• Top Menu
  • Daftar Isi
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy

DATA KULIAH

collection of database on jobs and education

  • BERANDA
  • MATERI
    • Akuntansi dan Pajak
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Aplikasi dan Program Akuntansi
      • Dounlowd Aplikasi
      • Tutorial
    • IPS
    • PKN dan KWN
    • POWERPOINT
    • KUMPULAN SOAL
    • MAPPING
  • JOB
    • INVESTASI
    • LOWONGAN KERJA
    • SURAT DAN PENGURUSAN IZIN
    • TIPS DAN TRIK
    • DESAIN CURRICULUM VITAE
  • JURNAL PENELITIAN
    • PAJAK
    • AUDIT
    • AKUNTANSI KEUANGAN
    • AKUNTANSI MANAJEMEN
    • AKUNTANSI SYARIAH
  • EBOOK
    • BUKU PELAJARAN SD
    • BUKU PELAJARAN SMP
    • BUKU PELAJARAN SMA
    • BUKU MATA KULIAH
    • BUKU LAIN-LAIN
  • PRODUK DAN INFO LAINNYA
    • PRODUK
    • INFO BEASISWA
    • INFO LOMBA
    • INFO WEBINAR/PELATIHAN
  • PASANG IKLAN
  • KONTAK KAMI
    • YOUTUBE
    • FACEBOOK
    • TWITTER
    • INSTAGRAM

KONTRAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

 

DOUNLOWD
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

KONTRAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

 

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

 

Pekanbaru, Hari ……….. tanggal ……..Bulan ………… Tahun …………, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : …………………………………………………………………….
Alamat            : …………………………………………………………………….
No KTP           : …………………………………………………………………….

---------------------Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA-----------------------------

 

Nama                 : …………………………………………………………………….

Alamat              : …………………………………………………………………….

Pekerjaan          : …………………………………………………………………….

No KTP             : …………………………………………………………………….---------------------Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA-------------------------------

 

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah berlantai 1 (Satu) yang berlokasi di PERUMAHAN ……………..BLOK …………. di Jl. …………, Kota ………. dengan luas tanah ….. M2 dan luas bangunan ………….. M2. Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian tertulis dalam 11 (sebelas) pasal sebagai berikut:

 

Pasal 1

Harga dan Cara Pembayaran

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejah tanggal ……………… sampai dengan ……………., dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas rumah berikut tanah perkarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp. ……………..,- (Dua puluh lima juta rupiah). Dengan cara pembayaran sebagai berikut:

Tanggal

Keterangan

Nilai

…………………

…………………

Rp. …………,-

 

Pasal 2

Jaminan

1.      PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan rumah berikut perkarangannya di alamat PERUMAHAN ………………… BLOK …… di Jl. ……….., Kota ………., menjamin bahwa tanah dan bangunan rumah berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hokum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya perjanjian ini.

2.      Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA

 

 

 

 

 

Pasal 3

Pemutusan Kontrak & Serah Terima

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Pasal 4

Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan

Selama jangka waktu berlakunya Surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan haka tau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dali atau alasan apapun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

 

 

Pasal 5

Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi

1.      PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan rumah tersebut. Yang dimaksud dengan struktur adlah system kontruksi bangunan yang menunjuang berdirinya bangunan, seperti pondasi, balok, lantai dan dinding.

2.      PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur bangunan dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

3.      PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian

4.      PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan rumah yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh factor extern yang tidak dapat diatasi atau dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tabah longsor. Petir, angin topan, kebakaran, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

 

Pasal 6

Fasilitas & Pembayaran Tagihan

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudak termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelummya pada bangunan rumah yang disewa. PIHAK KEDUA diwajibkan membayar semua tagihan dan biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

 

Pasal 7

Ketertiban & Keamanan Lingkungan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertibab dan ketenteraman lingkungan.

 

 

 

Pasal 8

Prosedur Serah Terima

Setelah berakhir jangak waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

 

Pasal 9

Pembatalan Kontrak

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 1 (satu) Bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

 

Pasal 10

Perpanjangan Masa Kontrak

PIHAK KEDUA mendapatkan prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikut sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

 

Pasal 11

Penyelesaian Perselisihan

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

 

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya pemaksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.

 

 

PIHAK PERTAMA                                                                   PIHAK KEDUA,

 

 

 

 

(………………..)                                                                     (……………………..)

 

 

 

 

 

Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: KONTRAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Semoga informasi mengenai KONTRAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

komentar

Translate

Video Youtube

Popular Posts

  • DAFTAR AKUN AKUNTANSI DALAM BAHASA INGGRIS DAN ARTINYA
  • CARA MENGISI SLIP SETORAN BANK
  • Surat Permohonan Perluasan Jaringan Listrik (PLN)
  • PROPOSAL PENGAJUAN DANA UNTUK KUNJUNGAN ANTAR UNIVERSITAS KE LUAR NEGERI
  • Surat Permohonan Appraisal
  • FORMAT KARTU HUTANG PIUTANG
  • UAS Ekonomi Manajerial
  • BERITA ACARA SERAH TERIMA KUNCI BANGUNAN ( BAST KUNCI & BANGUNAN )
  • SURAT PENUNJUKAN NOTARIS

Arsip Blog

  • ►  2024 (18)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (5)
    • ►  Februari (5)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2023 (57)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (1)
    • ►  September (7)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (4)
    • ►  Maret (23)
    • ►  Februari (15)
  • ►  2022 (113)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (4)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (3)
    • ►  Maret (55)
    • ►  Februari (47)
  • ▼  2021 (13)
    • ►  Desember (1)
    • ►  September (3)
    • ►  Juni (6)
    • ►  Mei (2)
    • ▼  April (1)
      • KONTRAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
  • ►  2020 (18)
    • ►  Desember (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (11)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2019 (630)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (4)
    • ►  Mei (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (617)
  • ►  2018 (364)
    • ►  Desember (251)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (10)
    • ►  September (34)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (8)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (12)
    • ►  Maret (20)
    • ►  Februari (11)
    • ►  Januari (6)
  • ►  2017 (165)
    • ►  Desember (18)
    • ►  November (66)
    • ►  Oktober (62)
    • ►  September (12)
    • ►  Agustus (6)
    • ►  April (1)
  • ►  2016 (3)
    • ►  Maret (3)
  • ►  2012 (3)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Oktober (1)
  • ►  2011 (2)
    • ►  Desember (2)

facebook

Laporkan Penyalahgunaan

Total Tayangan Halaman

d4t4 kul14h. Diberdayakan oleh Blogger.