Pertanyaan Diskusi Kelompok u/ materi Perpajakan atas PE

1. apakah tarif pajak nya hanya dikenakan terhadap laba yang diperoleh diindonesia ataukah digabung dengan laba kantor pusat di luar negeri? dan apakah pajak tersebut dapat dikreditkan?


2. perusahaan B yang berdomisili di indonesia menggunakan perusahaan disain yang berdomisili di negara cina yaitu perusahan A, dan memiliki BUT di indonesia namun semua transaksi dan invoice tersebut dilakukan oleh perusahaan B langsung ke perusahaan A yang berada di cina? bagaimana penerapan pajak terhadap perusahaan tersebut?


3. online shop luar negeri, bagaimana proses pajak nya? apakah termasuk BUT atau tidak?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya