PERLINDUNGAN ATAS HAK PEMEGANG SAHAM (PROTECTION OF SHAREHOLDER RIGHTS) MAKALAH - CORPORATE GOVERNANCE

LINK DOUNLOWD
LINK 1     http://zipansion.com/2Lnqq


LINK 2    http://dashsphere.com/ExPs



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perkembangan perekonomian Indonesia dewasa ini, menunjukan kecenderungan sektor swasta semakin menonjol. Terlebih lagi dengan adanya serangkaian deregulasi ekonomi, peran swasta yang kebanyakan memilih badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) menjadi semakin dominan jika dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
Kedudukan PT sebagai institusi adalah sebagai badan hukum, sehingga ia adalah subyek hukum, pelaku ekonomi, yang mempunyai beberapa nilai lebih dibandingkan dengan organisasi ekonomi yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PT mempunyai nilai lebih baik ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek yuridisnya. Kedua aspek tersebut saling mengisi satu dengan lainnya. Aspek hukum memberikan rambu agar keseimbangan kepentingan semua pihak dapat diterapkan dengan baik dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
PT sebagai institusi kegiatan ekonomi memiliki struktur organisasi yang dianggap memiliki kelebihan. Kelebihan tersebut terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris serta tanggung jawabnya terhadap pemegang saham dan pihak ketiga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Keberadaan RUPS sebagai organ tertinggi yang mempunyai wewenang tertentu dan kewajiban direksi untuk meminta persetujuan RUPS dalam melakukan tindakan tertentu dinilai merupakan bentuk perlindungan yang memadai bagi pemegang saham dan pihak kreditur.
Pemilik modal sebagai pemegang saham dalam sebuah Perseroan Terbatas sangat bervariatif seperti pemegang saham mayoritas atau pemegang saham minoritas, pemegang saham mayoritas seringkali bergabung dalam suatu kelompok kekuatan yang kadang-kadang membuat kedudukan para pemegang saham dalam kelompok tersebut tidak berimbang. Terhadap pemegang saham mayoritas pada prinsipnya perlindungan hukum kepadanya cukup terjamin terutama melalui mekanisme RUPS yang jika diambil keputusan secara musyawarah, maka akan dipastikan kelompok pemilik saham mayoritas cenderung mempengaruhi keputusan RUPS.
Dalam mekanisme pengambilan keputusan di perusahaan dapat dipastikan pemegang saham minoritas ini akan selalu kalah dibanding pemegang saham mayoritas, sebab pola pengambilan keputusan didasarkan atas besarnya prosentase saham yang dimiliki. Keadaan demikian akan semakin parah, jika ternyata pemegang saham mayoritas menggunakan peluang ini untuk mengendalikan perusahaan berdasarkan kepentingannya saja dan tidak mengindahkan kepentingan pemegang saham minoritas. Benturan kepentingan antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas seringkali terjadi, tidak jarang Minority Shareholders hanya dijadikan sebuah pelengkap dalam sebuah perusahaan. Untuk itu, agar terpenuhinya unsur keadilan, diperlukan suatu keseimbangan sehingga pihak pemegang saham minoritas tetap dapat menikmati haknya.
Pemberlakuan prinsip keadilan dalam perseroan terbuka mengharuskan diberikan kekuasaan tertinggi kepada RUPS dimana suara terbanyak yang akan menentukan arah kebijakan perusahaan, tetapi kepada pihak pemegang saham minoritas seharusnya dijamin pula keadilan dengan memberikan kepadanya hak-hak yang sesuai dengan asas Good Corporate Governance.
Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya adalah mengelola perusahaan secara amanah, akuntabel, transparan dan fair untuk mencapai tujuan tercapainya nilai perusahaan jangka panjang seraya terlayaninya semua kepentingan pihak yang berkepentingan dengan jalannya perusahaan (stakeholders). Introduksi Good Corporate Governance secara formal oleh Organisatian for Economic Coperation and Development (OECD) dan diterbitkannya pedoman Good Corporate Governance oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
Berdasarkan hal tersebut, maka penerapan prinsip-prinsip Good corporate governance dalam pengelolaan perusahaan dapat memberikan suatu rasa aman bagi para pihak dalam perusahaan, karena dengan prinsip-prinsip tersebut perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebaliknya, para pihak dalam suatu perusahaan tidak akan mendapat kenyamanan dalam perusahaannya bila pengelolaan perusahaan tidak dijalankan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana penerapan Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan sehingga dapat melindungi kepentingan para pihak. Khususnya Kepentingan Pemegang Saham sebagai pihak yang dirugikan bila terjadi benturan kepentingan.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat ditarik beberapa permasalahan yang perlu dikemukakan. Adapun perumusan masalah yang hendak dikemukakan tim penulis adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Prinsip II OECD: perlindungan atas Hak-hak Pemegang Saham.
2.      Bagaimana Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
3.      Bagaimana Aspek Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) terhadap Perlindungan Hak Pemegang Saham dengan Study dan Analisis Kasus pada Suatu Entitas (Dikhususkan Perusahaan).

1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tim penulis menentukan tujuan penulisan makalah sebagai berikut:
1.      Untuk Menjelaskan Perlindungan Hak Pemegang Saham (Prinsip II OECD)
2.      Untuk Menjelaskan Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
3.      Untuk Menjelaskan Aspek Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) terhadap Perlindungan Hak Pemegang Saham dengan Study dan Analisis Kasus pada Suatu Entitas (Dikhususkan Perusahaan).


BAB II
KONSEP CORPORATE GOVERNANCE

2.1  OECD Principle (2004)
Prinsip Corporate Governance menurut OECD
Prinsip-prinsip dasar dari corporate governance, pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan. Dalam OECD terdapat 6 prinsip yang mengatur tentang corporate governance. Prinsip-prinsip tersebut secara garis besar menjelaskan tentang kerangka kerja corporate governance, perlindungan atas hak-hak pemegang saham, perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham, peranan stakeholders dalam corporate governance, keterbukaan dan tranparansi, serta tanggung jawab dewan komisaris.
1.      Menjamin Kerangka Dasar Coporate Governance Berjalan Efektif
Pada prinsip 1 ini menyatakan bahwa corporate governance harus mendorong terciptanya pasar yang transparan dan efisien, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,  dan dapat dengan jelas memisahkan fungsi dan tanggung jawab otoritas-otoritas yang memiliki pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum. Prinsip 1 OECD ini secara lebih jelas membahas 4 subprinsip:
a.       Kerangka corporate governance harus dikembangkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap perkembangan perekonomian secara keseluruhan, integritas pasar dan insentif  yang tercipta bagi pelaku pasar serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar.
b.      Ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan corporate governance harus sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, transparan dan dapat di tegakkan.
c.       Pembagian tanggung jawab antar otoritas dalam suatu yurisdiksi harus diungkapkan secara jelas dan dipastikan bahwa kepentingan masyarakat telah terpenuhi.
d.      Otoritas dalam pengawasan, pengaturan dan penegakan hukum harus memiliki kewenangan, integritas dan sumber daya dalam pemenuhan tugasnya secara profesional dan objektif. Selanjutnya, keputusan-keputusannya harus tepat waktu, transparan, dan jelas.

2.      Hak-hak Pemegang Saham dan Fungsi-fungsi Penting Kepemilikan Saham

A.    Prinsip OECD tentang Tata kelola perusahaan

Prinsip OECD ini pada dasarnya menjelaskan bahwa kerangka corporate governance harus melindungi dan menunjang pelaksanaan hak-hak pemegang saham. Prinsip ini dibagi atas 7 sub prinsip:
a.       Hak-hak dasar pemegang saham harus mencakup hak untuk: memperoleh cara pendaftaran yang aman atas kepemilikan, menyerahkan atau mengalihkan saham, memperoleh informasi yang relevan atau material tentang perusahaan secara teratur dan tepat waktu, berpartisipasi dan memberikan hak suara dalam rapat umum pemegang saham, memilih dan mengganti anggota pengurus, dan memperoleh hak atas bagian keuntungan perusahaan.
b.Pemegang saham harus memiliki hak .................................................................................................................................................................................. (silahkan klik disini atau disini untuk melanjutkan membaca)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya