfer intangibles antar perusahaan, jasa teknis ini dapat berupa konsultasi atau saran yang diberikan oleh tenaga ahli berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan baik dalam bidang produksi ataupemasaran.
4.     Pengiriman karyawan untuk mengelola fasilitas baru atau pabrik baru (kebanyakan administrasi pajak berpendapat ada transfer intangibles), dan
5.     Kombinasi jasa 1 sampai5

2.3.   Syarat Biaya sebagai pengurang penghasilan
Sehubungan dengan pengurangan biaya atas jasa manajemen ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar sebuah jasa menejemen dapat diperkenankan untuk dikurangkan, yaitu:
1. Bentuk jasa yang diberikan
2. Pihak penyedia jasa
3. Pihak pemanfaat jasa
4. Berapa jumlah biaya penyedia jasa
Demikian juga dengan unsure shareholder’s cost nya juga harus dipertimbangkan anatara lain:
1.     Biaya perusahaan induk dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham perusahaan anak dan afiliasi.
2.     Jasa kepada salah satu atau beberapa perusahaan untuk tujuan kegiatan perniagaan mereka,dan
3.     Jasa untuk sekelompok perusahaan termasuk perusahaan induk dimaksud.
Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines ada dua masalah utama dalam pelaksanaan intra-group service, yaitu:
1.     Apakah transaksi intra-group service yang diberikan benar-benar telah terjadi?
2.     Berapa harga pasar wajar yang dapat dibebankan oleh pemberi jasa atas pemberian intra-group service? (OECD, 2010,p.206)
Dalam OECD Guidelines (2010, p. 206) dibahas mengenai alat uji intra- group service, untuk mengetahui apakah transaksi intra-group service yang diberikan bena-benar telah terjadi dan diserah kan oleh pemberi jasa. Untuk mengetahui apakah aktivitas intra-group services memberikan manfaat ekonomis bagi si penerima jasa dapat ditentukan berdasarkan dua pertanyaan berikut:
1.   Apakah perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam situasi yang sama (comparable circumstances) bersedia untuk membayar atas penyerahan jasa jika dilakukan oleh perusahaan lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa?atau,
2.   Apakah perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa tersebut akan melakukan sendiri aktivitas jasa (in-house)tersebut?
Menurut OECD Guidelines perlu untuk mempertimbangkan apakah suatu kegiatan penyerahan jasa yang diberikan oleh anggota perusahaan kepada anggota lainnya memberikan nilai ekonomi atau komersial untuk meningkatkan posisi komersial mereka. Ada atau tidaknya nilai ekonomis yang diberikan dapat ditentukan dengan melihat apakah suatu perusahaan independen dalam kondisi komersial akan membayar untuk penyerahan jasa tersebut apabila dilakukan oleh perusahaan independen, atau apakah perusahaan tersebut rela menyediakan jasa itu sendiri untuk perusahaannya. Jika sebuah perusahaan independen tidak mau untuk membayar atas penyediaan jasa tersebut, ataupun menyediakan jasa tersebut sendiri, maka kegiatan penyerahan jasa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai intra-group service yang sesuai dengan harga pasarwajar.

2.4.   Jenis Jasa Intragrup Yang Tidak Diperbolehkan Sebagai Pengurang Penghasilan
Dalam praktiknya beberapa jenis jasa intragrup tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya) apabila :
1.      Jasa tersebut merupakan shareholder activity. Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdapat hubungan istimewa.
Contoh :
a.       Kegiatan dalam rangka kebutuhan pelaporan dari perusahaan induk, misalnya penyiapan pelaporan keuangan konsolidasian
b.      Kegiatan yang sehubungan dengan status dan sruktur hukum dari perusahaan induk. Misalnya mengawasi kepatuhan laporan tahunan, melaksanakan pertemuan pemegang saham, menerbitkan saham, dan pengawasan oleh dewan pengawas.
c.       Menghimpun dana untuk digunakan sendiri oleh induk perusahaan dalam rangka mengakuisisi usaha/cabang lain
2.      Merupaka duplicative service. Duplicative service adalah jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak  atau dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam mengevaluasi duplikasi jasa, perlu diteliti kemampuan wajib pajak untuk menyediakan sendiri jasa tersebut (misalnya dalam hal kualifikasi, keahlian, dan ketersediaan pegawai) atau wajib pajak telah membayar pihak indepen untuk menyediakan jasa tersebut. Apabila pembebanan biaya merupakan duplikasi jasa, maka biaya jasa intragrup tersebut tidak dapat dibebankan.
Contoh : PT XXX telah melakukan analisis modal dan anggaran operasional secara mandiri, tetapi demikian pada tahun yang sama perusahaan induk juga membebankan biaya jasa yang sama atas analisis modal dan anggaran operasional ke PT XXX. Pengecualian dapat terjadi apabila duplikasi jasa hanya bersifat sementara dan khusus.
3.      Jasa memberikan manfaat insedntal (incidental benefit). Jasa yang memberikan manfaat insidental adalah aktivitas yang dilakukan oleh suatu anggota grup usaha, untuk anggota tertentu yang juga memberikan manfaat insidental kepada wajib pajak dalam grup tersebut. Pada umumnya jasa intragrup akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerima tertentu. Anggota grup lainnya kemungkinan memperoleh manfaat secara insidental dari jasa tersebut. Biaya yang dibebankan atas manfaat insidental yang diterima tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dibebankan.
Contoh : suatu grup yang memiliki sentralitas fungsi teknologi informasi, perusahaan A memasang sistem baru yang terkomputerisasi untuk menangani pesanan dalam perusahaan B (afiliasi). Perusahaan B menjual produknya kepada pihak ketiga dan juga kepada perusahaan C (perusahaan afiliasinya). Efisiensi sistem baru perusahaan B membuat perusahaan C dapat mengurangi biaya overhead berupa pengurangan karyawan pada departemen pembelian. Perusahaan C mendapatkan manfaat secara insidental dari jasa yang dilakukan oleh perusahaan A ke perusahaan B. Bagaimanapun perusahaan A tidak dianggap memberikan jasa kepada perusahaan C, yang dalam situasi wajar (arm’s length) perusahaan C tidak akan mau berkontribusi atas beban implementasi sistem baru pada perusahaan B, karena kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan A ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan B.
1.      Passive associaton. Passive association adalah jasa yang dibayarkan kepada perusahaan perusahaan afiliasi semata-mata karena wajib pajak adalah anggota perusahaan grup.
Contoh : tidak ada biaya jasa yang harus dibayar oleh wajib pajak hanya karena wajib pajak mendapat peringkat kredit lebih tinggi ketika menjadi bagian dari perusahaan grup, dibandingkan dengan ketika wajib pajak bukan menjadi bagian dari perusahaan grup.
2.      Jasa siaga (on call service). Jasa siaga adalah jasa yang disediakan oleh salah satu anggota grup usaha (biasanya perusahaan induk) yang selalu tersedia kapan saja diperlukan oleh wajib pajak, atau jika disediakan oleh pihak independen, jasa tersebut akan dikenakan biaya khusus untuk menjamin ketersediaannya. Jasa siaga dapat dibebankan jika :
a.       Potensi atas kebutuhan jasa tersebut sangat kecil
b.      Manfaat yang diperoleh dari jasa tersebu tidak signifikan (dapat diabaikan)
c.       Jasa siaga dapat segera diperoleh kapan saja dan tersedia dari pihak lain yang independen tanpa harus membuat perjanjian siaga terlebih dahulu. Dalam menganilisis potensi kebutuhan dan manfaat atas jasa siaga yang disediakan, dapat mempertimbangkan penggunaan jasa tersebut pada tahun yang bersangkutan dan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan kriteria yang diberikan oleh OECD guidelines, Mukherjee (2005) dalam tulisannya memaparkan mengenai aktivitas-aktivitas yang tidak dapat di kualifikasikan sebagai aktivitas intra-group service yang dapat di bebankan sebagai biaya, yaitu kegiatan pemegang saham, duplicative activity atauduplikasi kegiatan, dan kegiatan pemberian jasa yang memberikan manfaat secara tidak langsung atau insidentil.
Kegiatan pemegang saham, dapat berupa kegiatan yang berhubungan dengan struktur hukum dari perusahaan induk, aktivitas yang berhubungan dengan laporan dan syarat-syarat hukum perusahaan induk, dan biaya-biaya yang dikeluarkan semata-mata untuk kepentingan keuntungan para pemangan saham.
Duplicative Activity atau duplikasi kegiatan, terjadi apabila sebuah perusahaan mnerima jasa dan mengeluarkan biaya atas jasa tersebut padahal, jasa yang sama telah diberikan oleh perusahaan afiliasinya atau perusahaan independen.
Pemberian jasa yang memberikan manfaat secara tidak langsung atau insidentil, hal ini terjadi pada saat terjadinya pemberian jasa antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, namun juga manfaat dari jasa tersebut dapat dirasakan oleh anggota grup perusahaan tersebut lainnya yang sebenarnya tidak terlibat secara langsung dalam transaksi pemberian jasa tersebut.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas sebuah perusahaan multinasional harus melakukan benefit test untuk membuktikan apakah kegiatan- kegiatan pemberian jasa yang dilakukan benar-benar dapat di kategorikan sebagai jasa dan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya. Benefit test didasarkan pada asumsi bahwa sebuah perusahaan independen akan bersedia untuk membayar atas jasa yang sama jika jasa tersebut memang memberikan benefit atau manfaat bagi penerimanya. Peraturan mengenai benefit test ini biasanya diatur oleh peraturan mengenai transfer pricing di setiap negara. (Mukherjee,2005)
Menurut Baker (2009, p.33) dalam buku yang berjudul “Transfer Pricing and Business Restructurings Streaminglining All the Way” jasa atau services dalam sebuah perusahaan multinasioanl umumnya dibedakan antara jasa yang diberikan demi kepentingan para pemegang saham dari perusahaan multinasional dan perusahaan induk dari perusahaan multinasional tersebut, dan yang diberikan demi kepentingan satu atau lebih perusahaan multinasional tersebut. Perbedaan anatara kedua jasa tersebut cukup relevan dan memiliki perbedaan dari segi:
1.   Biaya atas jasa yang dapat dibebankan kepada pihak yang mendapatkan manfaat atas jasa tersebut,dan;
2.   Dan biaya yang tidak dapat dialokasikan keluar dan harus ditanggung oleh perusahaan multinasional tersebut, umumnya ditanggung oleh perusahaan induk.
“The distinction is relevant and made to diffrentiate between (1) service expenses that can be charged out of the beneficiaries of the service rendered adn (2) expenses that cannot be allocated out and must be incurred by the MNE/parent company itself, usually the headquarters entities.” (Baker, 2009, p.33)

2.5. Metode Identifikasi Dalam Biaya Intragrup          
Dalam hal transaksi jasa yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai  hubungan istimewa dapat dilakukan identifikasi jenis transaksinya secara spesifik, langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib diterapkan untuk setiap jenis transaksi jasa. Jika transaksi jasa dilakukan bersama-sama antara wajib pajak dan pihak yang mempunyai hubungan istimewa serta tidak dapat dilakukan identifikasi atas transaksi jasa yang diserahkan kepada masing-masing pihak, maka beban jasa harus dialokasikan berdasarkan manfaat yang diterima oleh masing-masing pihak. Alokasi pembebanan jasa dapat dilakukan dengan :
1.      Metode langsung
Metode langsung digunakan dalam kondisi dimana jasa, penerima jasa, biaya yang dibebankan dan dasar pembebanan dapat secara jelas diidentifikasi. Biaya dapat dialokasikan secara langsung kepada penerima. Metode langsung seharusnya dapat diterapkan perusahaan penyedia jasa ketika jasa yang serupa selain diberikan kepada pihak afiliasi juga diberikan kepada pihak independen.
2.      Metode tidak langsung
Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya yang terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi. Contoh penyediaan jasa teknologi informasi seperti sistem informasi manajemen yang melibatkan pengembangan, penerapan, dan pemeliharaan data elektronik untuk beberapa anggota perusahaan grup metode tidak langsung didasarkan pada alokasi biaya dan pembagian yang mengacu pada dasar alokasi (key alocation) yang sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan. Misalnya, penyediaan jasa penggajian (payroll) mungkin lebih terkait dengan jumlah staf daripada omset, sedangkan alokasi penggunaan jaringan infrastruktur dapat dialokasikan sesuai dengan jumlah komputer.
Pada prinsipnya, kriteria yang digunakan untuk mengalokasikan beban jasa dianggap memadai dalam hal menerapkan kriteria yang terukur dan dapat diandalkan berdasarkan :
1.      Sifat jasa, kondisi pada saat jasa diserahkan, dan manfaat yang diperoleh
2.      Kriteria lain yang berkaitan dengan transaksi yang tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.

2.5.            Mekanisme pengujian kewajaran atas transaksi intra-group service
 Dalam melakukan pengujian kewajaran atas transaksi intra-group service pada entitas satu grup usaha afiliasi terdapat dua hal yang harus diperhatikan yaitu :
1.        Memastikan eksistensi jasa yang diberikan
yaitu memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan atau (intra-group service has been rendered); 
Penyerahan jasa dianggap benar-benar telah dilakukan apabila pengguna jasa dapat membuktikan melalui dokumentasi. Beberapa dokumentasi yang dapat dibuat yaitu adanya kontrak pemberian jasa, adanya bukti pelaksanaan jasa yang telah dilakukan dengan cara membuktikan adanya keterlibatan langsung pemberi jasa, serta adanya bukti pembayaran jasa sesuai dengan nilai kontrak yang telah disepakati dengan nilai wajar.
2.      Memastikan Manfaat Ekonomi :
Pemberian jasa tersebut harus memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak sebagai pengguna jasa.
Memastikan adanya manfaat ekonomi yang diterima oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan cara membuktikan bahwa adanya kebutuhan yang sangat diperlukan oleh entitas penerima jasa terkait jasa tersebut untuk mendapatkan manfaat di masa yang akan mendatang. Selain itu, pemberi jasa juga harus memiliki kualifikasi untuk dapat menyediakan jasa tersebut yang didukung oleh dokumentasi atau pembuktian bahwa kegiatan usaha pemberi jasa tersebut sejatinya memiliki kualifikasi untuk memberikan jasa kepada pihak afiliasi maupun kepada pihak independen. 
Apabila salah satu pengujian diatas tidak terpenuhi, walaupun pengguna jasa dapat membuktikan bahwa pemberian jasa tersebut sudah benar-benar dilakukan dengan bukti pembayaran kepada entitas pemberi jasa maka atas beban jasa tersebut masih dapat dikoreksi oleh fiskus.
Selanjutnya jika pengujian terhadap eksistensi jasa dan manfaat ekonomi jasa dapat dibuktikan, maka perlu dilakukan pengujian terhadap nilai wajar dari penyerahan jasa tersebut.
Dalam lampiran PER – 22/PJ/2013 juga disebutkan bahwa untuk menentukan nilai kewajaran dari transaksi Intra-Group Service, Wajib Pajak dapat menggunakan salah satu metode-metode penentuan penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa, antara lain:
a.       Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontroled Price),
b.      Cost-Plus Method,
c.       Transactional Profit Method.
Walaupun ketiga metode tersebut dapat digunakan, namun pemilihan metode penentuan harga wajar ini juga harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER - 32/PJ/2011. Lalu, untuk penyerahan untuk Intra-Group Service ini berdasarkan pasal 11 ayat (11) PER - 32/PJ/2011 mengatur bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan metode penentuan harga wajar dalam transaksi Intra-Group Service ialah Cost-Plus Method. Namun, apabila pemilihan Cost-Plus Method masih mengalami kesulitan maka Wajib Pajak dapat menggunakan Transactional Profit Method.
Dari penjelan diatas, dapat digambarkan aspek perpajakan yang mungkin timbul bagi Wajib Pajak yang menerima jasa di Indonesia dari entitas grup usaha selaku pemberi jasa dibawah ini:

PEMBEBASAN BIAYA INTRA GROUP SERVICES MELALUI METODE INDIRECT CHARGE : STUDI KASUS TRANSFER PRICING DI SWEDIA



Contoh Kasus 
XYZ Corp., sebuah perusahaan manufaktur yang berkedudukan di Negara A, memiliki 90% saham di PT XYZ (manufaktur) yang berkedudukan di Indonesia, dan juga memiliki 80% saham XYZ Ltd. (service provider) yang berkedudukan di Negara C. Pada Tahun Pajak 2016, PT XYZ melakukan pembayaran atas jasa teknik (technical service) kepada XYZ Ltd.. Untuk Tahun Pajak 2016, PT XYZ sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPP G.

Laporan Laba Rugi PT XYZ pada Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut.
Penjualan 
=
USD    100,000.00
Harga Pokok Penjualan
=
USD      80,000.00
Laba kotor
=
USD      20,000.00    (20%)
Biaya operasi
=
USD      18,000.00
Laba (rugi) bersih usaha
=
USD        2,000.00    (2%)

Catatan: Di dalam biaya operasi terdapat biaya jasa teknik (technical service) sebesar USD 10,000.00.
Berdasarkan bukti/data yang diperoleh dalam pemeriksaan, diketahui bahwa:
a.       jasa telah benar-benar diberikan oleh XYZ Ltd. dan memberikan manfaat ekonomi bagi usaha Wajib Pajak;
b.      biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh XYZ Ltd. atas jasa tersebut adalah sebesar USD 4,500.00;
c.       mark-up wajar pada jasa teknik tersebut diketahui adalah sebesar 9% dari cost yang ada.
Dengan demikian, penghitungan biaya jasa teknik yang wajar dengan menggunakan metode biaya-plus adalah sebagai berikut.
Biaya jasa teknik wajar 
=
USD        4,500.00    + (9% x USD 4,500.00)
Biaya jasa teknik wajar 
=
USD        4,500.00    + USD 405.00 = USD 4,905.00
Biaya jasa teknik wajar 
=
USD        4,905.00
Biaya jasa teknik PT XYZ
=
(USD    10,000.00)
Penyesuaian positif 
=
USD       5,095.00

Penentuan Harga Pasar Wajar Atas Intra Group Service
            Pada saat terjadi transaksi pemberian jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa maka penentuan harga harus dilakukan secara tepat, apakah sudah sesuai dengan prinsip harga pasar wajar. Artinya, apakah harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan harga yang disepakati apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (independen) dengan situasi dan kondisi yang dapat diperbandingkan. Dengan kata lain, untuk tujuan perpajakan, transaksi tersebut tidak boleh diperlakukan berbeda dengan transaksi yang dapat diperbandingkan yang dilakukan oleh pihak-pihak independen.
1.      Metode Direct Charge
Untuk mengetahui jumlah pembebanan biaya yang sebenarnya atas intra group service, otoritas pajak harus mengidentifikasi secara mendalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang terkait dengan transaksi intra group service tersebut.
Metode direct charge dapat diterapkan jika jasa yang diberikan kepada afiliasinya sama dengan jasa yang dilakukan kepada pihak independen. Namun demikian, metode tersebut tidak dapat diterapkan jika jasa yang diberikan kepada pihak independen sifatnya hanya sekali-sekali.
2.    Metode Indirect Charge
       Penentuan harga atas intra group service dengan menggunakan metode direct charge dalam praktik sulit diterapkan ketika perusahaan multinasional telah memformulasikan metode lainnya atas jasa yang diberikan. Perusahaan multinasional dapat menggunakan metode selain metode direct charge dalam kasus intra group service seperti berikut :
a.       Mudah diidentifikasi tetapi tidak didasarkan atas metode direct charge
b.      Tidak mudah diidentifikasi, jasa menyatu dengan produk lainnya yang dialokasikan di antara anggota grup berdasarkan basis tertentu, atau dalam kasus tertentu tidak dialokasikan kepada anggota grup sama sekali.
Dalam kasus tersebut, perusahaan multinasional mempunyai beberapa alternatif dengan menggunakan metode cost alocation  dan apportionment yang mewajibkan adanya estimasi atau penaksiran sebagai dasar penghitungan harga pasar wajar. Metode tersebut secara umum dikenal sebagai metode indirect charge dan bisa dipakai sebagai dasar penilaian atas jasa yang diberikan. Selain itu, juga dapat dipakai sebagai bahan pembanding atas jasa yang dapat diperbandingkan yang terjadi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Metode tersebut kurang sesuai jika diterapkan atas jasa-jasa tertentu yang aktivitas utama perusahaan tidak hanya memberikan jasa kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tetapi juga memberikan jasa kepada pihak independen. Penentuan harga pasar wajar harus diusahakan semaksimal mungkin dan harus didukung oleh benefit yang dapat diidentifikasi dan alasan yang dapat diterima. Metode indirect charge  harus :
                   i.      Berkaitan erat dengan sifat bisnis dari masing-masing kasus (contoh : dasar alokasi yang dapat diterima oleh akal sehat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya)
                 ii.      Tidak mudah dimanipulasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum
               iii.      Mampu menghasilkan harga atau alokasi biaya yang sebanding dengan actual benefit atau perkiraan benefit yang akan diterima oleh penerima jasa dimasa yang akan datang.
Dalam beberapa kasus, metode indirect charge  harus digunakan karena sifat dari jasa yang diberikan. Misalnya jika proporsi nilai jasa didasarkan atas faktor-faktor relevan yang tidak dapat dikuantifikasi kecuai hanya berdasarkan penaksiran atau estimasi (misalnya biaya promosi yang disentralisasi akan mempengaruhi jumlah produksi atau penjualan seluruh anggota grup). Dalam metode indirect charge,  harga harus dialokasikan kepada semua pihak yang paling layak untuk dibebankan biaya jasa, karena biaya tersebut tidak dapat dialokasi secara langsung atau karena tidak dapat diidentifkasi siapa sebenarnya penerima jasa.
 Alokasi biaya bisa diakukan berdasarkan turnover , atau jumlah pegawai, atau dasar lainnya tergantung sifat dan pemakaian jasa. Misalnya, biaya gaji lebih relevan jika didasarkan atas jumlah staf dibandingkan dengan turnover  perusahaan.
Dapat terjadi dalam pembayaran kompensasi atas jasa yang diberikan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa terdapat harga atas transfer jasa lainnya. Misalnya, harga lisensi atas paten atau know-how , dapat juga terjadi di dalam kompensasi tersebut ada pembayaran jasa teknik atau jasa manajemen atas pemasaran barang yang diproduksi dengan lisensi tersebut. Dalam kasus ini, otoritas pajak dan wajib pajak harus memastikan bahwa tidak terdapat harga atas jasa lain dan juga harus dipastikan tidak terjadi duplikasi biaya.
Jika metode indirect charge digunakan, hubungan antara biaya yang dibebankan dan jasa yang diberikan tidak begitu jelas dan sulit untuk diidentifikasi. Konsekuensinya, otoritas pajak mungkin akan mempertanyakan penentuan harga pasar wajar atas pembebanan intra group service tersebut.
Identifikasi penentuan harga atas on call  sercive dilakuakn dengan menghitung pemakaian sesungguhnya atas jasa tersebut. Tidak terdapat biaya atas pemakaian jasa sampai pada tingkat level yang ditentukan sebelumnya. Namun, jika pemakaian sesungguhnya ternyata melebihi level yang ditentuka, maka atas jasa tersebut dikenakan biaya.
Dalam penentuan harga pasar wajar dalam konteks intra group service  harus memperhatikan beberapa hal, baik menurut perspektif pihak penyedia jasa maupun perspektif penerima jasa. Dalam hal ini, pertimbangan yang relevan adalah berapa besar seharusnya pihak independen (yang dapat diperbandingkan) bersedia membayar jasa tersebut (dalam situasi dan kondisi yang dapat diperbandingkan) dengan biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Jika penyedia jasa dapat memberikan jasa tersebut dalam kisaran harga yang pihak independen mau membayarnya maka transaksi akan terjadi, begitu pula sebaliknya.
Untuk menentukan harga pasar wajar atas intra group service, OEC menekankan kepada negara-negara anggotanya untuk memakai metode-metode yang telah disepakati antara lain comparable uncontrolled price (CUP), resale price, cost plus, profit split, dan transactional net margin method. Untuk menggunakan metode-metode tersebut sudah seharusnya  didasarkan atas panduan yang telah ditetapkan oleh OECD. Seringkali, dalam penerapannya memprioritaskan penggunaan comparable uncontrolled price (CUP) atau cost plus untuk menentukan harga intra group service. Metode comparable uncontrolled price digunakan jika terdapat jasa yang dapat diperbandingkan yang dilakukan oleh perusahaan independen atau yang diberikan oleh perusahaan afiliasi kepada perusahaan independen dalam situasi dan kondisi yang sama. Apabila comparable uncontrolled price tidak dapat diterapkan maka metode cost plus bisa digunakan sepanjang fungsi aset yang digunakan dan asumsi resiko dapat diperbandingkan dengan perusahaan independen.
Dalam menerpakan metode cost plus, kategori dan komposisi biaya harus dilakukan secara konsisten antara transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa maupun yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Dalam kasus tertentu, jika sulit untuk menerapkan metode comparable uncontrolled price maupun metode cost plus, maka akan sangat membantu jika membuat analisis dari beberapa metode yang ada untuk menghasilkan harga pasar wajar yang sesuai, dengan catatan metode profit split maupun transactional net margin method harus digunakan sebagai alternatif terakhir.
Akan sangat membantu jika dalam penentuan harga tersebut dilakukan analisis fungsi yang menganalisis hubungan antara jasa yang diberikan dengan aktivitas yang dilakukan oelh anggota grup perusahaan multinasiona. Sebagai tambahan, yang perlu dipertimbangkan tidak hanya pengaruh jangka pendek dari jasa yang telah dilakukan, tetapi juga pengaruh jangka panjangnya, mengingat bahwa beberapa komponen biaya yang dikeluarkan secara aktual memang tidak menghasilkan benefit yang diperkirakan pada saat biaya tersebut terjadi.

ISU MARK UP ATAS INTRA GROUP SERVICE
            Dalam transaksi yang wajar, perusahaan independen normalnya hanya menagih atas harga jasa yang telah diberikan untuk mendapat keuntungan dan tidak menjadikan jasa tersebut semata-mata sebagai biaya. Namun demikian terdapat kondisi bahwa perusahaan independen mungkin tidak merealisasikan keuntungan dari aktivitas jasa yang diberikan. Misalnya saat harga pokok penjualan ternyata melebihi harga pasar tetapi supplier tetap setuju untuk memberika jasa untuk meningkatkan profitabilitas, karena aktivitas jasa tersebut sifatnya hanya sebagai pelengkap saja. Oelh karena itu, harga pasar wajar tidak selalu memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang melakukan pemberian jasa di antara mereka.
            Contoh lain, dalam kasus tertentu, harga pasar dari intra group service tidak lebih besr dibandingkan harga pokok dari penyedia jasa. Hal ini dapat terjadi saat jasa tersebut bukan merupakan jasa yang pada umumnya diberikan atau jasa yang tidak dilakukan berulang-ulang.
            Untuk menentukan harga pasar wajar, hal yang lebih relevan yang dapat dipakai sebagai pembanding adalah dengan melakukan analisis perbandingan fungsi dan expected benefit dari perusahaan independen. Perusahaan multinasional akan lebih memilih untuk menyediakan jasa antar grup perusahaan dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak ketiga dengan alasan adanya manfaat lain (dengan asumsi harga telah sesuai dengan prinsip harga pasar wajar). Dalam kasus ini adalah tidak tepat untuk menaikkan harga di atas harga yang dihasilkan oleh metode comparable uncontrolled price hanya untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa mendapat keuntungan, karena hal itu justru bertentangan dengan prinsip harga pasar wajar.
            Jika metode cost plus tersedia (metode comparable uncontrolled price sulit diterapkan), analisis harus dilakukan untuk menguji apakah biaya yang dikeluarkan penyedia jasa perlu disesuaikan agar perbandingan transaksi yang dilakukan bisa valid. Misalnya jika proporsi biaya overhead lebih besar dibadingkan dengan biaya langsung (untuk transaksi sama yang diperbandingkan), maka mark up yang sama tidak dapat dipakai tanpa melakukan penyesuaian terlebih dahuluatas komposisi biaya tersebut. Jika pihak-pihak yang mempunyai hubungan hubungan istimewa bertindak hanya sebagai agen atau perantara jasa, maka dalam penerapan metode cost plus, mark up yang sesuai adalah mark up layaknya sebuah agen.
           
Pendirian Service Center
Perusahaan multinasional lebih memilih untuk menyediakan jasa antar group perusahaan dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Dalam rangka penyediaan jasa tersebut dapat dilakukan oleh induk perusahaan atau perusahaan induk mendirikan perusahaan khusus yang bertugas menjadi service center dari group perusahaan multinasional. Jasa yang disentralisasi disesuaikan dengan tipe bisnis dan struktur organisasi group. Jasa yang diberikan oleh service center dapat berbentuk jasa administrasi, jasa finansial, jasa dalam bidang produksi, distribusi atau marketing dan jasa pemberian pelatihan. Service center dapat juga digunakan oleh induk perusahaan untuk menjaga intangible property perusahaan. Gambar dibawah merupakan skema pemberian intra group services dimana perusahaan induk mendirikan perusahaan yang berfungsi sebagai service center.  Skema Intra Group Services dengan Pendirian Service Center




Ilustrasi Gambar diatas adalah perusahaan induk mendirikan perusahaan jasa yang bertugas sebagai pemberi jasa untuk perusahaan dalam groupnya jadi fungsi perusahaan tersebut sebagai service center. Services center tersebut menyediakan jasa untuk anak perusahaan group tersebut, yaitu A dan B. Perusahaan yang berfungsi sebagai service center bisa saja tidak hanya memberikan jasa kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa saja Induk& Perusahaan Service' Center A B (cost center), tetapi bisa juga kepada pihak ketiga yang independen (profit center). Jasa yang diberikan oleh service center merupakan jasa yang apabila dilakukan oleh perusahaan lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa bersedia untuk membayar atas penyerahan jasa tersebut.

















BAB IV
KASUS

3.1.            PERPAJAKAN DI SWEDIA
SWEDIA merupakan negara terbesar keempat di Eropa. Meski pernah tercatat sebagai negara termiskin pada abad ke-19, namun saat ini Swedia menjadi salah satu negara maju dengan pendapatan per kapita yang tinggi sebesar US$50.319.
Sempat melemah saat terjadi krisis ekonomi dunia, negara yang dijuluki negara Viking ini berhasil bangkit pada tahun 2010 dengan pertumbuhan ekonomi naik hingga 6%. Ekspor menjadi penyumbang tertinggi terhadap kontribusi penerimaan negara.
Swedia merupakan salah satu negara yang dikenal sebagai negara dengan pajak tertinggi di dunia. Pemerintah Swedia menetapkan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara progresif yang akan dikontribusikan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Atas penghasilan hingga SEK438.900 akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 32%, penghasilan SEK439.000 – SEK638.500 dikenakan pajak 52% dan penghasilan lebih dari SEK638.600 dikenakan pajak dengan tarif tertinggi sebesar 57%.
Adapun untuk tarif pajak perusahaan, otoritas pajak Swedia (Swedish Tax Agency) atau biasa disebut Skatterverket menetapkan tarif standar flat 22%. Swedia mengenakan tarif 30% atas penghasilan dividen, sementara untuk bunga dan royalti tidak dikenakan pajak.
Tarif PPN ditetapkan sebesar 25%, namun pengurangan tarif diberikan untuk makanan dan jasa penyewaan kamar hotel yang dikenakan PPN sebesar 12% dan untuk tiket masuk ke acara budaya dan wisata di Swedia dikenakan PPN dengan tarif 6%.
Lebih dari 80 negara di dunia termasuk Indonesia telah melakukan penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Swedia, hal ini ditujukan untuk mengtasi celah penghindaran pajak yang dilakukan oleh para pengemplang pajak. Otoritas pajak Swedia juga telah memberlakukan aturan transfer pricing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari OECD.
Uraian
Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik
Parlementer
PDB Nominal
US$495,7 miliar  (2016)
Pertumbuhan ekonomi
3,3% (2016)
Populasi
9,85 juta jiwa (2016)
Tax Ratio
45,8% (2015)
Otoritas Pajak
Swedish Tax Agency (Skatteverket)
Sistem Perpajakan
Self-Assessment System
Tarif PPh Badan
22%
Tarif PPh Orang Pribadi
32% - 57%
Tarif PPN
25%
Tarif pajak dividen
30%
Tarif pajak royalti
-
Tarif pajak bunga
-
Tax Treaty
80 negara


3.2.            STUDI KASUS TRANSFER PRICING DI SWEDIA
3.2.1.      Pendahuluan
            Mahkamah Agung Swedia (Swedish Supreme Administrative Court/SAC)  dalam putusan Nomor 7338-7339-01 membatalkan putusan pengadilan di bawahnya dan memenangkan Wajib Pajak dalam kasus Transfer Pricing atas intra group service. Putusan SAC tersebut memberikan dasar hukum yang jelas atas kasus pemberian jasa antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (intra group service), yaitu :
1.      Beban pembuktian atas transfer pricing berada pada Swedish Tasx Authority (kantor pajak Swedia/STA)
2.      Kewajaran pemakaian metode pembebanan tidak langsung (indirect charge)
3.      Dapat diterimanya markup on cost of service fee ketika penyedia jasa diluar negeri bertindak sebagai satu-satunya service center.
Dengan adanya keputusan tersebut, wajib pajak mendapat kepastian hukum bahwa dengan mengikuti prinsip-prinsip OECD Guidelines yang berkaitan dengan pemberian jasa antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (intra group service), biaya atas intra group service tersebutdapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

3.2.2.      Kasus
            Kasus ini melibatkan Dow Chemical Group yang berkantor pusat di Amerika. Dow Chemical Group bergerak dalam bidang penyediaan barang dan jasa produk-produk kimia, plastik dan pertanian. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah :
1.      Dow Sverige AB (selanjutnya disebut AB), anak perusahaan yang berlokasi di Swedia. AB bergerak dibidang pembuatan dan pendistribusian produk latex yang digunakan dalam industri konstruksi serta penjualan produk Dow Chemical Group yang lain di pasar Swedia.
2.      Dow Europe S.A (selanjutnya disebut SA), anak perusahaan yang berlokasi di Swiss. SA bertindak secara ekslusif sebagai pusat pelayanan jasa (service center)bagi anak perusahaan lain dan menyediakan berbagai macam jasa, termasuk pemasaran, produksi, administratif, personil, dan manajemen. Jasa yang disediakan oleh SA diatur dalam perjanjian terpisah yang  isinya :
a.       Atas jasa yang diberikan, dikenakan markup 10% dari biaya-biaya yang dikeluarkan
b.      Membuat pusat biaya (cost pool) untuk setiap kategori jasa
c.       Menetapkan pedoman alokasi biaya

3.2.3.      Audit transfer pricing oleh STA
            Dalam proses audit, STA menyatakan bahwa AB tidak dapat membuktikan bahwa biaya yang dialokasikan oleh SA adalah sepadan dengan keuntungan yang diterima oleh AB dari jasa yang diberikan oleh SA tersebut. Argumen STA didukung fakta bahwa AB hanya mendistribusikan 10% dari total produk. Meskipun begitu, STA tetap mengakui bahwa AB mungkin menerima keuntungan dari jasa terebut. STA, tanpa analisis yang mendalam, menyimpulkan bahwa biaya intra group service yang boleh dikurangi adalah hanya sebesar 75% dari biaya yang tercakup di dalam service fee.
            Lebih lanjut, STA tidak memperbolehkan markup 10% berdasarkan dua alasan utama, yaitu :
1.      Berdasarkan struktur organisasi Dow Chemical Group, AB tidak mempunyai kuasa untuk mengambil keputusan (menerima atau menolak) atas jasa yang diberikan SA
2.      Tujuan dibentuknya SA adalah untuk efisiensi biaya
Oleh karena itu, STA beralasan bahwa karena SA tidak mempunyai risiko usaha, maka SA semestinya tidak berhak untuk memperoleh komponen profit terhadap aktivitas jasa yang ia berikan.

3.2.4.      Argumen AB
AB mengajukan argumentasi sebagai berikut :
1.      Dow Chemical Group memakai metode transfer pricing yang sama sejak tahun 1992
2.      Atas biaya administrasi internal yang diberikan oleh AB kepada SA tidak dikenakan biaya
3.      Pemusatan biaya menimbulkan penghematan biaya Dow Chemical Group dalam jumlah yang signifikan
4.      Sulit untuk memperoleh jasa seperti yang diberikan oleh SA dari pihak ketiga
5.      Jasa yang diberikan oleh SA berkualitas tinggi
6.      Otoritas pajak Swiss menghendaki bahwa SA memperoleh markup dengan harga yang arm’s length dalam aktivitas jasa yang dilakukan.



3.2.5.      Putusan Pengadilan
            Atas interpretasi yang dilakukan oleh STA tersebut, AB naik banding ke country administrative court maupun administrative court of appeal (di Indonesia : Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Kedua pengadilan tersebut memberikan pendapat yang sama dengan STA sebagai berikut :
1.      Tidak memperkenankan pembebanan biaya 25% dari biaya yang termasuk dalam service fee  pada AB
2.      Menolak 10% markup
Atas putusan tersebut, AB mengajukan banding kepada Mahkamah agung Swedia.


3.2.6.      Putusan Mahkamah Agung
1.      Argumentasi STA
STA mengajukan argumentasi bahwa pembebanan 25% dari cost base  bukan merupakan operatng expanse menurut ketentuan dalam Municipal Tax Act dan oleh karenanya, tidak tunduk pada income adjustment rule  yang berkaitan dengan cross-border transaction  dan  standar arm’s length



2.      Argumentasi SAC
SAC secara jelas menolak argumen STA dan menegaskan lagi posisinya bahwa income adjusment rules merupakan lex specialis (ketentuan khusus) yang mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi daripada general rules. Menurut income adjusment rules,  beban pembuktian harus dilakukan oleh STA, bukan oleh wajib pajak.
Isu lain yang dikemukakan oleh SAC adalah apakah biaya jasa yang dialokasikan merupakan jumlah yang proposional terhadap benefit yang diperoleh AB dari jasa yang saling berkaitan.SAC mengambil pendekatan yang pragmatis dan selangkah demi selangkah dalam menjawab pertanyaan tersebut dengan menggunakan alasan sebagai berikut :
a.       Ketentuan tentang jasa dan struktur service fee, secara kontraktual diatur berdasarkan kerangka kerja yang sama untuk semua penerima jasa dalam Dow Chemical Group
b.      AB mengklaim bahwa ia tidak mempunya sumber daya yang cukup untuk mengerjakan fungsi jasa tersebut.
c.       Perjanjian antar perusahaan menetapkan bahwa AB akan membayar porsi total biaya SA pada tahun tertentu. Hal ini dilakukan karena tidak mungkin untuk mengidentifikasi setiap servis yang diberikan oleh SA kepada AB secara individual dan secara langsung menetapkan biaya yang terkait.
d.      Selama bertahun-tahun dilakukan audit, AB tidak memperoleh benefit dari beberapa jasa yang diterimanya dari SA, akan tetapi AB tetap memperoleh benefit yang signifikan dari jasa-jasa lainnya yang dilakukan oleh SA.
e.       Kebutuhan AB akan fungsi atau jenis jasa yang diberikan oleh SA selalu berubah selama beberapa tahun.
 Sehubungan dengan penolakan STA atas 10% markup biaya yang termasuk dalam service fee SA, SAC berpendapat bahwa argumen STA tersebut tidak tepat. Oleh karena itu, SAC memenangkan AB dan memperkenankan pengurangan penuh atas service fee  ke AB, termasuk 100% allocated cost  dan 10% markup.

3.2.7.      Dampak Putusan Mahkamah Agung
            Lebih lanjut, SAC memutuskan bahwa dengan memakai income adjusment rule yang jelasa akan mempunyai konsekuensi terhadap beban pembuktian yang berkaitan dengan permintaan dokumentasi yang akan datang. Meskipun beban pembuktian secara legal terletak pada STA, kewajiban dokumentasi dalam praktiknya berada di tangan wajib pajak. Namun, kasus Dow Chemical Group ini memperlihatkan bahwa sepanjang wajib pajak telah memenuhi persyaratan ketentuan dokumentasi transfer pricing, maka beban pembuktian ada di pihak STA.
Kesimpulan yang dapat diambil dari putusan SAC tersebut, yaitu :
a.       Pembayaran atas intra group service yang mencakup markup biaya foreign service provider, secara prinsip merupakan unsur pengurang pajak/tax deductible (jika pihak penerima jasa menerima nilai/value dari jasa tersebut)
b.      Metode indirect pricing  dapat diterapkan ketika cakupan jasa yang dilakukan terlalu luas, sehingga sulit atau tidak mungkin untuk mengidentifikasi dan menelusuri kaitan antara jasa(service) dan biayanya (cost)  secara detail.
c.       Hal yang relevan terhadap pengurangan pajak (tax deductibility) tidak hanya actual benefit yang diperoleh dari intercompany service, tetapi juga anticipated benefit yang diharapkan oleh penerima jasa ketika ia memutuskan untuk menerima jasa tersebut.
d.      Untuk meningkatkan peluang memperoleh pengurangan pajak dalam pembayaran jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, wajib pajak seharusnya menjalankan intra group services yang konsisten bagi semua penerima jasa.
Sebagai catatan, salah satu isu yang tidak dibahas dalam kasus Dow Chemical Group adalah seberapa besar jumlah markup yang dapat diterima (acceptability of the actual markup level).  Dengan demikian, kasus ini tidak menyediakan bukti bahwa 10% markup on service cost merupakan suatu rule of thumb. Lebih lanjut, wajib pajak diminta untuk menyajikan “comparability analysis” untuk mendukung adanya sifat arm’s length dalam harga transfer. Oleh karena itu, kasus Dow Chemical Group ini sangat penting karena memberikan presenden yang berkaitan dengan intra group services.













DAFTAR PUSTAKA

Darussalam dan  Dani Septriadi, Konsep dan Aplikasi : Cross-Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan, Danny Darussaam Tax Center, 2008.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Anang Mury Kurniawan, Transfer Pricing Untuk Kepentingan Perpajakan, C.V Andi Offset (Penerbit ANDI), 2015.

https://www.scribd.com/document/360843798/MAKALAH-AKUNTANSI-MANAJEMEN



Darussalam,SE.,Ak.,M.Si.,LLM Int.Tax, PT Dimensi Internasional Tax, Jakarta Juli 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya