PERNYATAAN STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK 50). PENYAJIAN DAN PEGUNGKAPAN.
PSAK 50 merupakan adopsi dari IAS 32 Financial
Instrument. PSAK revisi 2006 baru berlaku 2008 ditunda penerapannya menjadi tahun 2010. PSAK revisi 2010 merevisi PSAK 50 (sebelumnya mengenai instrumen keuangan sekarang menjadi penyajian dan pengungkapan yang diterbitkan tahun 2006). PSAK
50 (revisi 2010) diadopsi dari IAS 32 versi Oktober 2009.
Perubahan PSAK 50 (2014) secara umum:
1.
Penghapusan
pengaturan pajak penghasilan terkait dividen
2.
Penambahan
persyaratan saling hapus aset dan liabilitas keuangan
3.
Penyesuaian
definisi nilai wajar sesuai PSAK 68
PSAK 50 – Revisi 2014
Sususan PSAK 50 – Revisi 2014:
• Tujuan, Ruang Lingkup dan Definisi
• Penyajian
– Liabilitas dan Ekuitas
– Instrumen Keuangan Majemuk
– Saham yang Diperoleh Kembali
– Saham, Deviden, Kerugian dan Keuangan
– Saling Hapus antar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
(revisi 2013)
• Pedoman Penerapan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari PSAK 50
• Contoh Ilustrasi, melengkapi tetapi bukan merupakan
bagian dari PSAK 50
Tujuan
Tujuan PSAK 50
ini adalah untuk menetapkan:
Prinsip penyajian
instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset
keuangan dan liabilitas keuangan.
Prinsip dalam
Pernyataan ini melengkapi:
•
Prinsip
pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan dalam PSAK 55
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran; dan
•
Pengungkapan
informasi mengenai prinsip tersebut dalam PSAK 60: Instrumen Keuangan:
Pengungkapan
Ruang Lingkup
Diterapkan
semua entitas untuk semua jenis instrumen keuangan kecuali
1.
kepentingan
di entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama.
2.
hak
dan kewajiban pemberi kerja berdasarkan program imbalan kerja yang diatur dalam PSAK 24
3.
kontrak
asuransi
4.
instrumen
keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup kontrak asuransi karena instrumen
keuangan tersebut mengandung fitur partisipasi tidak mengikat.
5.
instrumen
keuangan, kontrak, dan kewajiban dalam transaksi pembayaran berdasarkan PSAK 53
Diterapkan pada kontrak pembelian dan penjualan item non keuangan yang
dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau instrumen keuangan lainnya, atau
dengan mempertukarkan instrumen keuangan
Klasifikasi
Instrumen keuangan
adalah setiap kontrak yang menimbulkan aset keuangan bagi satu entitas dan
liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
Aset keuangan adalah setiap aset yang
berupa:
a.
kas
b.
instrumen ekuitas entitas lain
c.
hak berdasarkan kontrak:
(i) untuk
menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas lain; atau
(ii) untuk
menukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan
kondisi yang berpotensi menguntungkan entitas
d.
kontrak yang akan atau bisa diselesaikan
dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri dan
merupakan:
(i) instrumen
non-derivatif yang mengharuskan atau mungkin akan mengharuskan entitas untuk
menerima instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri dalam jumlah yang
bervariasi; atau
(ii) instrumen
derivatif yang akan atau bisa diselesaikan selain melalui pertukaran sejumlah
tertentu kas atau instrumen keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri. Untuk maksud ini instrumen ekuitas
yang diterbitkan entitas sendiri tidak termasuk instrumen keuangan dengan opsi
jual kembali kepada penerbit (puttable financial instruments) yang
diklasifikasi sebagai instrumen ekuitas sesuai paragraf 16A dan 16B, instrumen
yang mengharuskan entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian pro rata
aset neto entitas hanya pada likuidasi dan diklasifikasikan sebagai instrumen
ekuitas sesuai paragraf 16C dan 16D, atau instrumen yang berupa kontrak untuk
menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri di
masa depan.
Liabilitas keuangan adalah setiap
liabilitas yang berupa:
a.
kewajiban berdasarkan kontrak:
(i) untuk
menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau
(ii) untuk
menukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan
kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas
b.
kontrak yang akan atau bisa diselesaikan
dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri dan
merupakan:
(i) instrumen
non-derivatif yang mengharuskan atau mungkin akan mengharuskan entitas untuk
menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkannya dalam jumlah yang bervariasi;
atau
(ii) instrumen
derivatif yang akan atau bisa diselesaikan selain melalui pertukaran sejumlah
tertentu kas atau instrumen keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri. Untuk maksud ini instrumen ekuitas
yang diterbitkan entitas sendiri tidak termasuk instrumen keuangan dengan opsi
jual kembali kepada penerbit (puttable financial instruments) yang
diklasifikasi sebagai instrumen ekuitas sesuai paragraf sesuai paragraf 16A dan
16B, instrumen yang mengharuskan entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain
bagian pro rata aset neto entitas hanya pada likuidasi dan diklasifikasikan
sebagai instrumen ekuitas sesuai paragraf 16C dan 16D, atau instrumen yang
berupa kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas sendiri di masa depan.
Sebagai pengecualian,
instrumen yang memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasi sebagai
instrumen ekuitas jika instrumen keuangan itu memiliki seluruh fitur dan
memenuhi kondisi dalam paragraf 16A dan 16B atau paragraf 16C dan 16D. Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak
yang membuktikan kepentingan residual dalam aset entitas setelah dikurangi
seluruh liabilitas.
Instrumen keuangan
mungkin mengharuskan entitas untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain,
atau menyelesaikannya sedemikian rupa sehingga instrumen itu seolah-olah
merupakan liabilitas keuangan, dengan terjadinya atau tidak terjadinya kejadian
masa depan yang belum pasti (atau sebagai akibat dari situasi-situasi yang
belum pasti) yang berada di luar kendali baik penerbit maupun pemegang
instrumen, seperti perubahan indeks harga saham, indeks harga konsumen, tingkat
bunga, atau ketentuan perpajakan, atau pendapatan, laba bersih, atau rasio
utang terhadap ekuitas entitas penerbit di masa depan. Penerbit instrumen
keuangan semacam itu tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menghindari
penyerahan kas atau aset keuangan lain (atau menyelesaikannya sedemikian rupa
sehingga instrumen itu merupakan liabilitas keuangan).
Dengan demikian,
instrumen semacam itu merupakan liabilitas keuangan entitas penerbit kecuali jika:
a.
bagian dari ketentuan penyelesaian yang
tergantung pada situasi atau kejadian masa depan yang belum pasti itu
tidak genuine;
b.
penerbit hanya akan diharuskan untuk
menyelesaikan kewajibannya itu pada saat likuidasi;
c.
instrumennya memiliki seluruh fitur dan
memenuhi kondisi-kondisi dalam paragraf 16A dan 16B.
Jika instrumen keuangan
derivatif memberikan pilihan kepada satu pihak terkait cara penyelesian
(misalnya penerbit atau pemegangnya bisa memilih penyelesaian neto dengan kas
atau dengan menukarkan saham dengan kas), instrumen itu merupakan aset keuangan
atau liabilitas keuangan kecuali jika seluruh alternatif penyelesaian akan
mengakibatkan instrumen itu menjadi instrumen ekuitas.
Jika entitas membeli
kembali instrumen ekuitas yang diterbitkannya sendiri, instrumen itu (saham
treasury) harus dikurangkan dari ekuitas. Tidak ada keuntungan atau kerugian
yang bisa diakui dalam laba-rugi atas pembelian, penerbitan kembali, atau
pembatalan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas sendiri. Saham treasury
mungkin dibeli dan dipegang oleh entitas atau oleh anggota-anggota lain dalam
kelompok usaha yang dikonsolidasikan. Konsiderasi yang dibayarkan atau yang
diterima harus diakui langsung di ekuitas.
Bunga, dividen,
kerugian, dan keuntungan terkait instrumen keuangan atau komponen yang
merupakan liabilitas keuangan harus diakui sebagai penghasilan atau beban di
laba-rugi. Distribusi kepada pemegang instrumen ekuitas harus didebit oleh
entitas secara langsung ke ekuitas, setelah diperhitungkan manfaat pajak
terkait, jika ada. Biaya-biaya transaksi ekuitas harus diperlakukan sebagai
pengurang ekuitas, setelah diperhitungkan manfaat pajak terkait, jika ada.
Aset keuangan dan
liabilitas keuangan harus disalinghapuskan dan jumlah netonya disajikan dalam
laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, entitas:
a.
memiliki hak yang bisa dipaksakan secara
hukum untuk menyelesaikan jumlah-jumlah aset keuangan dan liabilitas keuangan
secara neto; dan
b.
memiliki intensi untuk menyelesaikan
secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas itu
secara simultan.
Penyajian
Liabilitas dan Ekuitas
Penerbit instrumen
keuangan pada saat pengakuan awal mengklasifikasikan instrumen tersebut atau
komponennya sebagai liabilitas keuangan, aset keuangan, atau instrumen ekuitas
sesuai dengan substansi perjanjian
kontraktual dan definisi liabilitas keuangan, aset keuangan, dan
instrumen ekuitas.
Instrumen ekuitas jika, dan hanya jika,
kedua kondisi berikut terpenuhi:
a.
Instrumen tersebut tidak memiliki
kewajiban kontraktual untuk:
(i) menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada
entitas lain; atau
(ii) mempertukarkan
aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang
berpotensi tidak menguntungkan penerbit.
b.
jika instrumen tersebut akan atau
mungkin diselesaikan dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas,
instrumen tersebut merupakan:
(i) non derivatif yang tidak memiliki kewajiban
kontraktual bagi penerbitnya untuk menyerahkan suatu jumlah yang bervariasi
dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau
(ii) derivatif
yang akan diselesaikan hanya dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau
aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan
entitas.
Instrumen
Keuangan Majemuk
Penerbit instrumen
keuangan non derivatif
mengevaluasi persyaratan instrumen keuangan untuk menentukan apakah instrumen tersebut mengandung komponen liabilitas dan ekuitas.
Komponen tersebut diklasifikasikan
secara terpisah sebagai liabilitas keuangan, aset keuangan, atau
instrumen ekuitas sesuai dengan ketentuan di paragraf 11.
Entitas mengakui secara terpisah komponen instrumen keuangan yang:
a. menimbulkan
liabilitas keuangan bagi entitas;
dan
b. memberikan
opsi bagi pemegang instrumen untuk
mengkonversi instrumen keuangan tersebut menjadi instrumen ekuitas dari
entitas yang bersangkutan.
Contoh:
Obligasi atau
instrumen serupa dapat dikonversi oleh pemegangnya menjadi saham biasa dengan
jumlah yang telah ditetapkan merupakan instrumen keuangan majemuk. Dari sudut
pandang entitas, instrumen ini terdiri dari dua komponen:
a. liabilitas keuangan (perjanjian
kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain); dan
b. instrumen ekuitas (opsi beli yang
memberikan hak pada pemegangnya selama jangka waktu tertentu untuk mengkonversi
instrumen tersebut menjadi saham biasa dengan jumlah yang telah ditetapkan).
Saham Treasuri
Jika entitas.
memperoleh kembali instrumen ekuitasnya, maka instrumen tersebut (saham treasuri) dikurangkan dari ekuitas. Keuntungan atau kerugian yang timbul
dari pembelian, penjualan, penerbitan, atau pembatalan instrumen ekuitas
entitas tersebut tidak diakui dalam
laba rugi. Saham treasuri tersebut dapat diperoleh dan dimiliki oleh
entitas yang bersangkutan atau oleh anggota lain dalam kelompok usaha yang
dikonsolidasi. Imbalan yang dibayarkan atau diterima diakui secara langsung di ekuitas. Nilai saham treasuri yang dimiliki diungkapkan secara terpisah, dalam Iaporan posisi keuangan atau
catatan atas laporan keuangan.
Saham treasuri tersebut dapat diperoleh dan dimiliki
oleh entitas yang bersangkutan atau
oleh anggota lainnya dalam kelompok usaha yang dikonsolidasi. Jumlah yang dibayarkan atau diterima diakui secara langsung dalam ekuitas. Nilai saham treasuri yang dimiliki diungkapkan secara terpisah,
baik dalam neraca maupun dalam catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan. Jika saham treasuri dibeli
dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan entitas, maka entitas
mengungkapkannya berdasarkan PSAK 7: Pengungkapan
Pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa.
Bunga,
Deviden, Kerugian dan Keuntungan
Bunga, dividen,
keuntungan, dan kerugian yang terkait dengan instrumen keuangan atau komponen
yang merupakan liabilitas keuangan diakui
sebagai pendapatan atau beban dalam laba rugi. Distribusi kepada pemegang instrumen ekuitas didebit oleh entitas secara
langsung ke ekuitas, setelah dikurangi dampak pajak penghasilan terkait.
Biaya transaksi yang timbul dari transaksi ekuitas, dicatat sebagai pengurang
ekuitas, setelah dikurangi dampak pajak penghasilan terkait.
Pengklasifikasian instrumen keuangan
sebagai kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas menentukan apakah bunga,
dividen, kerugian dan keuntungan yang terkait dengan instrumen tersebut diakui
sebagai pendapatan atau beban dalam laporan laba rugi. Jadi, pembayaran dividen
atas saham yang sepenuhnya diakui sebagai kewajiban, diakui sebagai beban
sebagaimana pembayaran bunga atas obligasi. Demikian juga, keuntungan dan
kerugian yang terkait dengan penebusan atau pembiayaan kembali kewajiban
keuangan diakui dalam laporan laba rugi, sedangkan penebusan atau pembiayaan
kembali instrumen ekuitas diakui sebagai perubahan ekuitas. Perubahan nilai
wajar instrumen ekuitas tidak diakui dalam laporan keuangan.
Saling Hapus
Aset keuangan dan
liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan
posisi keuangan jika, dan hanya jika, entitas:
a. saat
ini memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan sating
hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan
b. berniat
untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Dalam akuntansi untuk
transfer atas aset keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi penghentian
pengakuan, entitas tidak boleh melakukan saling hapus aset keuangan yang
ditransfer dan liabilitas terkait (lihat PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen
Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 36).
Entitas
mengungkapkan informasi yang disyaratkan dalam PSAK 60: Instrumen Keuangan:
Pengungkapan paragraf 13B-13E untuk pengakuan instrumen keuangan yang
termasuk dalam ruang lingkup paragraf PSAK 60 paragraf 13A.
Untuk memenuhi
kriteria saling hapus, entitas
saat ini harus memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan
saling hapus. Ini berarti bahwa hak saling hapus:
a. harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan; dan
b. harus dapat dipaksakan secara hukum terhadap seluruh
keadaan, sebagai berikut:
(i) situasi bisnis yang normal;
(ii) peristiwa kegagalan; dan
(iii) peristiwa kepailitan atau kebangkrutan dari entitas dan
seluruh pihak lawan.
Kriteria bahwa entitas 'memiliki intensi untuk menyelesaikan secara neto,
atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara
bersamaan‘:
a. aset keuangan dan liabilitas keuangan yang memenuhi
syarat untuk saling hapus
disampaikan pada saat yang bersamaan untuk dilakukan pemrosesan;
b. setelah aset keuangan dan liabilitas keuangan disampaikan
untuk diproses, para pihak berkomitmen untuk memenuhi kewajiban penyelesaian;
c. tidak ada potensi arus kas yang timbul dari aset dan
liabilitas untuk berubah;
d. aset dan liabilitas yang diagunkan dengan efek akan
diselesaikan dengan pengalihan efek atau sistem yang sejenis (sebagai contoh,
pengiriman dibandingkan dengan pembayaran), sehingga jika pengalihan efek
gagal, pemrosesan piutang atau hutang terkait yang sekuritasnya diagunkan juga
akan gagal (dan sebaliknya);
e. setiap transaksi yang gagal, sebagaimana diuraikan dalam
(d), akan disampaikan kembali untuk diproses sampai transaksi yang gagal
tersebut diselesaikan;
f. penyelesaian dilakukan melalui institusi penyelesaian
yang sama (sebagai contoh, bank penyelesaian, bank sentral atau penyimpanan
efek sentral), dan terdapat fasilitas kredit intraday yang akan
memberikan jumlah cerukan yang cukup untuk memungkinkan proses pembayaran
g. pada tanggal penyelesaian untuk setiap pihak, dan dapat
dipastikan bahwa fasilitas kredit intraday akan dipertimbangkan jika
akan digunakan.
PSAK
55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
Instrumen keuangan diukur pada pengakuan awal sebesar nilai wajar ditambah dengan biaya
transaksi kecuali untuk
instrumen yang diukur dengan menggunakan nilai wajar. Penghapusan (dererecognition)
aset keuangan didasarkan atas kombinasi “risk and reward” dan pendekatan
pengendalian. Evaluasi atas risk and reward diakukan sebelum evaluasi atas
transfer pengendalian. Pengakuan gain/loss atas penghapusan (extinguishment) liabilitas keuangan
ketika utang baru diterbitkan memiliki persyaratan (term) yang berbeda dengan
utang lama.Restrukturisasi
utang yang menyebabkan modifikasi substansial term dapat menghasilkan gain/loss
pada saat penerbitan liabilitas baru.
Empat kategori
aset keuangan:
1. Aset
keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba
rugi;
2. Investasi dimiliki hingga jatuh tempo;
3. Pinjaman
yang diberikan atau piutang; dan
4. Aset keuangan tersedia untuk dijual.
Dua kategori
liabilitas keuangan
1. Kewajiban
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
2. Kewajiban
lain
Harga pasar atas aset yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan
adalah harga penawaran (bid price) dan untuk aset yang akan dibeli atau
liabilitas yang dimiliki adalah harga permintaan (asking price). Pengukuran
instrumen keuangan sebesar nilai amortisasi, premium dan diskon dimartisasi
dengan menggunakan effective
interest rate. Reklasifikasi menjadi atau keluar dari FVPL dilarang
yang didesain untuk tujuan hedging. Bukti obyektif atas penurunan nilai aset keuangan dan
penilaiannya dilakukan setiap tanggal laporan keuangan.
1. Instrumen keuangan signifikan secara individu
2. Tidak signifikan atau signifikan tetapi tidak mengalami
penurunan nilai
Penilaian penurunan nilai dilakukan secara individu dan kolektif.
Pembalikan atas penurunan atas piutang, investasi HTM dan AFS instrumen utang
dapat dilakukan jika memenuhi kriteria.
Tujuan
Mengatur
prinsip-prinsip dasar pengakuan dan
pengukuran aset keuangan,
liabilitas keuangan, dan kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan.
Ruang Lingkup
Diterapkan oleh semua entitas untuk seluruh jenis instrumen keuangan, kecuali untuk:
1. Investasi à anak, asosiasi dan joint venture (PSAK 65, 15 dan 12
& 66)
2. Hak dan kewajiban yang diatur dalam sewa (PSAK 30)
3. Hak dan kewajiban pemberi kerja (PSAK 24)
4. Instrumen keuangan terbitan entitas yang memenuhi
definisi instrumen ekuitas
5. Hak dan kewajiban dalam kontrak asuransi (PSAK 62)
6. Kontrak dalam rangka kombinasi bisnis (PSAK 22)
7. Komitmen pinjaman dan provisi (PSAK 57)
8. Transaksi kompensasi berbasis saham (PSAK 52)
Komitmen
pinjaman berikut termasuk dalam ruang lingkup
- komitmen pinjaman yang diberikan yang ditetapkan
entitas sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
laba rugi.
- komitmen pinjaman yang diberikan yang dapat
diselesaikan secara neto dengan kas atau dengan penyerahan/ penerbitan
instrumen keuangan lainnya.
- komitmen untuk menyediakan pinjaman yang diberikan
pada tingkat suku bunga di bawah suku bunga pasar.
Diterapkan pada kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan yang
dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau instrumen keuangan lainnya, atau
dengan mempertukarkan instrumen keuangan.
Aset/ Kewajiban Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
1.
Diperdagangkan:
a. Diperoleh/ dimiliki untuk tujuan dijual/ dibeli kembali
dalam waktu dekat (trading);
b. Bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang
memiliki pola ambil untung dalam jangka pendek; atau
c. merupakan derivatif (kecuali derivatif yang ditetapkan
sebagai instrumen lindung nilai dan efektif).
2.
Ditetapkan
untuk dinilai pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Investasi Dimiliki hingga Jatuh Tempo
Kriteria:
1.
Aset
keuangan non derivatif;
2.
Pembayaran
tetap/telah ditentukan;
3.
Jatuh
tempo telah ditetapkan;
4.
Entitas
memiliki maksud dan kemampuan untuk
memiliki hingga jatuh tempo
Kecuali:
1. ditetapkan sebagai aset keu pada nilai wajar melalui L/R;
2. ditetapkan sebagai AFS;
3. memenuhi
definisi pinjaman yang diberikan dan piutang
Pinjaman Diberikan dan
Piutang
Kriteria:
1.
Aset
keuangan non derivatif;
2.
Pembayaran
tetap/telah ditentukan;
3.
tidak
mempunyai kuotasi di pasar aktif,
Kecuali:
1. dimaksudkan utk dijual dlm waktu dekat (trading);
2. ditetapkan sebagai aset keu
pada nilai wajar mel L/R;
3. diklasifikasikan sebagai AFS;
4. pinjaman yang diberikan/ piutang yang investasi
awalnya tdk akan diperoleh
kembali secara substansial
(kecuali krn penurunan kualitas), shg hrs diklasifikasikan sebagai AFS.
Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual
Kriteria:
1.
Aset
keuangan non derivatif;
2.
Ditetapkan sebagai AFS;
3.
Tidak diklasifikasikan sebagai:
a.
pinjaman yang diberikan/piutang,
b.
dimiliki hingga jatuh tempo, atau
c.
dinilai pada nilai wajar melalui L/R.
Pengukuran Awal
Pada saat pengakuan awal,
entitas pada umumnya mengukur aset keuangan menggunakan akuntansi tanggal
transaksi pada nilai wajar
ditambah biaya transaksi (fair
value plus transaction costs), kecuali
aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi pada awalnya
hanya diakui pada nilai wajar (fair value).
Biaya
transaksi (transaction costs) adalah biaya-biaya tambahan, seperti biaya pendaftaran dan
komisi lain yang ditetapkan, biaya yang dibayarkan kepada penasehat hukum,
akuntan, dan penasehat profesional lain, biaya percetakan dan meterai.
Biaya transaksi
meliputi fee dan komisi yang dibayarkan pada para agen
(termasuk karyawan yang berperan sebagai agen penjual/selling agent),
konsultan, perantara efek dan pedagang efek; pungutan wajib yang dilakukan oleh
pihak regulator dan bursa efek, serta pajak dan bea yang dikenakan atas
transfer yang dilakukan. Biaya-biaya transaksi tidak termasuk premium atau
diskonto utang, biaya pendanaan (financing costs), biaya administrasi
internal, atau biaya penyimpanan (holding costs).
P
PSAK
60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
PSAK 60 mengatur persyaratan pengungkapan dalam laporan keuangan terhadap instrument keuangan. Sebelumnya diatur dalam PSAK 50 (revisi2006): Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan. PSAK 60 diadopsi dari IFRS 7 versi Maret 2009. PSAK 60 Revisi 2014 – adopsi IFRS 7 efektif 1 Januari
2015
Perubahan PSAK 60 Revisi 2014
Pengungkapan dalam Laporan Posisi Keuangan
Kategori aset keuangan dan liabilitas keuangan
a.
Entitas mengungkapkan dalam Laporan Posisi Keuangan atau Catatan
atas Laporan Keuangan, jumlah tercatat untuk
setiap kategori berikut:
(i) Aset
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (FVPL),
menunjukkan secara terpisah:
1. Yang
ditetapkan pada saat pengakuan awal
2. Yang
diperdagangkan
(ii) Investasi
dimiliki hingga jatuh tempo (HTM)
(iii) Pinjaman
yang diberikan dan Piutang (L&R)
(iv) Aset
keuangan tersedia untuk dijual (AFS)
(v) Liabilitas keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi (FVPL), menunjukkan secara terpisah:
1. Yang
ditetapkan pada saat pengakuan awal
2. Yang
diperdagangkan
(vi) Liabilitas keuangan yang diukur
dengan biaya perolehan diamortisasi (amortised cost)
Aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada FVPL
a. Pinjaman yang diberikan dan piutang yang diukur pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi:
(i) Eksposur maksimal risiko kredit
(ii) Derivatif dan sejenis yang mengurangi risiko kredit
(iii) Perubahan
nilai wajar yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit dan metode
yang digunakan (jika pengungkapan tsb tidak menyajikan secara jujur perubahan
nilai wajar, maka diungkapkan alasan dan faktornya)
(iv) Perubahan
nilai wajar derivatif kredit yang terkait
b. Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi:
(i) Perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada
perubahan risiko kredit dan metode yang digunakan (jika pengungkapan tsb tidak menyajikan
secara jujur perubahan nilai wajar, maka diungkapkan alasan dan faktornya)
(ii) Perbedaan jumlah tercatat dengan jumlah kontraktual
Reklasifikasi
Jika entitas mereklasifikasi aset keuangan dengan satu pengukuran:
(i) pada biaya perolehan atau biaya perolehan diamortisasi,
bukan nilai wajar; atau
(ii) pada nilai wajar, bukan biaya perolehan atau biaya
perolehan diamortisasi,
Maka entitas
mengungkapkan jumlah dan alasan reklasifikasi ke dan dari setiap kategori.
Penghentian pengakuan
Transfer aset keuangan yang sebagian atau semuanya tidak memenuhi kualifikasi
penghentian-pengakuan:
(i) jenis aset,
(ii) risiko dan manfaat
atas kepemilikan yang masih tetap berada pada entitas,
(iii) ketika melanjutkan pengakuan seluruh aset, jumlah
tercatat aset dan liabilitas terkait, dan
(iv) sepanjang keterlibatan-berkelanjutannya, total jumlah
tercatat aset awal, jumlah aset yang masih diakui dan liabilitas terkait
Agunan
a. Aset keuangan yang dijaminkan
b. Agunan yang dimiliki dan dapat dijual/dijaminkan kembali
(tanpa gagal bayar/wanprestasi pemilik agunan)
Penyisihan kerugian kredit
Rekonsiliasi perubahan akun penyisihan (jika penyisihan
dicatat di akun terpisah)
Instrumen keuangan majemuk dengan beberapa derivatif melekat
Keberadaan fitur derivatif melekat tersebut
Wanprestasi dan pelanggaran
Untuk pinjaman diterima:
(i) Rincian wanprestasi
(ii) Jumlah tercatat pinjaman diterima terkait
(iii) Apakah wanprestasi sudah diperbaiki atau dinegosiasi
ulang
Pengungkapan Lain
Kebijakan akuntansi
Kebijakan akuntansi signifikan, dasar pengukuran yang
digunakan untuk menyusun laporan keuangan dan kebijakan akuntansi lain yang
relevan untuk memahami laporan keuangan
Akuntansi Lindung Nilai
(i) Deskripsi setiap jenis lindung nilai
(ii) Deskripsi instrumen keuangan yang ditetapkan sebagai
instrumen lindung nilai dan nilai wajarnya
(iii) Jenis risiko yang dilindung nilai
Nilai wajar
Untuk setiap kelas aset keuangan dan liabilitas keuangan entitas mengungkapkan nilai
wajar dari kelas aset dan liabilias keuangan tersebut dengan cara yang
memungkinkan untuk membandingkan dengan jumlah tercatatnya.
Pengungkapan
Risiko
Entitas mengungkapkan informasi yang
memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi jenis dan cakupan jenis risiko yang timbul dari
instrumen keuangan yang mana
entitas terekspos pada akhir periode pelaporan.Pengungkapan memfokuskan pada risiko yagn timbul dan
bagaimana risiko tersebut dikelola. Risiko umumnya mencakup, tetapi tidak terbatas: risiko
kredit, risiko likuiditas dan risiko pasar. Penyediaan pengungkapan kualitatif dalam konteks pengungkapan kuantitatif memungkinkan pengguna
menghubungkan pengungkapan terkait sehingga memahami gambaran keseluruhan sifat
dan cakupan risiko.
a. Risiko Pasar
Risiko
di mana nilai wajar atau arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi tiga jenis,
yaitu: risiko mata uang, risiko suku bunga, dan risiko harga lain.
(i)
Risiko Harga
Lain
Risiko di mana
nilai wajar atau arus kas masa depan instrumen keuangan akan berfluktuasi
karena perubahan harga pasar.
(ii)
Risiko Suku Bunga
Risiko
di mana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu Instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar.
(iii) Risiko
Mata Uang
Risiko
di mana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi karena perubahan kurs valuta asing.
Analisis
Sensitivitas Risiko Pasar
(i) Analisis sensitifitas untuk setiap jenis risiko pasar
(ii) Metode dan asumsi yang digunakan dalam menyusun analisis
sensitiftas
(iii) Perubahan metode dan asumsi yang digunakan pada periode
sebelumnya dan alasan perubahannya
(iv) Jika menyusun analisis sensitivitas yang mencerminkan
saling ketergantungan antar variabel risiko, maka entitas menggunakan analisis
tersebut sebagai pengganti analisis dengan mengungkapkan metode, paramater,
asumsi utama, keterbatasan.
Pengungkapan Risiko
Pasar lain
Mengungkapkan fakta dan alasan mengapa analisis
sensitifas tidak dapat merepresentasikan
b. Risiko Kredit
Risiko
di mana suatu pihak atas instrumen keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan
terhadap pihak lain diakibatkan kegagalannya dalam memenuhi suatu kewajiban.
(i)
Entitas
mengungkapkan berdasarkan kelompok instrumen keuangan:
1. jumlah yang paling mewakili nilai maksimal eksposur
risiko kredit pada akhir periode pelaporan tanpa memperhitungkan agunan yang
dimiliki atau peningkatan kualitas
kredit (credit enhancement) lain
2. Deskripsi agunan yang dimiliki sebagai jaminan
3. Informasi mengenai kualitas kredit yang belum jatuh tempo
(ii)
Aset
keuangan yang melewati jatuh tempo atau mengalami penurunan nilai
1. Analisis umur aset keuangan yang lewat jatuh tempo tetapi
tidak mengalami penurunan
2. Analisis aset keuangan yang ditentukan secara individual
mengalami penurunan nilai
(iii)
Agunan
dan peningkatan kualitas kredit lain yang diperoleh
Jenis,
jumlah tercatat aset; kebijakan untuk melepas jika tidak siap dikonversi
menjadi kas
c.
Risiko Likuiditas
Risiko di mana suatu entitas akan menghadapi
kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait dengan liabilitas keuangannya yang
diselesaikan dengan penyerahan kas atau aset keuangan lain.
(i)
Analisis
jatuh tempo untuk liabilitas keuangan nonderivatif (termasuk kontrak jaminan
keuangan yang diterbitkan) yang menunjukkan sisa jatuh tempo kontraktual;
(ii)
Analisis
jatuh tempo untuk liabilitas keuangan derivatif, mencakup sisa jatuh tempo
kontraktual liabilitas keuangan derivatif tersebut di mana jatuh tempo kontraktual sangat penting untuk pemahamanterhadap periode arus kas.
(iii) Uraian mengenai
bagaimana entitas mengelola risiko
likuiditas yang melekat.
Kasus: Bank Central Asia (BCA)
PT
Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan perusahaan swasta nasional dengan
kedudukan kantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman kav. 22-23, Jakarta. BCA
didirikan di Jakarta pada tanggal 10 agustus 1955 berdasarkan akte notaries
Raden Mas Soeprapto No. 38 dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie
Semarang Knitting Factory”. BCA mulai beroperasi di bidang perbankan sejak
tanggal 12 oktober 1956. BCA memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan
perbankan berdasarkan surat keputusan Menteri Keuangan No.42855/U.M.II tanggal
14 maret 1957, bank juga memperoleh izin menjalankan aktivitas sebagai bank
devisa berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.9/110/Kep/Dir/UD
tanggal 28 Maret 1977. Pada bulan Mei 2000, BCA melakukan penawaran umum
perdana saham 22% dari modal saham yang ditempatkan dan disetor, sebagai bagian
dari divestasi pemilikan saham BPPN. Kondisi ini mengubah status BCA menjadi
perusahaan terbuka dan nama bank menjadi PT. Bank Central Asia Tbk. Dalam
laporan tahunan tahun 2014 (kondisi per 31 Desember 2014) disebutkan BCA telah
memiliki kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 1.111 cabang
dan 2 kantor perwakilan luar negeri (Hongkong dan Singapura).
a. Visi Bank BCA
Visi PT.Bank
Central Asia Tbk adalah Bank pilihan utama andalan masyarakat, yang berperan
sebagai pilar penting perekonomian Indonesia
b. Misi Bank BCA
Misi dari Bank BCA
adalah :
1. Membangun
institusi yang unggul di bidang penyelesaian pembayaran dan solusi keuangan
bagi nasabah bisnis dan perseorangan
2. Memahami
beragam kebutuhan nasabah dan memberikan layanan finansial yang tepat demi
tercapainya keputusan optimal bagi nasabah
3. Meningkatkan nilai
francais dan nilai stakeholder BCA.
Kebijakan Akuntansi Perusahaan Pembukuan
dan pelaporan Bank BCA menganut kebijakan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) di Indonesia. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang signifikan
telah diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian Bank BCA dan entitas anak. Penyajian uraian kebijakan akuntansi
Bank BCA dan entitas anak dikelompokkan menurut komponen laporan keuangan
konsolidasian. Masing-masing komponen mencakup uraian terperinci mengenai
pengertian, klasifikasi, perlakuan, serta penyajian dan pengungkapan dari
pos-pos utama laporan keuangan konsolidasi. Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan Bank BCA merupakan salah
satu bank umum terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang jasa keuangan,
dimana dalam menjalankan kegiatannya, aset keuangan sangat penting dan
berpengaruh dalam kelangsungan kegiatan operasional perusahaan. Dalam Laporan
Keuangan Perbankan terutama terdiri dari Instrumen Keuangan. Instrumen Keuangan
yang dimiliki BCA yang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
adalah sebagai berikut:
1. Aset
Keuangan Bank Central Asia dan Entitas Anak terutama terdiri dari kas, giro
pada Bank Indonesia, giro pada bank-bank lain, penempatan pada Bank Indonesia
dan bank-bank lain, aset keuangan untuk diperdagangkan, tagihan akseptasi,
wesel tagih, efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali, kredit yang
diberikan, piutang pembiayaan konsumen, investasi sewa pembiayaan bersih, dan
efek-efek untuk tujuan investasi.
2. Liabilitas
Keuangan Bank Central Asia dan Entitas Anak terutama terdiri dari simpanan dari
nasabah, simpanan dari bank-bank lain, liabilitas keuangan untuk
diperdagangkan, utang akseptasi, efek-efek utang yang diterbitkan, dan pinjaman
yang diterima.
Perbandingan
Pengungkapan Aset dan Liabilitas Keuangan berdasarkan PSAK dengan PT. Bank
Central Asia Tbk
Secara umum, PT. Bank
Central Asia Tbk telah menerapkan PSAK No. 60 tentang pengungkapan instrumen
keuangan. Dalam PSAK ini diatur bagaimana pengungkapan instrumen keuangan dalam
laporan keuangan. PSAK 60 (2014) mensyaratkan pengungkapan mengenai instrumen
keuangan yaitu aset dan liabilitas keuangan pada Laporan Posisi Keuangan,
Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Pengungkapan
yang dilakukan BCA mengenai aset keuangan dan liabilitas keuangan yang
diungkapkan pada Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi Komprehensif, dan
Catatan Atas Laporan Keuangan menjelaskan bagaimana kategori aset dan
liabilitas keuangan tersebut diukur dan bagaimana pendapatan dan beban,
termasuk laba dan rugi atas nilai wajar (perubahan nilai wajar instrumen
keuangan) diakui.
PSAK 60 mensyaratkan
setiap poin-poin yang harus diungkapkan mengenai instrumen keuangan dalam
laporan keuangan. Bank BCA telah mengungkapkan setiap poin-poin dan terdapat
beberapa poin yang belum diungkapkan secara jelas oleh perusahaan. Bank BCA
tidak mengungkapkan instrumen keuangan majemuk dengan beberapa derivatif
melekat, gagal bayar dan pelanggaran, dan akuntansi lindung nilai dalam Catatan
Atas Laporan Keuangan (CALK) perusahaan.
PSAK 60 mensyaratkan
pengungkapan mengenai gagal bayar dan pelanggaran, yaitu rincian gagal bayar
selama periode, jumlah tercatat pinjaman diterima yang mengalami gagal bayar
pada akhir periode pelaporan, dan perbaikan gagal bayar atau negoisasi ulang
sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. BCA mengungkapkan jumlah
pinjaman yang diterima mengenai kredit likuiditas dari BI masih dalam proses
penutupan perjanjian dan pinjaman dari bank-bank lain yang akan jatuh tempo
tahun 2015 pada akhir periode 31 Desember 2014 dan 2013 dijaminkan dengan piutang
pembiayaan konsumen. PSAK 60 mensyaratkan entitas mengungkapkan setiap jenis
lindung nilai yang dideskripsikan dalam PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan
dan Pengukuran (yaitu lindung nilai atas nilai wajar, lindung nilai atas arus
kas, dan lindung nilai atas investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri).
BCA tidak mengungkapkan
secara jelas mengenai akuntansi lindung nilai. Jika instrumen derivatif sesuai
dengan definisi lindung nilai sebaiknya perusahaan mengungkapan setiap uraian
jenis lindung nilai tersebut. Diungkapkan bahwa entitas anak melakukan kontrak
derivatif untuk mengelola resiko perubahan nilai tukar valuta asing. Dari
pengungkapkan tersebut perusahaan berusaha untuk memimalkan resiko yang akan
timbul, yang mengarah ke tujuan lindung nilai. Perusahaan diharapkan dapat
mengklasifikasikan instrumen derivatif sebagai spekulatif atau lindung nilai
agar pengguna laporan keuangan tidak salah interpretasi dalam memahami
pengungkapan yang dilakukan perusahaan. PSAK 60 mensyaratkan entitas mengungkapkan
keberadaan fitur penerbitan instrumen yang mengandung komponen liabilitas dan
ekuitas dan instrumen tersebut memiliki beberapa derivatif melekat yang
nilainya saling tergantung satu sama lain. Perusahaan tidak mengungkapkan
adanya keberadaan fitur instrumen keuangan majemuk dengan beberapa derivatif
melekat. Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, tidak ada instrumen keuangan
yang berpotensi menjadi saham biasa. Oleh karena itu, laba per saham dilusian
sama dengan laba per saham dasar. Dari pengungkapan tersebut dapat diketahui
bahwa tidak adanya instrumen keuangan yang mempunyai karakteristik liabilitas
dan ekuitas.