INSTRUMEN KEUANGAN ( INSTRUMENTS FINANCE )



LINK DOUNLOWD 





INSTRUMEN KEUANGAN


INSTRUMEN KEUANGAN

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK 50).  PENYAJIAN DAN PEGUNGKAPAN.

PSAK 50 merupakan adopsi dari IAS 32 Financial Instrument. PSAK revisi 2006 baru berlaku 2008 ditunda penerapannya menjadi tahun 2010. PSAK revisi 2010 merevisi PSAK 50 (sebelumnya mengenai instrumen keuangan sekarang menjadi penyajian dan pengungkapan yang diterbitkan tahun 2006). PSAK 50 (revisi 2010) diadopsi dari IAS 32 versi Oktober 2009.
Perubahan PSAK 50 (2014) secara umum:
1.      Penghapusan pengaturan pajak penghasilan terkait dividen
2.      Penambahan persyaratan saling hapus aset dan liabilitas keuangan
3.      Penyesuaian definisi nilai wajar sesuai PSAK 68
PSAK 50 – Revisi 2014

Sususan PSAK 50 – Revisi 2014:
      Tujuan, Ruang Lingkup dan Definisi
      Penyajian
     Liabilitas dan Ekuitas
     Instrumen Keuangan Majemuk
     Saham yang Diperoleh Kembali
     Saham, Deviden, Kerugian dan Keuangan
     Saling Hapus antar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan (revisi 2013)
      Pedoman Penerapan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PSAK 50
      Contoh Ilustrasi, melengkapi tetapi bukan merupakan bagian dari PSAK 50
Tujuan
Tujuan PSAK 50 ini adalah untuk menetapkan:
Prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Prinsip dalam Pernyataan ini melengkapi:
         Prinsip pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan dalam PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran; dan
         Pengungkapan informasi mengenai prinsip tersebut dalam PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
Ruang Lingkup
Diterapkan semua entitas untuk semua jenis instrumen keuangan kecuali
1.      kepentingan di entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama.
2.      hak dan kewajiban pemberi kerja berdasarkan program imbalan kerja yang diatur dalam PSAK 24
3.      kontrak asuransi
4.      instrumen keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup kontrak asuransi karena instrumen keuangan tersebut mengandung fitur partisipasi tidak mengikat.
5.      instrumen keuangan, kontrak, dan kewajiban dalam transaksi pembayaran berdasarkan PSAK 53
Diterapkan pada kontrak pembelian dan penjualan item non keuangan yang dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau instrumen keuangan lainnya, atau dengan mempertukarkan instrumen keuangan
Klasifikasi
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan bagi satu entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
Aset keuangan adalah setiap aset yang berupa:
a.       kas
b.      instrumen ekuitas entitas lain
c.       hak berdasarkan kontrak:
(i)     untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; atau
(ii)   untuk menukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas
d.      kontrak yang akan atau bisa diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri dan merupakan:
(i)     instrumen non-derivatif yang mengharuskan atau mungkin akan mengharuskan entitas untuk menerima instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri dalam jumlah yang bervariasi; atau
(ii)   instrumen derivatif yang akan atau bisa diselesaikan selain melalui pertukaran sejumlah tertentu kas atau instrumen keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri. Untuk maksud ini instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri tidak termasuk instrumen keuangan dengan opsi jual kembali kepada penerbit (puttable financial instruments) yang diklasifikasi sebagai instrumen ekuitas sesuai paragraf 16A dan 16B, instrumen yang mengharuskan entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian pro rata aset neto entitas hanya pada likuidasi dan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas sesuai paragraf 16C dan 16D, atau instrumen yang berupa kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri di masa depan.
Liabilitas keuangan adalah setiap liabilitas yang berupa:
a.       kewajiban berdasarkan kontrak:
(i)     untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau
(ii)   untuk menukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas
b.      kontrak yang akan atau bisa diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri dan merupakan:
(i)     instrumen non-derivatif yang mengharuskan atau mungkin akan mengharuskan entitas untuk menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkannya dalam jumlah yang bervariasi; atau
(ii)   instrumen derivatif yang akan atau bisa diselesaikan selain melalui pertukaran sejumlah tertentu kas atau instrumen keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri. Untuk maksud ini instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri tidak termasuk instrumen keuangan dengan opsi jual kembali kepada penerbit (puttable financial instruments) yang diklasifikasi sebagai instrumen ekuitas sesuai paragraf sesuai paragraf 16A dan 16B, instrumen yang mengharuskan entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian pro rata aset neto entitas hanya pada likuidasi dan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas sesuai paragraf 16C dan 16D, atau instrumen yang berupa kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri di masa depan.
Sebagai pengecualian, instrumen yang memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasi sebagai instrumen ekuitas jika instrumen keuangan itu memiliki seluruh fitur dan memenuhi kondisi dalam paragraf 16A dan 16B atau paragraf 16C dan 16D. Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang membuktikan kepentingan residual dalam aset entitas setelah dikurangi seluruh liabilitas.
Instrumen keuangan mungkin mengharuskan entitas untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain, atau menyelesaikannya sedemikian rupa sehingga instrumen itu seolah-olah merupakan liabilitas keuangan, dengan terjadinya atau tidak terjadinya kejadian masa depan yang belum pasti (atau sebagai akibat dari situasi-situasi yang belum pasti) yang berada di luar kendali baik penerbit maupun pemegang instrumen, seperti perubahan indeks harga saham, indeks harga konsumen, tingkat bunga, atau ketentuan perpajakan, atau pendapatan, laba bersih, atau rasio utang terhadap ekuitas entitas penerbit di masa depan. Penerbit instrumen keuangan semacam itu tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menghindari penyerahan kas atau aset keuangan lain (atau menyelesaikannya sedemikian rupa sehingga instrumen itu merupakan liabilitas keuangan).
Dengan demikian, instrumen semacam itu merupakan liabilitas keuangan entitas penerbit kecuali jika:
a.       bagian dari ketentuan penyelesaian yang tergantung pada situasi atau kejadian masa depan yang belum pasti itu tidak genuine;
b.      penerbit hanya akan diharuskan untuk menyelesaikan kewajibannya itu pada saat likuidasi;
c.       instrumennya memiliki seluruh fitur dan memenuhi kondisi-kondisi dalam paragraf 16A dan 16B.
Jika instrumen keuangan derivatif memberikan pilihan kepada satu pihak terkait cara penyelesian (misalnya penerbit atau pemegangnya bisa memilih penyelesaian neto dengan kas atau dengan menukarkan saham dengan kas), instrumen itu merupakan aset keuangan atau liabilitas keuangan kecuali jika seluruh alternatif penyelesaian akan mengakibatkan instrumen itu menjadi instrumen ekuitas.
Jika entitas membeli kembali instrumen ekuitas yang diterbitkannya sendiri, instrumen itu (saham treasury) harus dikurangkan dari ekuitas. Tidak ada keuntungan atau kerugian yang bisa diakui dalam laba-rugi atas pembelian, penerbitan kembali, atau pembatalan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri. Saham treasury mungkin dibeli dan dipegang oleh entitas atau oleh anggota-anggota lain dalam kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Konsiderasi yang dibayarkan atau yang diterima harus diakui langsung di ekuitas.
Bunga, dividen, kerugian, dan keuntungan terkait instrumen keuangan atau komponen yang merupakan liabilitas keuangan harus diakui sebagai penghasilan atau beban di laba-rugi. Distribusi kepada pemegang instrumen ekuitas harus didebit oleh entitas secara langsung ke ekuitas, setelah diperhitungkan manfaat pajak terkait, jika ada. Biaya-biaya transaksi ekuitas harus diperlakukan sebagai pengurang ekuitas, setelah diperhitungkan manfaat pajak terkait, jika ada.




Aset keuangan dan liabilitas keuangan harus disalinghapuskan dan jumlah netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, entitas:
a.       memiliki hak yang bisa dipaksakan secara hukum untuk menyelesaikan jumlah-jumlah aset keuangan dan liabilitas keuangan secara neto; dan
b.      memiliki intensi untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas itu secara simultan.
Penyajian Liabilitas dan Ekuitas
Penerbit instrumen keuangan pada saat pengakuan awal mengklasifikasikan instrumen tersebut atau komponennya sebagai liabilitas keuangan, aset keuangan, atau instrumen ekuitas sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas keuangan, aset keuangan, dan instrumen ekuitas.
Instrumen ekuitas jika, dan hanya jika, kedua kondisi berikut terpenuhi:
a.       Instrumen tersebut tidak memiliki kewajiban kontraktual untuk:
(i)     menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau
(ii)   mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan penerbit.
b.      jika instrumen tersebut akan atau mungkin diselesaikan dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, instrumen tersebut merupakan:
(i)     non derivatif yang tidak memiliki kewajiban kontraktual bagi penerbitnya untuk menyerahkan suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau
(ii)   derivatif yang akan diselesaikan hanya dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas.
Instrumen Keuangan Majemuk
Penerbit instrumen keuangan non derivatif mengevaluasi persyaratan instrumen keuangan untuk menentukan apakah instrumen tersebut mengandung komponen liabilitas dan ekuitas. Komponen tersebut diklasifikasikan secara terpisah sebagai liabilitas keuangan, aset keuangan, atau instrumen ekuitas sesuai dengan ketentuan di paragraf 11.
Entitas mengakui secara terpisah komponen instrumen keuangan yang:
a.       menimbulkan liabilitas keuangan bagi entitas; dan
b.      memberikan opsi bagi pemegang instrumen untuk mengkonversi instrumen keuangan tersebut menjadi instrumen ekuitas dari entitas yang bersangkutan.
Contoh:
Obligasi atau instrumen serupa dapat dikonversi oleh pemegangnya menjadi saham biasa dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan instrumen keuangan majemuk. Dari sudut pandang entitas, instrumen ini terdiri dari dua komponen:
a.       liabilitas keuangan (perjanjian kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain); dan
b.      instrumen ekuitas (opsi beli yang memberikan hak pada pemegangnya selama jangka waktu tertentu untuk mengkonversi instrumen tersebut menjadi saham biasa dengan jumlah yang telah ditetapkan).
Saham Treasuri
Jika entitas. memperoleh kembali instrumen ekuitasnya, maka instrumen tersebut (saham treasuri) dikurangkan dari ekuitas. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari pembelian, penjualan, penerbitan, atau pembatalan instrumen ekuitas entitas tersebut tidak diakui dalam laba rugi. Saham treasuri tersebut dapat diperoleh dan dimiliki oleh entitas yang bersangkutan atau oleh anggota lain dalam kelompok usaha yang dikonsolidasi. Imbalan yang dibayarkan atau diterima diakui secara langsung di ekuitas. Nilai saham treasuri yang dimiliki diungkapkan secara terpisah, dalam Iaporan posisi keuangan atau catatan atas laporan keuangan.
Saham treasuri tersebut dapat diperoleh dan dimiliki oleh entitas yang bersangkutan atau oleh anggota lainnya dalam kelompok usaha yang dikonsolidasi. Jumlah yang dibayarkan atau diterima diakui secara langsung dalam ekuitas. Nilai saham treasuri yang dimiliki diungkapkan secara terpisah, baik dalam neraca maupun dalam catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan. Jika saham treasuri dibeli dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan entitas, maka entitas mengungkapkannya berdasarkan PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Bunga, Deviden, Kerugian dan Keuntungan
Bunga, dividen, keuntungan, dan kerugian yang terkait dengan instrumen keuangan atau komponen yang merupakan liabilitas keuangan diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laba rugi. Distribusi kepada pemegang instrumen ekuitas didebit oleh entitas secara langsung ke ekuitas, setelah dikurangi dampak pajak penghasilan terkait. Biaya transaksi yang timbul dari transaksi ekuitas, dicatat sebagai pengurang ekuitas, setelah dikurangi dampak pajak penghasilan terkait.
Pengklasifikasian instrumen keuangan sebagai kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas menentukan apakah bunga, dividen, kerugian dan keuntungan yang terkait dengan instrumen tersebut diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi. Jadi, pembayaran dividen atas saham yang sepenuhnya diakui sebagai kewajiban, diakui sebagai beban sebagaimana pembayaran bunga atas obligasi. Demikian juga, keuntungan dan kerugian yang terkait dengan penebusan atau pembiayaan kembali kewajiban keuangan diakui dalam laporan laba rugi, sedangkan penebusan atau pembiayaan kembali instrumen ekuitas diakui sebagai perubahan ekuitas. Perubahan nilai wajar instrumen ekuitas tidak diakui dalam laporan keuangan.


Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, entitas:
a.       saat ini memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan sating hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan
b.      berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Dalam akuntansi untuk transfer atas aset keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi penghentian pengakuan, entitas tidak boleh melakukan saling hapus aset keuangan yang ditransfer dan liabilitas terkait (lihat PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 36).
Entitas mengungkapkan informasi yang disyaratkan dalam PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan paragraf 13B-13E untuk pengakuan instrumen keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup paragraf PSAK 60 paragraf 13A.
Untuk memenuhi kriteria saling hapus, entitas saat ini harus memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus. Ini berarti bahwa hak saling hapus:
a.       harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan; dan
b.      harus dapat dipaksakan secara hukum terhadap seluruh keadaan, sebagai berikut:
(i)     situasi bisnis yang normal;
(ii)   peristiwa kegagalan; dan
(iii) peristiwa kepailitan atau kebangkrutan dari entitas dan seluruh pihak lawan.
Kriteria bahwa entitas 'memiliki intensi untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan‘:
a.       aset keuangan dan liabilitas keuangan yang memenuhi syarat untuk saling hapus disampaikan pada saat yang bersamaan untuk dilakukan pemrosesan;
b.      setelah aset keuangan dan liabilitas keuangan disampaikan untuk diproses, para pihak berkomitmen untuk memenuhi kewajiban penyelesaian;
c.       tidak ada potensi arus kas yang timbul dari aset dan liabilitas untuk berubah;
d.      aset dan liabilitas yang diagunkan dengan efek akan diselesaikan dengan pengalihan efek atau sistem yang sejenis (sebagai contoh, pengiriman dibandingkan dengan pembayaran), sehingga jika pengalihan efek gagal, pemrosesan piutang atau hutang terkait yang sekuritasnya diagunkan juga akan gagal (dan sebaliknya);
e.       setiap transaksi yang gagal, sebagaimana diuraikan dalam (d), akan disampaikan kembali untuk diproses sampai transaksi yang gagal tersebut diselesaikan;
f.       penyelesaian dilakukan melalui institusi penyelesaian yang sama (sebagai contoh, bank penyelesaian, bank sentral atau penyimpanan efek sentral), dan terdapat fasilitas kredit intraday yang akan memberikan jumlah cerukan yang cukup untuk memungkinkan proses pembayaran
g.      pada tanggal penyelesaian untuk setiap pihak, dan dapat dipastikan bahwa fasilitas kredit intraday akan dipertimbangkan jika akan digunakan.


PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
Instrumen keuangan diukur pada pengakuan awal sebesar nilai wajar ditambah dengan biaya transaksi kecuali untuk instrumen yang diukur dengan menggunakan nilai wajar. Penghapusan (dererecognition) aset keuangan didasarkan atas kombinasi “risk and reward” dan pendekatan pengendalian. Evaluasi atas risk and reward diakukan sebelum evaluasi atas transfer pengendalian. Pengakuan gain/loss atas penghapusan (extinguishment) liabilitas keuangan ketika utang baru diterbitkan memiliki persyaratan (term) yang berbeda dengan utang lama.Restrukturisasi utang yang menyebabkan modifikasi substansial term dapat menghasilkan gain/loss pada saat penerbitan liabilitas baru.
Empat kategori aset keuangan:
1.      Aset keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
2.      Investasi dimiliki hingga jatuh tempo;
3.      Pinjaman yang diberikan atau piutang; dan
4.      Aset keuangan tersedia untuk dijual.

Dua kategori liabilitas keuangan
1.      Kewajiban keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
2.      Kewajiban lain
Harga pasar atas aset yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan adalah harga penawaran (bid price) dan untuk aset yang akan dibeli atau liabilitas yang dimiliki adalah harga permintaan (asking price). Pengukuran instrumen keuangan sebesar nilai amortisasi, premium dan diskon dimartisasi dengan menggunakan effective interest rate. Reklasifikasi menjadi atau keluar dari FVPL dilarang yang didesain untuk tujuan hedging. Bukti obyektif atas penurunan nilai aset keuangan dan penilaiannya dilakukan setiap tanggal laporan keuangan.
1.      Instrumen keuangan signifikan secara individu
2.      Tidak signifikan atau signifikan tetapi tidak mengalami penurunan nilai
Penilaian penurunan nilai dilakukan secara individu dan kolektif. Pembalikan atas penurunan atas piutang, investasi HTM dan AFS instrumen utang dapat dilakukan jika memenuhi kriteria.
Tujuan
Mengatur prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran aset keuangan, liabilitas keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan.
Ruang Lingkup
Diterapkan oleh semua entitas untuk seluruh jenis instrumen keuangan, kecuali untuk:
1.      Investasi à anak, asosiasi dan joint venture (PSAK 65, 15 dan 12 & 66)
2.      Hak dan kewajiban yang diatur dalam sewa (PSAK 30)
3.      Hak dan kewajiban pemberi kerja (PSAK 24)
4.      Instrumen keuangan terbitan entitas yang memenuhi definisi instrumen ekuitas
5.      Hak dan kewajiban dalam kontrak asuransi (PSAK 62)
6.      Kontrak dalam rangka kombinasi bisnis (PSAK 22)
7.      Komitmen pinjaman dan provisi (PSAK 57)
8.      Transaksi kompensasi berbasis saham (PSAK 52)

Komitmen pinjaman berikut termasuk dalam ruang lingkup
  1. komitmen pinjaman yang diberikan yang ditetapkan entitas sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
  2. komitmen pinjaman yang diberikan yang dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau dengan penyerahan/ penerbitan instrumen keuangan lainnya.
  3. komitmen untuk menyediakan pinjaman yang diberikan pada tingkat suku bunga di bawah suku bunga pasar.
Diterapkan pada kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan yang dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau instrumen keuangan lainnya, atau dengan mempertukarkan instrumen keuangan.
Aset/ Kewajiban Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
1.      Diperdagangkan:
a.       Diperoleh/ dimiliki untuk tujuan dijual/ dibeli kembali dalam waktu dekat (trading);
b.      Bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang memiliki pola ambil untung dalam jangka pendek; atau
c.       merupakan derivatif (kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dan efektif).
2.      Ditetapkan untuk dinilai pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Investasi Dimiliki hingga Jatuh Tempo
Kriteria:
1.      Aset keuangan non derivatif;  
2.      Pembayaran tetap/telah ditentukan; 
3.      Jatuh tempo telah ditetapkan; 
4.      Entitas memiliki maksud dan kemampuan untuk memiliki hingga jatuh tempo
Kecuali:
1.      ditetapkan sebagai aset keu pada nilai wajar melalui L/R;
2.      ditetapkan sebagai AFS;
3.      memenuhi definisi pinjaman yang diberikan dan piutang
Pinjaman Diberikan dan Piutang
Kriteria:
1.      Aset keuangan non derivatif;  
2.      Pembayaran tetap/telah ditentukan; 
3.      tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif,
Kecuali:
1.      dimaksudkan utk dijual dlm waktu dekat (trading);
2.      ditetapkan sebagai aset keu pada nilai wajar mel L/R;
3.      diklasifikasikan sebagai AFS;
4.      pinjaman yang diberikan/ piutang yang  investasi  awalnya tdk akan diperoleh   kembali  secara substansial (kecuali krn penurunan kualitas), shg hrs diklasifikasikan sebagai AFS.


Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual
Kriteria:
1.    Aset keuangan non derivatif;  
2.    Ditetapkan sebagai AFS
3.    Tidak diklasifikasikan sebagai:
a.       pinjaman yang diberikan/piutang,
b.      dimiliki hingga jatuh tempo, atau
c.       dinilai pada nilai wajar melalui L/R.
Pengukuran Awal
            Pada saat pengakuan awal, entitas pada umumnya mengukur aset keuangan menggunakan akuntansi tanggal transaksi pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (fair value plus transaction costs), kecuali aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi pada awalnya hanya  diakui pada nilai wajar (fair value).
            Biaya transaksi (transaction costs) adalah biaya-biaya tambahan, seperti biaya pendaftaran dan komisi lain yang ditetapkan, biaya yang dibayarkan kepada penasehat hukum, akuntan, dan penasehat profesional lain, biaya percetakan dan meterai.
            Biaya transaksi meliputi fee dan komisi yang dibayarkan pada para agen (termasuk karyawan yang berperan sebagai agen penjual/selling agent), konsultan, perantara efek dan pedagang efek; pungutan wajib yang dilakukan oleh pihak regulator dan bursa efek, serta pajak dan bea yang dikenakan atas transfer yang dilakukan. Biaya-biaya transaksi tidak termasuk premium atau diskonto utang, biaya pendanaan (financing costs), biaya administrasi internal, atau biaya penyimpanan (holding costs).
P

PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
            PSAK 60 mengatur persyaratan pengungkapan dalam laporan keuangan terhadap instrument keuangan. Sebelumnya  diatur dalam PSAK 50 (revisi2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. PSAK 60 diadopsi dari IFRS 7 versi Maret 2009. PSAK 60 Revisi 2014 – adopsi IFRS 7 efektif 1 Januari 2015

Perubahan PSAK 60 Revisi 2014
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuangan
Kategori aset keuangan dan liabilitas keuangan
a.       Entitas mengungkapkan dalam Laporan Posisi Keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan, jumlah tercatat untuk setiap kategori berikut:
(i)     Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (FVPL), menunjukkan secara terpisah:
1.      Yang ditetapkan pada saat pengakuan awal
2.      Yang diperdagangkan
(ii)   Investasi dimiliki hingga jatuh tempo (HTM)
(iii) Pinjaman yang diberikan dan Piutang (L&R)
(iv) Aset keuangan tersedia untuk dijual (AFS)
(v)   Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (FVPL), menunjukkan secara terpisah:
1.      Yang ditetapkan pada saat pengakuan awal
2.      Yang diperdagangkan
(vi) Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi (amortised cost)

Aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada FVPL
a.       Pinjaman yang diberikan dan piutang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi:
(i)     Eksposur maksimal risiko kredit
(ii)   Derivatif dan sejenis yang mengurangi risiko kredit
(iii)  Perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit dan metode yang digunakan (jika pengungkapan tsb tidak menyajikan secara jujur perubahan nilai wajar, maka diungkapkan alasan dan faktornya)
(iv)  Perubahan nilai wajar derivatif kredit yang terkait
b.      Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi:
(i)     Perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit dan metode yang digunakan (jika pengungkapan tsb tidak menyajikan secara jujur perubahan nilai wajar, maka diungkapkan alasan dan faktornya)
(ii)   Perbedaan jumlah tercatat dengan jumlah kontraktual
Reklasifikasi
Jika entitas mereklasifikasi aset keuangan dengan satu pengukuran:
(i)     pada biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi, bukan nilai wajar; atau
(ii)   pada nilai wajar, bukan biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi,
Maka entitas mengungkapkan jumlah dan alasan reklasifikasi ke dan dari setiap kategori.
Penghentian pengakuan
Transfer aset keuangan yang sebagian atau semuanya tidak memenuhi kualifikasi penghentian-pengakuan:
(i)     jenis aset,


(ii)   risiko dan manfaat  atas kepemilikan yang masih tetap berada pada entitas,
(iii) ketika melanjutkan pengakuan seluruh aset, jumlah tercatat aset dan liabilitas terkait, dan
(iv) sepanjang keterlibatan-berkelanjutannya, total jumlah tercatat aset awal, jumlah aset yang masih diakui dan liabilitas terkait
Agunan
a.       Aset keuangan yang dijaminkan
b.      Agunan yang dimiliki dan dapat dijual/dijaminkan kembali (tanpa gagal bayar/wanprestasi pemilik agunan)
Penyisihan kerugian kredit
Rekonsiliasi perubahan akun penyisihan (jika penyisihan dicatat di akun terpisah)
Instrumen keuangan majemuk dengan beberapa derivatif melekat
Keberadaan fitur derivatif melekat tersebut
Wanprestasi dan pelanggaran
Untuk pinjaman diterima:
(i)     Rincian wanprestasi
(ii)   Jumlah tercatat pinjaman diterima terkait
(iii) Apakah wanprestasi sudah diperbaiki atau dinegosiasi ulang
Pengungkapan Lain
Kebijakan akuntansi
Kebijakan akuntansi signifikan, dasar pengukuran yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan dan kebijakan akuntansi lain yang relevan untuk memahami laporan keuangan
Akuntansi Lindung Nilai
(i)     Deskripsi setiap jenis lindung nilai
(ii)   Deskripsi instrumen keuangan yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dan nilai wajarnya
(iii) Jenis risiko yang dilindung nilai
Nilai wajar
Untuk setiap kelas aset keuangan dan liabilitas keuangan entitas mengungkapkan nilai wajar dari kelas aset dan liabilias keuangan tersebut dengan cara yang memungkinkan untuk membandingkan dengan jumlah tercatatnya.
Pengungkapan Risiko
Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi jenis dan cakupan jenis risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana entitas terekspos pada akhir periode pelaporan.Pengungkapan memfokuskan pada risiko yagn timbul dan bagaimana risiko tersebut dikelola. Risiko umumnya mencakup, tetapi tidak terbatas: risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pasar. Penyediaan pengungkapan kualitatif dalam konteks pengungkapan kuantitatif memungkinkan pengguna menghubungkan pengungkapan terkait sehingga memahami gambaran keseluruhan sifat dan cakupan risiko.
a.       Risiko Pasar
Risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi tiga jenis, yaitu: risiko mata uang, risiko suku bunga, dan risiko harga lain.

(i)     Risiko Harga Lain
Risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa depan instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar.
(ii)   Risiko Suku Bunga
Risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu Instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar.
(iii) Risiko Mata Uang
Risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan kurs valuta asing.
Analisis Sensitivitas Risiko Pasar
(i)     Analisis sensitifitas untuk setiap jenis risiko pasar
(ii)   Metode dan asumsi yang digunakan dalam menyusun analisis sensitiftas
(iii) Perubahan metode dan asumsi yang digunakan pada periode sebelumnya dan alasan perubahannya
(iv) Jika menyusun analisis sensitivitas yang mencerminkan saling ketergantungan antar variabel risiko, maka entitas menggunakan analisis tersebut sebagai pengganti analisis dengan mengungkapkan metode, paramater, asumsi utama, keterbatasan.
Pengungkapan Risiko Pasar lain
Mengungkapkan fakta dan alasan mengapa analisis sensitifas tidak dapat merepresentasikan

b.      Risiko Kredit
Risiko di mana suatu pihak atas instrumen keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan terhadap pihak lain diakibatkan kegagalannya dalam memenuhi suatu kewajiban.
(i)     Entitas mengungkapkan berdasarkan kelompok instrumen keuangan:
1.      jumlah yang paling mewakili nilai maksimal eksposur risiko kredit pada akhir periode pelaporan tanpa memperhitungkan agunan yang dimiliki atau peningkatan kualitas kredit (credit enhancement) lain
2.      Deskripsi agunan yang dimiliki sebagai jaminan
3.      Informasi mengenai kualitas kredit yang belum jatuh tempo
(ii)   Aset keuangan yang melewati jatuh tempo atau mengalami penurunan nilai
1.      Analisis umur aset keuangan yang lewat jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
2.      Analisis aset keuangan yang ditentukan secara individual mengalami penurunan nilai
(iii) Agunan dan peningkatan kualitas kredit lain yang diperoleh
Jenis, jumlah tercatat aset; kebijakan untuk melepas jika tidak siap dikonversi menjadi kas
c.       Risiko Likuiditas
Risiko di mana suatu entitas akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait dengan liabilitas keuangannya yang diselesaikan dengan penyerahan kas atau aset keuangan lain.
(i)     Analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan nonderivatif (termasuk kontrak jaminan keuangan yang diterbitkan) yang menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual;
(ii)   Analisis jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif, mencakup sisa jatuh tempo kontraktual liabilitas keuangan derivatif tersebut di mana jatuh tempo kontraktual sangat penting untuk pemahamanterhadap periode arus kas.
(iii) Uraian mengenai bagaimana entitas mengelola risiko likuiditas yang melekat.



Kasus: Bank Central Asia (BCA)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan perusahaan swasta nasional dengan kedudukan kantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman kav. 22-23, Jakarta. BCA didirikan di Jakarta pada tanggal 10 agustus 1955 berdasarkan akte notaries Raden Mas Soeprapto No. 38 dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory”. BCA mulai beroperasi di bidang perbankan sejak tanggal 12 oktober 1956. BCA memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No.42855/U.M.II tanggal 14 maret 1957, bank juga memperoleh izin menjalankan aktivitas sebagai bank devisa berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977. Pada bulan Mei 2000, BCA melakukan penawaran umum perdana saham 22% dari modal saham yang ditempatkan dan disetor, sebagai bagian dari divestasi pemilikan saham BPPN. Kondisi ini mengubah status BCA menjadi perusahaan terbuka dan nama bank menjadi PT. Bank Central Asia Tbk. Dalam laporan tahunan tahun 2014 (kondisi per 31 Desember 2014) disebutkan BCA telah memiliki kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 1.111 cabang dan 2 kantor perwakilan luar negeri (Hongkong dan Singapura).

a. Visi Bank BCA
Visi PT.Bank Central Asia Tbk adalah Bank pilihan utama andalan masyarakat, yang berperan sebagai pilar penting perekonomian Indonesia

b. Misi Bank BCA
Misi dari Bank BCA adalah :
1. Membangun institusi yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran dan solusi keuangan bagi nasabah bisnis dan perseorangan
2. Memahami beragam kebutuhan nasabah dan memberikan layanan finansial yang tepat demi tercapainya keputusan optimal bagi nasabah
3. Meningkatkan nilai francais dan nilai stakeholder BCA.
Kebijakan Akuntansi Perusahaan Pembukuan dan pelaporan Bank BCA menganut kebijakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang signifikan telah diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Bank BCA dan entitas anak. Penyajian uraian kebijakan akuntansi Bank BCA dan entitas anak dikelompokkan menurut komponen laporan keuangan konsolidasian. Masing-masing komponen mencakup uraian terperinci mengenai pengertian, klasifikasi, perlakuan, serta penyajian dan pengungkapan dari pos-pos utama laporan keuangan konsolidasi. Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan Bank BCA merupakan salah satu bank umum terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan, dimana dalam menjalankan kegiatannya, aset keuangan sangat penting dan berpengaruh dalam kelangsungan kegiatan operasional perusahaan. Dalam Laporan Keuangan Perbankan terutama terdiri dari Instrumen Keuangan. Instrumen Keuangan yang dimiliki BCA yang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) adalah sebagai berikut:
1.      Aset Keuangan Bank Central Asia dan Entitas Anak terutama terdiri dari kas, giro pada Bank Indonesia, giro pada bank-bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank-bank lain, aset keuangan untuk diperdagangkan, tagihan akseptasi, wesel tagih, efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali, kredit yang diberikan, piutang pembiayaan konsumen, investasi sewa pembiayaan bersih, dan efek-efek untuk tujuan investasi.
2.      Liabilitas Keuangan Bank Central Asia dan Entitas Anak terutama terdiri dari simpanan dari nasabah, simpanan dari bank-bank lain, liabilitas keuangan untuk diperdagangkan, utang akseptasi, efek-efek utang yang diterbitkan, dan pinjaman yang diterima.

Perbandingan Pengungkapan Aset dan Liabilitas Keuangan berdasarkan PSAK dengan PT. Bank Central Asia Tbk

 Secara umum, PT. Bank Central Asia Tbk telah menerapkan PSAK No. 60 tentang pengungkapan instrumen keuangan. Dalam PSAK ini diatur bagaimana pengungkapan instrumen keuangan dalam laporan keuangan. PSAK 60 (2014) mensyaratkan pengungkapan mengenai instrumen keuangan yaitu aset dan liabilitas keuangan pada Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Pengungkapan yang dilakukan BCA mengenai aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diungkapkan pada Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan Catatan Atas Laporan Keuangan menjelaskan bagaimana kategori aset dan liabilitas keuangan tersebut diukur dan bagaimana pendapatan dan beban, termasuk laba dan rugi atas nilai wajar (perubahan nilai wajar instrumen keuangan) diakui.

PSAK 60 mensyaratkan setiap poin-poin yang harus diungkapkan mengenai instrumen keuangan dalam laporan keuangan. Bank BCA telah mengungkapkan setiap poin-poin dan terdapat beberapa poin yang belum diungkapkan secara jelas oleh perusahaan. Bank BCA tidak mengungkapkan instrumen keuangan majemuk dengan beberapa derivatif melekat, gagal bayar dan pelanggaran, dan akuntansi lindung nilai dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) perusahaan.
PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan mengenai gagal bayar dan pelanggaran, yaitu rincian gagal bayar selama periode, jumlah tercatat pinjaman diterima yang mengalami gagal bayar pada akhir periode pelaporan, dan perbaikan gagal bayar atau negoisasi ulang sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. BCA mengungkapkan jumlah pinjaman yang diterima mengenai kredit likuiditas dari BI masih dalam proses penutupan perjanjian dan pinjaman dari bank-bank lain yang akan jatuh tempo tahun 2015 pada akhir periode 31 Desember 2014 dan 2013 dijaminkan dengan piutang pembiayaan konsumen. PSAK 60 mensyaratkan entitas mengungkapkan setiap jenis lindung nilai yang dideskripsikan dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (yaitu lindung nilai atas nilai wajar, lindung nilai atas arus kas, dan lindung nilai atas investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri).

BCA tidak mengungkapkan secara jelas mengenai akuntansi lindung nilai. Jika instrumen derivatif sesuai dengan definisi lindung nilai sebaiknya perusahaan mengungkapan setiap uraian jenis lindung nilai tersebut. Diungkapkan bahwa entitas anak melakukan kontrak derivatif untuk mengelola resiko perubahan nilai tukar valuta asing. Dari pengungkapkan tersebut perusahaan berusaha untuk memimalkan resiko yang akan timbul, yang mengarah ke tujuan lindung nilai. Perusahaan diharapkan dapat mengklasifikasikan instrumen derivatif sebagai spekulatif atau lindung nilai agar pengguna laporan keuangan tidak salah interpretasi dalam memahami pengungkapan yang dilakukan perusahaan. PSAK 60 mensyaratkan entitas mengungkapkan keberadaan fitur penerbitan instrumen yang mengandung komponen liabilitas dan ekuitas dan instrumen tersebut memiliki beberapa derivatif melekat yang nilainya saling tergantung satu sama lain. Perusahaan tidak mengungkapkan adanya keberadaan fitur instrumen keuangan majemuk dengan beberapa derivatif melekat. Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, tidak ada instrumen keuangan yang berpotensi menjadi saham biasa. Oleh karena itu, laba per saham dilusian sama dengan laba per saham dasar. Dari pengungkapan tersebut dapat diketahui bahwa tidak adanya instrumen keuangan yang mempunyai karakteristik liabilitas dan ekuitas.

1 komentar:

  1. Terimakasih banyak..ini sangat membantu untuk menambah wawasan saya, terlebih ini lebih ringkas dan mudah dipahami

    BalasHapus

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya