FORMAT AJB NOTARIS

DOUNLOWD FORMAT AJB NOTARIS

 



 

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

                                    (PPAT)                                      ……………………………………. 

DAERAH KERJA : KABUPATEN ……….   

SK.Kepala Badan Pertanahan Nasional RI                             

Nomor : …………………….

 Tanggal :  ……………………..

Jalan ………………………………

   ………………, Kecamatan ………………              

Kabupaten ……………………….

HP. ………………. ……………...

                                                                                                             

SALINAN

AKTA JUAL BELI

Nomor : ……/2021

Lembar Pertama/Kedua

 

 

Pada hari ini, …………, tanggal …… (……………..) bulan …………tahun ………. (………….).----------------------------------------

Hadir dihadapan saya ……………….., Sarjana Hukum,  Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal …………. nomor ………….. diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja kota Kabupaten …………. dan berkantor di Jalan ………., ……….., Kabupaten ……….., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:---------------------------------------------

I.      Tuan ……….., lahir di Medan, pada tanggal ….-….-……----- (………………………………………………………………), -------------- Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota ........., Jalan ………..….Perumahan ……. Blok …. No ......, Rukun Tetangga----- ….., Rukun Warga , Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan------- …………., Provinsi ......, Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor--- Induk Kependudukan (NIK): …………….., Warga Negara--- Indonesia;-----------------------------------------------------------------------

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa Menjual tertanggal …………. (………………….), Nomor ………., yang dibuat dihadapan ………………, Notaris di Kota …………, sebagai Kuasa dari dan oleh karena itu sah mewakili untuk dan atas nama Tuan ………., lahir di Padang…….., pada tanggal ……………. (……………………………….….), Wiraswasta, bertempat tinggal di …………., Jalan …………… Nomor ……, Rukun Tetangga …….., Rukun Warga …….., Kelurahan …………., Kecamatan ………….., Provinsi ………., Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : …………………………., Warga  Negara-----------

Indonesia.-----------------------------------------------------------------------

-Bahwa pada saat Menandatangani akta ini penerima kuasa menyatakan bahwa pemberi kuasa masih hidup.----------------------------

-Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut :---------------------------------

----------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------

II.       Tuan ………………………………………….., lahir di Pekanbaru,----- pada tanggal ………………. (………………………), Belum/Tidak-- Bekerja, bertempat tinggal di Kota …………….., Jalan …………………., Rukun Tetangga ….., Rukun Warga …………. Kelurahan------  …………, Kecamatan ………………., Provinsi ……………, Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :------ ……………….., Warga Negara Indonesia;---------------------------

- Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut :--------------------------------

------------------------------------------PIHAK KEDUA-----------------------------------            

-Para Penghadap dikenal oleh Saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah.-------

-Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua

 dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak----------

 Pertama :----------------------------------------------------------------------------

·           Hak Milik Nomor ………../…………., atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/gambar situasi tanggal ……………. (…………………………….), Nomor : -----------………./…………./……….., seluas ……….. M2 (…………… meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ----------- ………………………… dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor :--------------------------…………………………………..--------------------------------------------------

- Terletak di              : ---------------------------------------------------------

- Provinsi                  : …….--------------------------------------------------

- Kabupaten/ Kota   : ………...----------------------------------------------

- Kecamatan             : …………….-------------------------------------------

- Desa/Kelurahan    : ………………..----------------------------------------

- Jalan                      : ……………………………………………………...----

Jual beli ini meliputi pula :-------------------------------------------------------

-Sebuah bangunan permanen Type …….. setempat di kenal dengan Perumahan ……………………’’, Selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli”.-----------

-Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :-------------------

a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. ………………….,- (……………………………..).-----------------------------------------------------------------

b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi).-------

c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :---------

---------------------------------------Pasal 1-------------------------------------

Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah------

menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang –

didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut                                                                                                                                                                                                                                                                           

diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua.----------------------------------

---------------------------------------Pasal 2-------------------------------------

Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut diatas tidak

tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun.

-------------------------------------- Pasal 3--------------------------------------

Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari ini.---------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------Pasal 4--------------------------------------

Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.--------------------------------------------------

--------------------------------------Pasal 5--------------------------------------

Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa ia adalah satu-satunya yang berhak dan berwenang melakukan jual beli ini dan tidak ada orang lain yang mempunyai hak, hak bersama atau hak terlebih dahulu atas objek jual beli tersebut dan dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan apapun juga mengenai hal-hal tersebut.--------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

--------------------------------------Pasal 6--------------------------------------

Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa keadaan/kondisi objek----

jual beli ini telah diketahui bersama-sama dan tidak perlu diuraikan

dan dijelaskan lebih lanjut dalam akta ini.---------------------------------

--------------------------------------Pasal 7--------------------------------------

1.   Nyonya WAKINAM, lahir di pekanbaru, pada--------tanggal 11-12-1972------- (sebelasDesember seribu sembilan ratus tujuh----- puluh dua), Pegawai------ Kantor Notaris,------------- bertempat tingggal di-----Pekanbaru, Jalan Taman Karya, Gang Engsel,------ Nomor 22, Rukun--------- Tetangga 003, Rukun----- warga 014, Kelurahan---- Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk Kependudukan------Nomor :-----------------------1471075112720001,-------Warga Negara Indonesia ;

2.   Tuan DEMI ADE PUTRA, Lahir Sari Makmur, pada tanggal 10-04-1991-------- (sepuluh April seribu-------sembilan ratus sembilan-- Puluh satu), Karyawan----Swasta, bertempat tinggal di kabupaten pelalawan,--Rejo Sari, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga--------- 006,Kelurahan Sari-------- Makmur, Kecamatan-------Pangkalan Lesung,---------Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk------Kependudukan Nomor :---1405041004910003;-------

 

Disahkan coretan dengan gantian.----------------------

 

Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran Identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan---------

kepada Saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.-----------------

--------------------------------------Pasal 8--------------------------------------

Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor Panitera Pengadilan Negeri ……….…, Kabupaten ……………...----------                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       

--------------------------------------Pasal 9--------------------------------------

Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.-------------------------------------------

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan--------------------

1.     Nyonya …………………, lahir di pekanbaru, pada tanggal ……………. (…………………..), Pegawai Kantor Notaris, bertempat tingggal di ……………, Jalan ……….., Gang …………., Nomor ……….., Rukun Tetangga ………….., Rukun warga .........., Kelurahan …………………., Kecamatan ………………………………….……, Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor :----------------

…………………………, Warga Negara Indonesia ; -------------------------

2.     Nona ………………………………, Lahir Pekanbaru, pada tanggal-------

………… (………………………), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota ………………., Jalan …………….. Nomor ……., Rukun Tetangga ……….., Rukun Warga …………….., Kelurahan …………………, Kecamatan ……………………………….………, Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk Kependudukan Nomor : --------……………….., Warga Negara Indonesia ; -------------------------

-Sebagai saksi-saksi dan telah dibacakan serta dijelaskan, maka --------

sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani dan cap ibu jari tangan kiri oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor Saya, PPAT dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten ……………….. untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.---------------------------------------------------

 

            Pihak Pertama                                      Pihak Kedua         

 

           Ttd                                                        Ttd

   ( ……………………)                (………………………………………..)

      qq. … ………..         

 

                      

       

                 

                  Saksi                                                      Saksi

 

                     Ttd                                                         Ttd     

        

              ( …………… )                              ( ……………………………… )

 

Pejabat Pembuat Akta Tanah

                                Kabupaten ………………..

 

                                                    Ttd

                                           

( …………………………………….., SH.M.Kn )

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya