1. apakah tarif pajak nya hanya dikenakan terhadap laba yang diperoleh diindonesia ataukah digabung dengan laba kantor pusat di luar negeri? dan apakah pajak tersebut dapat dikreditkan?
2. perusahaan B yang berdomisili di indonesia menggunakan perusahaan disain yang berdomisili di negara cina yaitu perusahan A, dan memiliki BUT di indonesia namun semua transaksi dan invoice tersebut dilakukan oleh perusahaan B langsung ke perusahaan A yang berada di cina? bagaimana penerapan pajak terhadap perusahaan tersebut?
3. online shop luar negeri, bagaimana proses pajak nya? apakah termasuk BUT atau tidak?
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
Pertanyaan Diskusi Kelompok u/ materi Perpajakan atas PE
Semoga informasi mengenai
Pertanyaan Diskusi Kelompok u/ materi Perpajakan atas PE bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.