• Top Menu
  • Daftar Isi
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy

DATA KULIAH

collection of database on jobs and education

  • BERANDA
  • MATERI
    • Akuntansi dan Pajak
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Aplikasi dan Program Akuntansi
      • Dounlowd Aplikasi
      • Tutorial
    • IPS
    • PKN dan KWN
    • POWERPOINT
    • KUMPULAN SOAL
    • MAPPING
  • JOB
    • INVESTASI
    • LOWONGAN KERJA
    • SURAT DAN PENGURUSAN IZIN
    • TIPS DAN TRIK
    • DESAIN CURRICULUM VITAE
  • JURNAL PENELITIAN
    • PAJAK
    • AUDIT
    • AKUNTANSI KEUANGAN
    • AKUNTANSI MANAJEMEN
    • AKUNTANSI SYARIAH
  • EBOOK
    • BUKU PELAJARAN SD
    • BUKU PELAJARAN SMP
    • BUKU PELAJARAN SMA
    • BUKU MATA KULIAH
    • BUKU LAIN-LAIN
  • PRODUK DAN INFO LAINNYA
    • PRODUK
    • INFO BEASISWA
    • INFO LOMBA
    • INFO WEBINAR/PELATIHAN
  • PASANG IKLAN
  • KONTAK KAMI
    • YOUTUBE
    • FACEBOOK
    • TWITTER
    • INSTAGRAM

Perpajakan pada Yayasan Pendidikan

Perpajakan pada Yayasan Pendidikan


Daftar isi

  1. Pengertian
  2. Dasar Hukum
  3. Sisa Lebih/Selisih Lebih
  4. Pelaporan SPT Yayasan Pendidikan


Pengertian

Yayasan merupakan subjek pajak seperti badan lainnya dimana wajib menjalankan kewajiban perpajakan seperti subjek pajak lainnya walaupun berorientasi non-profitable.

Yayasan dikategorikan sebagai subjek pajak sebagai berikut:
  • Apabila menerima/memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan
  • Jika tidak menerima/memperoleh penghasilan, yayasan tetap menjadi wajib pajak sepanjang memenuhi kreteria sebagai pemotong pajak

Penghasilan yayasan pendidikan
  1. Objek Pajak Penghasilan meliputi:
    • Uang Pendaftaran dan Uang pangkal
    • Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan
    • Uang Pembangunan gedung/pengadaan sarana/pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan mahasiswa/ siswa
    • Penghasilan yang diterima/diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan, atau jasa yang meliputi:
      • Uang SPP, SKS, Ujian, Kursus, seminar/lokakarya, dan sebagainya
      • Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dan sebagainya
      • Penghasilan lainnya
      • Bunga deposito, obligasi sejenisnya, sewa, imbalan lainnya dan keuntungan dari pengalihan harta
  2. Bukan Objek Pajak Penghasilan, berdasarkan PMK 90 tahun 2020 pasal 2 ayat (3)
    • Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
      • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
      • Badan Keagamaan
      • Badan Pendidikan
      • Badan sosial termasuk yayasan
      • Koperasi
      • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro/makro
    • Tidak ada hubungan dengan usaha pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

Kewajiban perpajakan yayasan sebagai berikut:
  1. PPh Pasal 21, memotong pajak terkait penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama/ bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi
  2. PPh Pasal 23/26, untuk penghasilan dengan nama/ bentuk apapun yang dibayarkan/ telah jatuh tempo pembayarannya
  3. PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final, meliputi: 
    • Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya
    • sewa tanah dan bangunan


Dasar Hukum


Selisih Lebih

Selisih Lebih/ Sisa Lebih yayasan pendidikan, berdasarkan PMK 68 Tahun 2020 pasal 2020 ayat 2 pengertian nya adalah selisih lebih dari perhitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan atau bukan objek pajak PPh serta dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan tersebut. 

Yayasan pendidikan tidak dikenakan pajak jika selisih lebih dalam periode 4 tahun di gunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti gedung, kelas, laboratorium, asrama, dan fasilitas lainnya yang digunakan untuk operasional yayasan. 



Pelaporan SPT Yayasan Pendidikan

Ketika melaporkan pelaporan SPT yayasan pendidikan terdapat hal-hal penting yang wajib di perhatikan yayasan  yaitu:
  1. Pernyataan penggunaan sisa lebih. Ketika Pelaporan SPT Tahunan, yayasan harus membuat dan melampirkan surat penyataan terkait penggunaan dana sisa lebih tersebut di gunakan untuk kegiatan/lainnya yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana. 
  2. Pada tahun berikutnya, Pihak yayasan pendidikan wajib melampirkan terkait penggunaan dana sisa lebih yang sudah digunakan berupa perkembangan fisik, realisasi anggaran serta izin membangun jika dana tersebut digunakan untuk membangun bangunan.
catatan yang harus diperharikan ketika melakukan pelaporan SPT yayasan Pendidikan:
  • Ketika dana Selisih lebih digunakan untuk membangun fasilitas sarana dan prasarana maka hal tersebut akan menambah aset yayasan di dalam laporan keuangan yaitu neraca dan jika bangunan tersebut sedang proses pembangunan maka bisa di masukkan ke dalam Bangunan dalam proses. 
  • Ketika melakukan akreditasi ada persyaratan terkait laporan keuangan yang harus di audit yang dapat diakses secara terbuka oleh direktorat jendral pajak, sehingga ketika terdapat perbedaan pelaporan keuangan antara laporan yang diaudit dan laporan untuk perpajakan memiliki potensi denda perpajakan.


Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: Perpajakan pada Yayasan Pendidikan
Semoga informasi mengenai Perpajakan pada Yayasan Pendidikan bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

komentar

Translate

Video Youtube

Popular Posts

  • DAFTAR AKUN AKUNTANSI DALAM BAHASA INGGRIS DAN ARTINYA
  • CARA MENGISI SLIP SETORAN BANK
  • Surat Permohonan Perluasan Jaringan Listrik (PLN)
  • PROPOSAL PENGAJUAN DANA UNTUK KUNJUNGAN ANTAR UNIVERSITAS KE LUAR NEGERI
  • Surat Permohonan Appraisal
  • FORMAT KARTU HUTANG PIUTANG
  • UAS Ekonomi Manajerial
  • BERITA ACARA SERAH TERIMA KUNCI BANGUNAN ( BAST KUNCI & BANGUNAN )
  • SURAT PENUNJUKAN NOTARIS

Arsip Blog

  • ►  2024 (18)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (5)
    • ►  Februari (5)
    • ►  Januari (5)
  • ▼  2023 (57)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (1)
    • ►  September (7)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (4)
    • ▼  Maret (23)
      • Kumpulan soal USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan P...
      • Lowongan dosen terbaru tanggal 22 Maret 2023
      • Lowongan terbaru tanggal 21 Maret 2023
      • Lowongan dosen terbaru tanggal 21 Maret 2023
      • Perpajakan pada Yayasan Pendidikan
      • Lowongan terbaru tanggal 20 Maret 2023
      • Lowongan dosen terbaru tanggal 20 Maret 2023
      • Lowongan terbaru tanggal 17 Maret 2023
      • Lowongan terbaru tanggal 16 Maret 2023
      • Lowongan dosen terbaru tanggal 16 Maret 2023
      • DBH Pajak Bumi dan Bangunan
      • Lowongan terbaru tanggal 14 Maret 2023
      • Lowongan dosen terbaru tanggal 13 Maret 2023
      • Lowongan terbaru tanggal 10 Maret 2023
      • Lowongan terbaru tanggal 9 Maret 2023
      • Lowongan terbaru tanggal 8 Maret 2023
      • Lowongan Dosen terbaru tanggal 8 Maret 2023
      • Lowongan terbaru tanggal 7 Maret 2023
      • Lowongan Dosen terbaru tanggal 7 Maret 2023
      • Lowongan Dosen terbaru tanggal 6 Maret 2023
      • Lowongan Dosen terbaru tanggal 4 Maret 2023
      • Pembahasan Soal USKP terbaru
      • Lowongan Dosen terbaru tanggal 2 Maret 2023
    • ►  Februari (15)
  • ►  2022 (113)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (4)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (3)
    • ►  Maret (55)
    • ►  Februari (47)
  • ►  2021 (13)
    • ►  Desember (1)
    • ►  September (3)
    • ►  Juni (6)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (1)
  • ►  2020 (18)
    • ►  Desember (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (11)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2019 (630)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (4)
    • ►  Mei (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (617)
  • ►  2018 (364)
    • ►  Desember (251)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (10)
    • ►  September (34)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (8)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (12)
    • ►  Maret (20)
    • ►  Februari (11)
    • ►  Januari (6)
  • ►  2017 (165)
    • ►  Desember (18)
    • ►  November (66)
    • ►  Oktober (62)
    • ►  September (12)
    • ►  Agustus (6)
    • ►  April (1)
  • ►  2016 (3)
    • ►  Maret (3)
  • ►  2012 (3)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Oktober (1)
  • ►  2011 (2)
    • ►  Desember (2)

facebook

Laporkan Penyalahgunaan

Total Tayangan Halaman

d4t4 kul14h. Diberdayakan oleh Blogger.