1. apakah tarif pajak nya hanya dikenakan terhadap laba yang diperoleh diindonesia ataukah digabung dengan laba kantor pusat di luar negeri? dan apakah pajak tersebut dapat dikreditkan?
2. perusahaan B yang berdomisili di indonesia menggunakan perusahaan disain yang berdomisili di negara cina yaitu perusahan A, dan memiliki BUT di indonesia namun semua transaksi dan invoice tersebut dilakukan oleh perusahaan B langsung ke perusahaan A yang berada di cina? bagaimana penerapan pajak terhadap perusahaan tersebut?
3. online shop luar negeri, bagaimana proses pajak nya? apakah termasuk BUT atau tidak?
2. perusahaan B yang berdomisili di indonesia menggunakan perusahaan disain yang berdomisili di negara cina yaitu perusahan A, dan memiliki BUT di indonesia namun semua transaksi dan invoice tersebut dilakukan oleh perusahaan B langsung ke perusahaan A yang berada di cina? bagaimana penerapan pajak terhadap perusahaan tersebut?
3. online shop luar negeri, bagaimana proses pajak nya? apakah termasuk BUT atau tidak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya