DOUNLOWD FORMAT AJB NOTARIS
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT) …………………………………….
DAERAH KERJA :
KABUPATEN ……….
SK.Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Nomor : …………………….
Tanggal :
……………………..
Jalan ………………………………
………………, Kecamatan ………………
Kabupaten ……………………….
HP. ………………. – ……………...
SALINAN
AKTA JUAL
BELI
Nomor : ……/2021
Lembar Pertama/Kedua
Pada hari ini, …………, tanggal …… (……………..) bulan …………tahun ……….
(………….).----------------------------------------
Hadir dihadapan saya ……………….., Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal …………. nomor ………….. diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja kota Kabupaten …………. dan berkantor di Jalan ………., ……….., Kabupaten ……….., dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:---------------------------------------------
I. Tuan ……….., lahir di Medan, pada tanggal ….-….-……----- (………………………………………………………………), -------------- Wiraswasta, bertempat tinggal di Kota ........., Jalan
………..….Perumahan ……. Blok …. No ......, Rukun Tetangga----- ….., Rukun Warga …, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan------- …………., Provinsi ......, Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor--- Induk Kependudukan (NIK): …………….., Warga Negara--- Indonesia;-----------------------------------------------------------------------
-Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Akta Kuasa Menjual tertanggal …………. (………………….),
Nomor ………., yang dibuat dihadapan ………………, Notaris di Kota …………, sebagai Kuasa dari dan oleh karena itu sah mewakili untuk dan atas nama Tuan ………., lahir di Padang…….., pada
tanggal ……………. (……………………………….….), Wiraswasta, bertempat tinggal di …………., Jalan …………… Nomor ……, Rukun Tetangga …….., Rukun Warga …….., Kelurahan …………., Kecamatan ………….., Provinsi ………., Pemegang Kartu Identitas dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : …………………………., Warga Negara-----------
Indonesia.-----------------------------------------------------------------------
-Bahwa pada saat Menandatangani akta ini penerima kuasa
menyatakan bahwa pemberi kuasa masih hidup.----------------------------
-Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut
:---------------------------------
----------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------
II. Tuan …………………………………………..,
lahir
di Pekanbaru,----- pada tanggal ………………. (………………………), Belum/Tidak-- Bekerja, bertempat tinggal di Kota
…………….., Jalan …………………., Rukun Tetangga ….., Rukun Warga …………. Kelurahan------ …………, Kecamatan ………………., Provinsi ……………,
Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) :------ ……………….., Warga Negara
Indonesia;---------------------------
- Selaku Pembeli,
untuk selanjutnya disebut :--------------------------------
------------------------------------------PIHAK KEDUA-----------------------------------
-Para Penghadap dikenal oleh Saya, Pejabat Pembuat Akta
Tanah.-------
-Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak
Kedua
dan Pihak Kedua menerangkan
dengan ini membeli dari Pihak----------
Pertama
:----------------------------------------------------------------------------
·
Hak Milik Nomor ………../…………., atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/gambar situasi tanggal ……………. (…………………………….), Nomor : -----------………./…………./……….., seluas ……….. M2 (…………… meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : ----------- ………………………… dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor :--------------------------…………………………………..--------------------------------------------------
- Terletak di : ---------------------------------------------------------
- Provinsi :
…….--------------------------------------------------
- Kabupaten/ Kota : ………...----------------------------------------------
- Kecamatan : …………….-------------------------------------------
- Desa/Kelurahan : ………………..----------------------------------------
- Jalan : ……………………………………………………...----
Jual
beli ini meliputi pula :-------------------------------------------------------
-Sebuah bangunan permanen Type …….. setempat di kenal dengan Perumahan ‘……………………’’, Selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini
disebut “Objek Jual Beli”.-----------
-Pihak
Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa :-------------------
a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. ………………….,- (……………………………..).-----------------------------------------------------------------
b. Pihak Pertama
mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut
diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan
yang sah (kuitansi).-------
c.
Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut :---------
---------------------------------------Pasal
1-------------------------------------
Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan
dalam akta ini telah------
menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya
segala keuntungan yang –
didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek jual
beli tersebut
diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua.----------------------------------
---------------------------------------Pasal 2-------------------------------------
Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli
tersebut diatas tidak
tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari
sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat dan bebas dari beban-beban
lainnya yang berupa apapun.
-------------------------------------- Pasal
3--------------------------------------
Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa
dengan jual beli ini kepemilikan
tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan
tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal hari
ini.---------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------Pasal 4--------------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang
menjadi objek jual beli
dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan
menerima hasil pengukuran
instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli
dan tidak akan saling mengadakan
gugatan.--------------------------------------------------
--------------------------------------Pasal 5--------------------------------------
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa ia
adalah satu-satunya yang
berhak dan berwenang melakukan jual beli ini dan tidak ada orang lain yang mempunyai hak, hak bersama
atau hak terlebih
dahulu atas objek jual beli tersebut dan dengan ini membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan apapun juga mengenai hal-hal
tersebut.--------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------Pasal 6--------------------------------------
Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa
keadaan/kondisi
objek----
jual beli ini telah diketahui bersama-sama dan tidak perlu diuraikan
dan dijelaskan lebih lanjut dalam akta ini.---------------------------------
--------------------------------------Pasal 7--------------------------------------
1. Nyonya WAKINAM, lahir di pekanbaru, pada--------tanggal
11-12-1972------- (sebelasDesember seribu sembilan ratus tujuh----- puluh
dua), Pegawai------ Kantor Notaris,------------- bertempat tingggal di-----Pekanbaru,
Jalan Taman Karya, Gang Engsel,------ Nomor 22, Rukun--------- Tetangga
003, Rukun----- warga 014, Kelurahan---- Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk
Kependudukan------Nomor :-----------------------1471075112720001,-------Warga
Negara Indonesia ;
2. Tuan DEMI ADE PUTRA, Lahir Sari Makmur, pada tanggal 10-04-1991--------
(sepuluh April seribu-------sembilan ratus sembilan-- Puluh satu), Karyawan----Swasta,
bertempat tinggal di kabupaten pelalawan,--Rejo Sari, Rukun Tetangga 001,
Rukun Warga--------- 006,Kelurahan Sari-------- Makmur, Kecamatan-------Pangkalan
Lesung,---------Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk------Kependudukan
Nomor :---1405041004910003;-------
Disahkan
coretan dengan gantian.----------------------
|
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran Identitas para pihak sesuai tanda pengenal
yang disampaikan---------
kepada Saya,
Pejabat Pembuat Akta Tanah dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut serta selanjutnya para pihak
juga menyatakan telah
mengerti dan memahami isi akta ini.-----------------
--------------------------------------Pasal 8--------------------------------------
Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala
akibatnya memilih kediaman
hukum yang umum dan tidak berubah pada kantor Panitera Pengadilan Negeri ……….…, Kabupaten ……………...----------
--------------------------------------Pasal 9--------------------------------------
Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan
segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh
Pihak Kedua.-------------------------------------------
Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak
dan--------------------
1. Nyonya …………………, lahir di pekanbaru, pada tanggal ……………. (…………………..), Pegawai Kantor Notaris, bertempat tingggal di ……………, Jalan ……….., Gang …………., Nomor
……….., Rukun Tetangga ………….., Rukun warga .........., Kelurahan …………………., Kecamatan ………………………………….……, Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk
Kependudukan Nomor :----------------
…………………………, Warga
Negara Indonesia ; -------------------------
2. Nona ………………………………, Lahir Pekanbaru, pada tanggal-------
………… (………………………), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Kota ………………., Jalan …………….. Nomor ……., Rukun Tetangga ……….., Rukun Warga …………….., Kelurahan …………………, Kecamatan ……………………………….………, Pemegang Kartu Identitas dengan Nomor Induk
Kependudukan Nomor : --------……………….., Warga Negara Indonesia ; -------------------------
-Sebagai saksi-saksi dan telah dibacakan serta dijelaskan, maka --------
sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama
dan Pihak Kedua tersebut diatas, akta ini ditandatangani dan cap ibu jari
tangan kiri oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan Saya, PPAT sebanyak
2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor
Saya, PPAT dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten ……………….. untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual
beli dalam akta ini.---------------------------------------------------
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Ttd Ttd
( ……………………) (………………………………………..)
qq. … ………..
|
Saksi Saksi
Ttd
Ttd
( …………… ) ( ……………………………… )
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kabupaten ………………..
Ttd
( ……………………………………..,
SH.M.Kn )
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
FORMAT AJB NOTARIS
Semoga informasi mengenai
FORMAT AJB NOTARIS bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.