Daftar isi
- Pengertian
- Dasar Hukum
- Objek Pajak
- Subjek Pajak
- Dasar Pengenaan Pajak
- Penyusutan bangunan PBB Sektor Lainnya
- Perhitungan PBB Sektor Lainnya
Pengertian
Dasar Hukum
Dasar hukum terkait PBB sektor lainnya tercantum pada Peraturan Direktorat Jendral Pajak nomor per - 20/PJ/ 2015 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan sektor lainnya.
Kemudian terkait klasifikasi objek PPB sektor lainnya juga diperjelas di dalam PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186 /PMK.03/2019 TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Objek Pajak
Objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan selain objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, atau objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, yang:
- berada di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, atau perairan di dalam Batas Landas Kontinen Indonesia; dan
- selain objek PBB Perdesaan dan Perkotaan.
- Perikanan tangkap; adalah perikanan tangkap yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Pembudidayaan ikan; adalah pembudidayaan ikan yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Jaringan pipa;
- Jaringan kabel;
- Ruas jalan tol; atau
- Fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).
- Jaringan pipa;
- Jaringan kabel;
- Ruas jalan tol; atau
- Fasilitas penyimpanan dan pengolahan, meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).
Floating Storage and Offloading (FSO) |
suatu bangunan terapung/kapal yang digunakan
sebagai tempat untuk menyimpan crude oil. Crude oil ini biasanya dari FPS
atau FPU yang ditransfer ke FSO melalui sistem submerged turret loading (STL),
kemudian di export/offload ke shelter tanker melalui flexible hoses pada
bagian belakang FSO. |
Floating Production System (FPS) |
suatu bangunan terapung/kapal yang digunakan
sebagai tempat untuk memproses reservoir dari production wells. Reservoir tersebut diproses untuk memisahkan antara water, gas dan crude oil. FPS ini biasanya tidak mempunyai storages permananen untuk menampung crude oil, jadi hasil produksi langsung di pompa ke
tempat lain, seperti FSO, FSU atau disalurkan langsung melalui pipeline ke onshore |
Floating Processing Unit (FPU) |
sebuah platform yang fungsinya sama dengan FPS, memisahkan antara crude oil dengan gas dan water. FPU ini juga tidak mempunyai storages permanen sehingga hasilnya yang berupa crude oil langsung di pompa ke FSO ataupun langsung melalui pipeline ke onshore |
Floating Storage Unit (FSU) |
semacam pom
bensin terapung lepas pantai. hampir sama dengan FSO, cuma biasanya FSU ini
lebih cenderung langsung menyalurkan crude oil ke onshore facility melalui pipelline daripada ke shelter tanker. |
Floating Production Storage and Offloading (FPSO) |
gabungan dari FPS dan FSO yang ada pada satu
unit bangunan terapung/kapal. FPSO mempunyai kemampuan untuk production atau memisahkan crude
oil, gas dan water dari production wells . Biasanya peralatan separator ini beratnya
mencapai 20.000 tons berada diatas deck, sehingga konstruksi penyokong deck akan lebih kompleks dari kapal tanker
biasa karena harus mampu menahan beban deck yang kemudian disalurkan ke hull structure. |
Floating Storage Regasification Unit (FSRU) |
bangunan laut yang berfungsi sebagai terminal
impor |
Subjek Pajak
SUbjek pajak PPB Sektor lainnya adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan atas obejk paak pbb sektor lainnya.
Subjek pajak / wajib pajak melakukan pendaftaran atau pemutahiran data objek pajak PBB sektor lainnya dengan cara mengisi SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) PBB sektor lainnya dengan jelas, benar dan lengkap serta menandatangai dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak) pbb sektor lainnya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SPOP.
berikut ini merupakan format folmulir SPOP
format folmulir LSPOP Usaha Perikanan TangkapFormat folmulir LSPOP Usaha Budi daya Ikan
Format folmulir LSPOP Jaringan pipa, Jarinan Kabel telekomunikasi, dan jaringan kabel listrikFormat folmulir LSPOP Ruas Jalan Tol
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan PBB Sektor lainnya adalah NJOP
Penyusutan atas bangunan PBB Sektor Lainnya
berikut ini merupakan tabel penyusutan atas bangunan pbb sektor lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya