DOUNLOWD
SURAT
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pekanbaru, Hari ……….. tanggal ……..Bulan ………… Tahun …………, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: …………………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………………….
No KTP : …………………………………………………………………….
---------------------Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA-----------------------------
Nama : …………………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………………….
Pekerjaan : …………………………………………………………………….
No KTP : …………………………………………………………………….---------------------Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA-------------------------------
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah berlantai 1 (Satu) yang berlokasi di PERUMAHAN ……………..BLOK …………. di Jl. …………, Kota ………. dengan luas tanah ….. M2 dan luas bangunan ………….. M2. Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian tertulis dalam 11 (sebelas) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Harga dan Cara Pembayaran
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejah tanggal ……………… sampai dengan ……………., dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas rumah berikut tanah perkarangannya tersebut di atas dengan nilai harga Rp. ……………..,- (Dua puluh lima juta rupiah). Dengan cara pembayaran sebagai berikut:
Tanggal |
Keterangan |
Nilai |
………………… |
………………… |
Rp. …………,- |
Pasal 2
Jaminan
1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan rumah berikut perkarangannya di alamat PERUMAHAN ………………… BLOK …… di Jl. ……….., Kota ………., menjamin bahwa tanah dan bangunan rumah berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hokum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya perjanjian ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA
Pasal 3
Pemutusan Kontrak & Serah Terima
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan
Selama jangka waktu berlakunya Surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan haka tau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dali atau alasan apapun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan rumah tersebut. Yang dimaksud dengan struktur adlah system kontruksi bangunan yang menunjuang berdirinya bangunan, seperti pondasi, balok, lantai dan dinding.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur bangunan dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian
4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan rumah yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh factor extern yang tidak dapat diatasi atau dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tabah longsor. Petir, angin topan, kebakaran, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 6
Fasilitas & Pembayaran Tagihan
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudak termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelummya pada bangunan rumah yang disewa. PIHAK KEDUA diwajibkan membayar semua tagihan dan biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
Pasal 7
Ketertiban & Keamanan Lingkungan
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertibab dan ketenteraman lingkungan.
Pasal 8
Prosedur Serah Terima
Setelah berakhir jangak waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal 9
Pembatalan Kontrak
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 1 (satu) Bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal 10
Perpanjangan Masa Kontrak
PIHAK KEDUA mendapatkan prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikut sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya pemaksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA,
(………………..) (……………………..)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya