Daftar isi
- Pembahasan dan Latar Belakang
- Dasar Hukum
- Tujuan Kebijakan
- Perubahan terkait NPWP dan Tanggal Efektif
Pembahasan dan Latar Belakang
PMK No. 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. PMK tersebut dilatar belakangi untuk melaksanakan amanat UU HPP yang mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dasar Hukum
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
PMK No. 112 Tahun 2022 NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
Tujuan Kebijakan
Kebijakan terkait PMK No. 112 Tahun 2022 memiliki tujuan sebagai berikut:
- Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi.
- Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
- Untuk mendukung kebijakan satu data indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
- Sebagai Langkah yang efektif untk menertibkan administrasi perpajakan pada seluruh lapisan masyarakat indonesia sehingga diharapkan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menghindari pajak/ tidak membayar pajak karena susahnya mengurus administrasi NPWP.
Perubahan terkait Format NPWP dan Tanggal Efektif
Tidak hanya Format NPWP untuk Wajib Pajak Peoranganyang akan berubah menjadi NIK KTP, melainkan terdapat beberapa perubahan lainnya terkait NPWP yang dapat dilihat dari tabel dibawah ini:
No
|
Wajib Pajak
|
Bentuk/ Format NPWP
|
1
|
Wajib Pajak Pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia
|
Menggunakan NIK sebagai NPWP
|
2
|
Wajib Pajak Asing / Wajib Pajak Pribadi selain Penduduk Indonesia
|
Menggunakan NPWP dengan format 16 digit
|
3
|
Wajib
Pajak Badan
|
Menggunakan NPWP dengan format 16
digit dengan cara menambahkan “0” di depan 15 digit NPWP sebelumnya
|
4
|
Wajib Pajak Instansi Pemerintah
|
Menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan cara
menambahkan “0” di depan 15 digit NPWP sebelumnya
|
5
|
Wajib Pajak Cabang
|
Menggunakan Nomor Identitas Tempat
Kegiatan Usaha (NITKU) yang akan diterbitkan secara jabatan oleh DJP
|
Format NPWP baru tersebut berlaku sejak tanggal 14 Juli 2022 dengan mengunakan 2 nomor
identitas yaitu NPWP lama dengan format 15 digit dan NPWP baru dengan format 16
digit yaitu NIK.
Format NPWP lama masih dapat digunakan dari tanggal 14 Juli
2022 sampai dengan 31 Desember 2023. Dalam masa transisi ini, Penggunaan NPWP format batu dalam layanan administrasi dilakukan secara bertahap. NPWP 15 digit ("NPWP Lama") masih dapat digunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. JIka WP Orang Pribadi pada masa transisi masih belum bisa bisa Login Menggunakan NIK maka terdapat langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu:
- Login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.
- Lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil Anda yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel, Klasifikasi Lapangan Usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi Anda saat ini.
- Klik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil Anda.
- Apabila Anda mengalami masalah, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
Mulai tanggal 1 Januari 2024 NPWP 15 digit ("NPWP Lama") tidak lagi berlaku dan wajib pajak harus menggunakan NPWP 16 digit untuk mengakses kewajibab perpajakan.