Kerja sama internasional

Kerja sama internasional


☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☻☻☻☻☻☻☻☻☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️


DOUNLOWD MAPPING







Belajar Akuntansi Online

Folmulir pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak

Folmulir pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak ☺️☺️☺️☺️






Pindah Buku dalam Perpajakan

berikut merupakan folmulir Pindah Buku dalam Perpajakan jika terjadi kesalahan dalm membayar pajak, dan wajib pajak ingin memperbaiki kesalahan tersebut

Dounlowd folmulir pindah buku
                    Link 1


                     Link 2



Belajar Akuntansi Online




Surat Permohonan Kredit





Pekanbaru, 19 Maret 2015

No.      : 324/EXT/pt/III/15
Lamp.  : 1 berkas
Perihal : Surat Permohonan Kredit Griya Konstruksi iB Hasanah BNI Syariah


Kepada Yth :
Bapak/Ibu Pimpinan Bank BNI Syariah
Cabang ...................
di-
     Tempat


Dengan hormat,

Salam dan do’a kami sampaikan kehadirat Allah SWT, semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat dan selalu berada dalam lindungan-Nya serta diberkahi dalam menjalankan aktivitas sehari–hari, Amin.

Bersama surat ini saya ......................................... selaku Direktur Utama PT. ...................................... bermaksud mengajukan permohonan Kredit Griya Konstruksi iB Hasanah BNI Syariah.

Adapun Proyek yang kami lampirkan untuk dapat dibiayai adalah sebagai berikut :

1.      ..........................................................................................................
2.      ..........................................................................................................
3.      ..........................................................................................................

Berikut kami lampirkan juga berkas-berkas sesuai dengan syarat pengajuan Griya Konstruksi iB Hasanah BNI Syariah sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu.

          Demikian surat ini kami sampaikan, besar harapan kami agar Bapak/Ibu dapat mengabulkannya. Atas kerjasama yang terjalin selama ini kami ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
PT. .............................................





.............................................
Direktur Utama

PROPOSAL PENAWARAN INVESTASI

DOUNOWD PROPOSAL



LINK 2


KONSEP INVESTASI

TRADING TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT

( TBS )

I.                   PENDAHULUAN

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang pertumbuhannya paling pesat pada dua decade terakhir. Pada era tahun 1980-an sampai dengan pertengahan tahun 1990-an, industri kelapa sawit berkembang sangat pesat. Pada periode tersebut, areal meningkat dengan laju sekitar 11% per tahun. Sejalan dengan perluasan areal, produksi juga meningkat dengan laju 9.4% per tahun. Konsumsi domestik dan ekspor juga meningkat pesat dengan laju masing-masing 10% dan 13% per tahun (Direktorat Jenderal Perkebunan 2002). Laju yang demikian pesat menandai era di mana kelapa sawit merupakan salah satu primadona pada sub-sektor perkebunan.

Buah sawit yang dikenal dengan bermacam jenis, mempunyai pola panen yang kita kenal sebagai tingkat kematangan. Kematangan buah sangat menentukan hasil rendemen minyak yang dihasilkan. Berbagai standar baku mutu buah tentunya akan menjadi tolak ukur dalam perancangan pengolahan Pabrik Minyak Kelapa Sawit. Buah yang telah dipanen selayaknya secepatnya didistribusikan ke pabrik pengolahan agar tidak teroksidasi oleh enzim dan udara yang meningkatkan nilai keasaman (salah satu parameter produk). Sistem distribusi, pola panen dan tidak tersedianya kapasitas pabrik pengolahan yang memadai mengakibatkan terjadinya buah restant (waste fruit) dan buah gugur (berondolan).

Tandan Buah Segar (TBS) dengan mutu yang baik akan menghasilkan :
  1. Minyak sebanyak 20-25%
  2. Inti (kernel) sebanyak 4-6%
  3. Cangkang 5-9%
  4. Tandan kosong (empty fruit bunch) 20-22%
  5. Serat (fiber) 12-14%

Sedangkan Buah Berondolan akan menghasilkan:
  1. Minyak sebanyak 30-34%
  2. Nut (biji) 15-17%
  3. Serat (fiber) 14-30%
  4. Sampah 2-10%

Adapun kebutuhan buah berondolan dan restan bagi pabrik skala kecil ini dapat dilihat pada tabel
Tabel 1 – Kebutuhan Bahan Baku Pabrik
NO
KAPASITAS PABRIK
LAMA OPERASIONA
BAHAN BAKU

(ton/jam)
(jam/hari)
(ton/hari)
1
1
20
20
2
3
20
60
3
5
20
100


II.                PROSES JUAL BELI BUAH SAWIT
Dalam proses jual beli buah sawit memiliki aspek-aspek yang ada didalamnya seperti yang paling atas adalah Pabrik itu sendiri ( PKS ) yang kemudian dibawahnya adalah SPB ( Surat Pemegang Penyuplai Buah ) yang memiliki kerjasama langsung dengan pihak pabrik. SPB juga nantinya yang akan menerima buah dari pengelola yang telah membeli buah kepada para Petani Buah Sawit. Buah dari pengelola tersebut masuk kepabrik melalui SPB. Pengelola mendapat keuntungan profit dari jual beli sawit antara pengelola dengan .......................................................................................................................................................................................(SILAHKAN KLIK DISINI ATAU DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA)

Surat Penawaran investasi sawit

DOUNLOWD PENAWARAN BERINVESASI







                    
                                                                                                Pekanbaru, 21 Maret 2018

Perihal      : Penawaran Berinvestasi

Kepada Yth,
……………………………..
Di-
       Pekanbaru

Assalamua’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,
Salam dan do’a kami sampaikan kehadirat Allah SWT, semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat dan selalu berada dalam lindungan-Nya serta diberkahi dalam menjalankan aktivitas sehari–hari, Amin.

Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, maka kami akan mengajukan proposal investasi di bidang TBS. Disamping bermakna ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT, juga memiliki nilai kepedulian dan manfaat sosial yang cukup tinggi, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,.....................................................................................................................................................................(silahkan klik disini atau disini untuk melanjutkan membaca)

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

link dounlowd
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA



SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Pada hari ini ………… Tanggal ……  Bulan ……… Tahun 2018, kami masing-masing di bawah ini :
1         Nama                           : …………………………………
Tempat/Tgl.Lahir        : …………………………………
Alamat                                    : …………………………………
Pekerjaan                     : …………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2         Nama                           : …………………………………
Tempat/Tgl.Lahir        : …………………………………
Alamat                                    : …………………………………
Pekerjaan                     : …………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagaiberikut :
1.       Bahwa, PIHAK PERTAMA menanamkan modal kepada pihak kedua senilai Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
2.       Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk mengembangkan dana yang ada dalam bentuk Investasi TBS (Tandan Buah Sawit Segar)
3.       Berikut Penjelasan dasar mengenai Rincian Investasi:                      
-            Jenis investasi : Trading TBS (tandan buah segar) kelapa sawit => pengumpul kelapa sawit
-            Modal investasi : Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)
-             Jenis akad : mudhorobah (bagi hasil)




-            Estimasi bagi hasil :
·         Estimasi harga sawit Rp 1.350,- / Kg (fluktuatif)
·         Sawit di jual ke pabrik mendapat profit bersih Rp 90,- / Kg dengan rincian sebagai berikut:
o   Harga TBS per kg                                                Rp.  1.350,- /kg
o   Biaya Bongkar Muat & timbang TBS                  Rp.      50,-  /Kg
o   Biaya Pengangkutan (Uang Jalan Supir)              Rp.      60,-  /kg
o   Biaya Transportasi (Sewa Mobil)             Rp.     120,- /kg
Total                                                                           Rp.  1.580,- /kg
Estimasi Harga Jual Di Pabrik                                    Rp.  1.670,- /kg
Jumlah Keuntungan                                                   Rp.       90,- /kg

·         Total keuntungan bersih dari penjualan TBS sebesar Rp. 90,- /kg
·         Bagi hasil untuk PIHAK PERTAMA adalah  60% dari keuntungan bersih sebesar Rp.90 /Kg  yaitu Rp 54 /kg  buah sawit yang dijual ke pabrik. Dan dan bagi hasil untuk PIHAK KEDUA  adalah 40% dari keuntungan bersih sebesar Rp. 90 / kg yaitu Rp. 36 /kg.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Investasi TBS (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA sepakat menginvestasikan dananya sebesar Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)  untuk investasi TBS yang di kelolah oleh PIHAK KEDUA
Pasal 2
PIHAK KEDUA sepakat akan menghasilkan TBS sebanyak 400 ton per bulan. Dan PIHAK KEDUA berkewajiban memberi report atau laporan yang terbuka dan benar kepada PIHAK PERTAMA, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
Bagi hasil yang di lakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA ☺️☻☻☻☺️☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☺️☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻☻(Silahkan klik disini atau disini untuk melanjutkan membaca )

PMK NO.118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK












DOUNLOWD PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 118/PMK.03/2016 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK 


LINK 1     http://dashsphere.com/Fa9y

LINK 2    http://linkshrink.net/7fEY3p

PERLINDUNGAN ATAS HAK PEMEGANG SAHAM (PROTECTION OF SHAREHOLDER RIGHTS) MAKALAH - CORPORATE GOVERNANCE

LINK DOUNLOWD
LINK 1     http://zipansion.com/2Lnqq


LINK 2    http://dashsphere.com/ExPs



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perkembangan perekonomian Indonesia dewasa ini, menunjukan kecenderungan sektor swasta semakin menonjol. Terlebih lagi dengan adanya serangkaian deregulasi ekonomi, peran swasta yang kebanyakan memilih badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) menjadi semakin dominan jika dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
Kedudukan PT sebagai institusi adalah sebagai badan hukum, sehingga ia adalah subyek hukum, pelaku ekonomi, yang mempunyai beberapa nilai lebih dibandingkan dengan organisasi ekonomi yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa PT mempunyai nilai lebih baik ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek yuridisnya. Kedua aspek tersebut saling mengisi satu dengan lainnya. Aspek hukum memberikan rambu agar keseimbangan kepentingan semua pihak dapat diterapkan dengan baik dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
PT sebagai institusi kegiatan ekonomi memiliki struktur organisasi yang dianggap memiliki kelebihan. Kelebihan tersebut terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris serta tanggung jawabnya terhadap pemegang saham dan pihak ketiga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Keberadaan RUPS sebagai organ tertinggi yang mempunyai wewenang tertentu dan kewajiban direksi untuk meminta persetujuan RUPS dalam melakukan tindakan tertentu dinilai merupakan bentuk perlindungan yang memadai bagi pemegang saham dan pihak kreditur.
Pemilik modal sebagai pemegang saham dalam sebuah Perseroan Terbatas sangat bervariatif seperti pemegang saham mayoritas atau pemegang saham minoritas, pemegang saham mayoritas seringkali bergabung dalam suatu kelompok kekuatan yang kadang-kadang membuat kedudukan para pemegang saham dalam kelompok tersebut tidak berimbang. Terhadap pemegang saham mayoritas pada prinsipnya perlindungan hukum kepadanya cukup terjamin terutama melalui mekanisme RUPS yang jika diambil keputusan secara musyawarah, maka akan dipastikan kelompok pemilik saham mayoritas cenderung mempengaruhi keputusan RUPS.
Dalam mekanisme pengambilan keputusan di perusahaan dapat dipastikan pemegang saham minoritas ini akan selalu kalah dibanding pemegang saham mayoritas, sebab pola pengambilan keputusan didasarkan atas besarnya prosentase saham yang dimiliki. Keadaan demikian akan semakin parah, jika ternyata pemegang saham mayoritas menggunakan peluang ini untuk mengendalikan perusahaan berdasarkan kepentingannya saja dan tidak mengindahkan kepentingan pemegang saham minoritas. Benturan kepentingan antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas seringkali terjadi, tidak jarang Minority Shareholders hanya dijadikan sebuah pelengkap dalam sebuah perusahaan. Untuk itu, agar terpenuhinya unsur keadilan, diperlukan suatu keseimbangan sehingga pihak pemegang saham minoritas tetap dapat menikmati haknya.
Pemberlakuan prinsip keadilan dalam perseroan terbuka mengharuskan diberikan kekuasaan tertinggi kepada RUPS dimana suara terbanyak yang akan menentukan arah kebijakan perusahaan, tetapi kepada pihak pemegang saham minoritas seharusnya dijamin pula keadilan dengan memberikan kepadanya hak-hak yang sesuai dengan asas Good Corporate Governance.
Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya adalah mengelola perusahaan secara amanah, akuntabel, transparan dan fair untuk mencapai tujuan tercapainya nilai perusahaan jangka panjang seraya terlayaninya semua kepentingan pihak yang berkepentingan dengan jalannya perusahaan (stakeholders). Introduksi Good Corporate Governance secara formal oleh Organisatian for Economic Coperation and Development (OECD) dan diterbitkannya pedoman Good Corporate Governance oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
Berdasarkan hal tersebut, maka penerapan prinsip-prinsip Good corporate governance dalam pengelolaan perusahaan dapat memberikan suatu rasa aman bagi para pihak dalam perusahaan, karena dengan prinsip-prinsip tersebut perusahaan dapat berjalan dengan baik. Sebaliknya, para pihak dalam suatu perusahaan tidak akan mendapat kenyamanan dalam perusahaannya bila pengelolaan perusahaan tidak dijalankan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana penerapan Good Corporate Governance dalam pengelolaan perusahaan sehingga dapat melindungi kepentingan para pihak. Khususnya Kepentingan Pemegang Saham sebagai pihak yang dirugikan bila terjadi benturan kepentingan.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat ditarik beberapa permasalahan yang perlu dikemukakan. Adapun perumusan masalah yang hendak dikemukakan tim penulis adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana Prinsip II OECD: perlindungan atas Hak-hak Pemegang Saham.
2.      Bagaimana Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
3.      Bagaimana Aspek Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) terhadap Perlindungan Hak Pemegang Saham dengan Study dan Analisis Kasus pada Suatu Entitas (Dikhususkan Perusahaan).

1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tim penulis menentukan tujuan penulisan makalah sebagai berikut:
1.      Untuk Menjelaskan Perlindungan Hak Pemegang Saham (Prinsip II OECD)
2.      Untuk Menjelaskan Hak dan Tanggungjawab Pemegang Saham Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG)
3.      Untuk Menjelaskan Aspek Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) terhadap Perlindungan Hak Pemegang Saham dengan Study dan Analisis Kasus pada Suatu Entitas (Dikhususkan Perusahaan).


BAB II
KONSEP CORPORATE GOVERNANCE

2.1  OECD Principle (2004)
Prinsip Corporate Governance menurut OECD
Prinsip-prinsip dasar dari corporate governance, pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan. Dalam OECD terdapat 6 prinsip yang mengatur tentang corporate governance. Prinsip-prinsip tersebut secara garis besar menjelaskan tentang kerangka kerja corporate governance, perlindungan atas hak-hak pemegang saham, perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham, peranan stakeholders dalam corporate governance, keterbukaan dan tranparansi, serta tanggung jawab dewan komisaris.
1.      Menjamin Kerangka Dasar Coporate Governance Berjalan Efektif
Pada prinsip 1 ini menyatakan bahwa corporate governance harus mendorong terciptanya pasar yang transparan dan efisien, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,  dan dapat dengan jelas memisahkan fungsi dan tanggung jawab otoritas-otoritas yang memiliki pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum. Prinsip 1 OECD ini secara lebih jelas membahas 4 subprinsip:
a.       Kerangka corporate governance harus dikembangkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap perkembangan perekonomian secara keseluruhan, integritas pasar dan insentif  yang tercipta bagi pelaku pasar serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar.
b.      Ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan corporate governance harus sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, transparan dan dapat di tegakkan.
c.       Pembagian tanggung jawab antar otoritas dalam suatu yurisdiksi harus diungkapkan secara jelas dan dipastikan bahwa kepentingan masyarakat telah terpenuhi.
d.      Otoritas dalam pengawasan, pengaturan dan penegakan hukum harus memiliki kewenangan, integritas dan sumber daya dalam pemenuhan tugasnya secara profesional dan objektif. Selanjutnya, keputusan-keputusannya harus tepat waktu, transparan, dan jelas.

2.      Hak-hak Pemegang Saham dan Fungsi-fungsi Penting Kepemilikan Saham

A.    Prinsip OECD tentang Tata kelola perusahaan

Prinsip OECD ini pada dasarnya menjelaskan bahwa kerangka corporate governance harus melindungi dan menunjang pelaksanaan hak-hak pemegang saham. Prinsip ini dibagi atas 7 sub prinsip:
a.       Hak-hak dasar pemegang saham harus mencakup hak untuk: memperoleh cara pendaftaran yang aman atas kepemilikan, menyerahkan atau mengalihkan saham, memperoleh informasi yang relevan atau material tentang perusahaan secara teratur dan tepat waktu, berpartisipasi dan memberikan hak suara dalam rapat umum pemegang saham, memilih dan mengganti anggota pengurus, dan memperoleh hak atas bagian keuntungan perusahaan.
b.Pemegang saham harus memiliki hak .................................................................................................................................................................................. (silahkan klik disini atau disini untuk melanjutkan membaca)