LINK DOUNLOWD
LINK 1
http://zipansion.com/2Lnqq
LINK 2
http://dashsphere.com/ExPs
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perkembangan perekonomian Indonesia
dewasa ini, menunjukan kecenderungan sektor swasta semakin menonjol. Terlebih
lagi dengan adanya serangkaian deregulasi ekonomi, peran swasta yang kebanyakan
memilih badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) menjadi semakin dominan jika
dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
Kedudukan PT sebagai institusi
adalah sebagai badan hukum, sehingga ia adalah subyek hukum, pelaku ekonomi,
yang mempunyai beberapa nilai lebih dibandingkan dengan organisasi ekonomi yang
lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PT mempunyai nilai lebih baik
ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek yuridisnya. Kedua aspek tersebut
saling mengisi satu dengan lainnya. Aspek hukum memberikan rambu agar keseimbangan
kepentingan semua pihak dapat diterapkan dengan baik dalam menjalankan kegiatan
ekonomi.
PT sebagai institusi kegiatan
ekonomi memiliki struktur organisasi yang dianggap memiliki kelebihan.
Kelebihan tersebut terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan
Komisaris serta tanggung jawabnya terhadap pemegang saham dan pihak ketiga
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Keberadaan RUPS
sebagai organ tertinggi yang mempunyai wewenang tertentu dan kewajiban direksi untuk
meminta persetujuan RUPS dalam melakukan tindakan tertentu dinilai merupakan
bentuk perlindungan yang memadai bagi pemegang saham dan pihak kreditur.
Pemilik modal sebagai pemegang saham
dalam sebuah Perseroan Terbatas sangat bervariatif seperti pemegang saham
mayoritas atau pemegang saham minoritas, pemegang saham mayoritas seringkali
bergabung dalam suatu kelompok kekuatan yang kadang-kadang membuat kedudukan
para pemegang saham dalam kelompok tersebut tidak berimbang. Terhadap pemegang
saham mayoritas pada prinsipnya perlindungan hukum kepadanya cukup terjamin
terutama melalui mekanisme RUPS yang jika diambil keputusan secara musyawarah,
maka akan dipastikan kelompok pemilik saham mayoritas cenderung mempengaruhi
keputusan RUPS.
Dalam mekanisme pengambilan
keputusan di perusahaan dapat dipastikan pemegang saham minoritas ini akan
selalu kalah dibanding pemegang saham mayoritas, sebab pola pengambilan
keputusan didasarkan atas besarnya prosentase saham yang dimiliki. Keadaan
demikian akan semakin parah, jika ternyata pemegang saham mayoritas menggunakan
peluang ini untuk mengendalikan perusahaan berdasarkan kepentingannya saja dan
tidak mengindahkan kepentingan pemegang saham minoritas. Benturan kepentingan
antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas seringkali
terjadi, tidak jarang Minority
Shareholders hanya dijadikan sebuah pelengkap dalam sebuah perusahaan.
Untuk itu, agar terpenuhinya unsur keadilan, diperlukan suatu keseimbangan
sehingga pihak pemegang saham minoritas tetap dapat menikmati haknya.
Pemberlakuan prinsip keadilan dalam
perseroan terbuka mengharuskan diberikan kekuasaan tertinggi kepada RUPS dimana
suara terbanyak yang akan menentukan arah kebijakan perusahaan, tetapi kepada
pihak pemegang saham minoritas seharusnya dijamin pula keadilan dengan
memberikan kepadanya hak-hak yang sesuai dengan asas Good Corporate Governance.
Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang
baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya adalah mengelola
perusahaan secara amanah, akuntabel, transparan dan fair untuk mencapai tujuan
tercapainya nilai perusahaan jangka panjang seraya terlayaninya semua
kepentingan pihak yang berkepentingan dengan jalannya perusahaan
(stakeholders). Introduksi Good Corporate Governance secara formal oleh
Organisatian for Economic Coperation and Development (OECD) dan diterbitkannya
pedoman Good Corporate Governance oleh Komite Nasional Kebijakan Governance
(KNKG).
Berdasarkan hal tersebut, maka
penerapan prinsip-prinsip Good corporate
governance dalam pengelolaan perusahaan dapat memberikan suatu rasa aman
bagi para pihak dalam perusahaan, karena dengan prinsip-prinsip tersebut
perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebaliknya, para pihak dalam suatu
perusahaan tidak akan mendapat kenyamanan dalam perusahaannya bila pengelolaan
perusahaan tidak dijalankan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Oleh karena itu, perlu diketahui
bagaimana penerapan Good Corporate
Governance dalam pengelolaan perusahaan sehingga dapat melindungi
kepentingan para pihak. Khususnya Kepentingan
Pemegang Saham sebagai pihak yang dirugikan bila terjadi benturan
kepentingan.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka dapat ditarik beberapa permasalahan yang perlu
dikemukakan. Adapun perumusan masalah yang hendak dikemukakan tim penulis
adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Prinsip II OECD:
perlindungan atas Hak-hak Pemegang Saham.
2. Bagaimana
Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham Menurut Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG).
3. Bagaimana
Aspek Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) terhadap Perlindungan Hak
Pemegang Saham dengan Study dan Analisis Kasus pada Suatu Entitas (Dikhususkan
Perusahaan).
1.3
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas
maka tim penulis menentukan tujuan penulisan makalah sebagai berikut:
1. Untuk Menjelaskan Perlindungan Hak
Pemegang Saham (Prinsip II OECD)
2. Untuk
Menjelaskan Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham Menurut Komite Nasional
Kebijakan Governance (KNKG)
3. Untuk
Menjelaskan Aspek Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) terhadap
Perlindungan Hak Pemegang Saham dengan Study dan Analisis Kasus pada Suatu
Entitas (Dikhususkan Perusahaan).
BAB II
KONSEP CORPORATE GOVERNANCE
2.1
OECD Principle (2004)
Prinsip Corporate Governance menurut OECD
Prinsip-prinsip
dasar dari corporate
governance, pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kemajuan
terhadap kinerja suatu perusahaan. Dalam OECD terdapat 6 prinsip
yang mengatur tentang corporate
governance. Prinsip-prinsip tersebut secara garis besar menjelaskan tentang
kerangka kerja corporate governance, perlindungan atas hak-hak pemegang saham, perlakuan yang adil
bagi seluruh pemegang saham, peranan stakeholders dalam corporate governance, keterbukaan dan
tranparansi, serta tanggung jawab dewan komisaris.
1. Menjamin Kerangka Dasar
Coporate Governance Berjalan Efektif
Pada prinsip 1 ini menyatakan bahwa
corporate governance
harus mendorong terciptanya pasar yang transparan dan efisien, sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,
dan dapat dengan jelas
memisahkan fungsi dan tanggung jawab otoritas-otoritas yang memiliki
pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum. Prinsip 1 OECD ini secara lebih jelas membahas 4 subprinsip:
a. Kerangka corporate governance harus dikembangkan dengan mempertimbangkan
pengaruhnya terhadap perkembangan perekonomian secara keseluruhan, integritas
pasar dan insentif yang
tercipta bagi pelaku pasar serta
meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar.
b. Ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang
berkaitan dengan pelaksanaan corporate governance harus sejalan dengan peraturan perundangan yang
berlaku, transparan dan dapat di tegakkan.
c. Pembagian tanggung jawab antar otoritas dalam suatu
yurisdiksi harus diungkapkan secara jelas dan dipastikan bahwa kepentingan
masyarakat telah terpenuhi.
d. Otoritas dalam pengawasan, pengaturan dan penegakan
hukum harus memiliki kewenangan, integritas dan sumber daya dalam pemenuhan
tugasnya secara profesional dan objektif. Selanjutnya, keputusan-keputusannya
harus tepat waktu, transparan, dan jelas.
2.
Hak-hak Pemegang Saham dan Fungsi-fungsi Penting Kepemilikan Saham
A.
Prinsip
OECD tentang Tata kelola perusahaan
Prinsip OECD ini pada
dasarnya menjelaskan bahwa kerangka corporate
governance harus melindungi dan menunjang pelaksanaan hak-hak pemegang
saham. Prinsip
ini dibagi atas 7 sub prinsip:
a.
Hak-hak dasar pemegang
saham harus mencakup hak untuk: memperoleh cara pendaftaran yang aman atas
kepemilikan, menyerahkan atau mengalihkan saham, memperoleh informasi yang
relevan atau material tentang perusahaan secara teratur dan tepat waktu,
berpartisipasi dan memberikan hak suara dalam rapat umum pemegang saham,
memilih dan mengganti anggota pengurus, dan memperoleh hak atas bagian
keuntungan perusahaan.
b.Pemegang saham harus memiliki hak .................................................................................................................................................................................. (silahkan klik disini atau disini untuk melanjutkan membaca)