Rngkasan perkuliah ke-2 matakuliah Governance & Pengelolaan keuangan Negara tanggal 07/10/2017
Di dalam UU No. 32 tahun 2004 tetang Pemerintahan Daerah menjelaskan tentang Desentralisasi, Dekonsentralisasi, dan Tugas Pembantuan.
UU No. 32 tahun 2004 butir ke 7 menjelaskan tentang pengertian Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU No. 32 tahun 2004 butir ke 8 Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
UU No. 32 tahun 2004 butir ke 9 Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
sistem otonomi daerah yang diserahkan ke masing-masing daerah adalah:
- Sistem administrasi, dimana masing-masing daerah diberikan wewenang untuk mengatur sistem administrasinya masing-masing
- Sistem keuangan, dimana pemerintah pusat memberikan wewenang kepada masing-masing daerah untuk leluasa dalam penyampaian anggaran serta merekrut pegawai daerahnya
sedangkan hal-hal yang tidak dapat di otonomikan kedaerah atau dilakukan nya dekonsentrasi adalah sebagai berikut:
- Pertahanan/keamanan, karena untuk pertahanan dan keamanan harus tetap di kendalikan oleh pemerintah pusat karena berkaitan dengan kesatuan NKRI.
- Permasalahan agama, hal yang terkait tentang permasalahan agama dikendalian pemerintah pusat dalam kementrian agama
- pendidikan, hal yang terkait tentang pendidikan tetap dikendalian pemerintah pusat, seperti contohnya, terdapat kebijakan menggenai kurikulum yang akan diterapkan di sekolah itu sama antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya
- membuat anggaran. pembuatan anggaran ini dibagi menjadi 2 dimana ada APBD dan APBN. APBD diatur oleh masing-masing daerah dengan persetujuan dari pemerintah pusat sedangkan untuk APBN diatur oleh pemerintah pusat
- Recrutment pegawai, dalam hal ini juga terdapat 2 ketentuan dimana pemerintah daerah juga berhak dalam merekrut pegawai untuk daerah nya namun harus memperoleh persetujuan pusat, namun terdapat juga perekrutan yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat.
dasar-dasar pertimbangan tujuan dari asas Dekonsentrasi adalah:
- terpeliharanya keutuhan NKRI
- Mengurangi kesenjangan antar daerah
- keserasian hubungan antar daerah
Untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh beberapa instansi yaitu:
- Inspektorat, lebih melaksanakan pengawasan terhadap complience (kepatuhan), Inspektorat terletak di bawah Bupati
- BPKP, melaksanakan pembinaan mitra kerja. BPKP terletak dibawah struktur Bupati & Gubernur
- BPK, merupakan eksternal auditor di dalam pemerintah
- KPK, merupakan eksternal auditor di dalam pemerintah yang sangat independen
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
Desentralisasi, Dekonsentralisasi, dan Tugas Pembantuan
Semoga informasi mengenai
Desentralisasi, Dekonsentralisasi, dan Tugas Pembantuan bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.