DOUNLOWD
SURAT
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
SURAT
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pekanbaru,
Hari ……….. tanggal ……..Bulan ………… Tahun …………, kami yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama
: …………………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………………….
No KTP : …………………………………………………………………….
---------------------Dalam
hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA-----------------------------
Nama :
…………………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………………….
Pekerjaan :
…………………………………………………………………….
No KTP :
…………………………………………………………………….---------------------Dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA-------------------------------
PIHAK
PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan
berupa rumah berlantai 1 (Satu) yang berlokasi di PERUMAHAN ……………..BLOK …………. di
Jl. …………, Kota ………. dengan luas tanah ….. M2 dan luas bangunan ………….. M2.
Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian
tertulis dalam 11 (sebelas) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Harga dan Cara
Pembayaran
Perjanjian antar kedua belah pihak ini
berlaku sah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejah tanggal ………………
sampai dengan ……………., dimana PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat
untuk menentukan harga kontrak atas rumah berikut tanah perkarangannya tersebut
di atas dengan nilai harga Rp. ……………..,- (Dua puluh lima juta rupiah). Dengan
cara pembayaran sebagai berikut:
Tanggal
|
Keterangan
|
Nilai
|
…………………
|
…………………
|
Rp. …………,-
|
Pasal
2
Jaminan
1. PIHAK PERTAMA
selaku pemilik sah bangunan rumah berikut perkarangannya di alamat PERUMAHAN …………………
BLOK …… di Jl. ……….., Kota ………., menjamin bahwa tanah dan bangunan rumah
berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan
bebas dari semua tuntutan hokum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam
jangka waktu berlakunya perjanjian ini.
2. Semua
kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK
PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab PIHAK PERTAMA
Pasal 3
Pemutusan Kontrak & Serah Terima
Sebelum jangka
waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini
berakhir, PIHAK PERTAMA tidak
dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk
mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati
oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
Pengalihan Hak Penggunaan Atas
Bangunan
Selama jangka
waktu berlakunya Surat perjanjian ini, PIHAK
KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan haka tau mengontrakkan
kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dali atau alasan apapun juga tanpa ijin dan
persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Kerusakan Atas Bangunan & Ganti
Rugi
1. PIHAK PERTAMA
bertanggung jawab seluruhnya akibat kerusakan maupun kerugian yang disebabkan
oleh kesalahan struktur dari bangunan rumah tersebut. Yang dimaksud dengan
struktur adlah system kontruksi bangunan yang menunjuang berdirinya bangunan,
seperti pondasi, balok, lantai dan dinding.
2. PIHAK KEDUA tidak
diperbolehkan mengubah struktur bangunan dan instalasi dari rumah tersebut
tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK
PERTAMA
3. PIHAK KEDUA bertanggung
jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian
4. PIHAK KEDUA tidak
bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat
kerusakan pada bangunan rumah yang diakibatkan oleh force majeure. Yang
dimaksud force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh factor extern yang
tidak dapat diatasi atau dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tabah longsor.
Petir, angin topan, kebakaran, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal
6
Fasilitas
& Pembayaran Tagihan
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudak
termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk
menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelummya pada bangunan rumah
yang disewa. PIHAK KEDUA diwajibkan
membayar semua tagihan dan biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas
tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban sepenuhnya menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA
Pasal
7
Ketertiban
& Keamanan Lingkungan
PIHAK KEDUA berkewajiban
untuk menjaga keamanan, ketertibab dan ketenteraman lingkungan.
Pasal
8
Prosedur
Serah Terima
Setelah
berakhir jangak waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera
mengosongkan rumah dan menyerahkan kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal
tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.
Pasal
9
Pembatalan
Kontrak
Apabila
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian
kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal
1 (satu) Bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal
10
Perpanjangan
Masa Kontrak
PIHAK KEDUA mendapatkan
prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA
untuk memperpanjang masa penyewaan berikut sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.
Pasal
11
Penyelesaian
Perselisihan
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk
menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau
perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.
Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian
yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh
upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Surat
Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan
pikiran sehat tanpa adanya pemaksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA,
(………………..) (……………………..)
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
KONTRAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Semoga informasi mengenai
KONTRAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.