• Top Menu
  • Daftar Isi
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Privacy Policy

DATA KULIAH

collection of database on jobs and education

  • BERANDA
  • MATERI
    • Akuntansi dan Pajak
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Aplikasi dan Program Akuntansi
      • Dounlowd Aplikasi
      • Tutorial
    • IPS
    • PKN dan KWN
    • POWERPOINT
    • KUMPULAN SOAL
    • MAPPING
  • JOB
    • INVESTASI
    • LOWONGAN KERJA
    • SURAT DAN PENGURUSAN IZIN
    • TIPS DAN TRIK
    • DESAIN CURRICULUM VITAE
  • JURNAL PENELITIAN
    • PAJAK
    • AUDIT
    • AKUNTANSI KEUANGAN
    • AKUNTANSI MANAJEMEN
    • AKUNTANSI SYARIAH
  • EBOOK
    • BUKU PELAJARAN SD
    • BUKU PELAJARAN SMP
    • BUKU PELAJARAN SMA
    • BUKU MATA KULIAH
    • BUKU LAIN-LAIN
  • PRODUK DAN INFO LAINNYA
    • PRODUK
    • INFO BEASISWA
    • INFO LOMBA
    • INFO WEBINAR/PELATIHAN
  • PASANG IKLAN
  • KONTAK KAMI
    • YOUTUBE
    • FACEBOOK
    • TWITTER
    • INSTAGRAM

Desentralisasi, Dekonsentralisasi, dan Tugas Pembantuan

 Rngkasan  perkuliah ke-2 matakuliah Governance & Pengelolaan keuangan Negara tanggal 07/10/2017

Di dalam UU No. 32 tahun 2004 tetang Pemerintahan Daerah menjelaskan tentang Desentralisasi, Dekonsentralisasi, dan Tugas Pembantuan.


UU No. 32 tahun 2004 butir ke 7 menjelaskan tentang pengertian Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU No. 32 tahun 2004 butir ke 8 Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

UU No. 32 tahun 2004 butir ke 9 Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

sistem otonomi daerah yang diserahkan ke masing-masing daerah adalah:
  1. Sistem administrasi, dimana masing-masing daerah diberikan wewenang untuk mengatur sistem administrasinya masing-masing
  2. Sistem keuangan, dimana pemerintah pusat memberikan wewenang kepada masing-masing daerah untuk leluasa dalam penyampaian anggaran serta merekrut pegawai daerahnya
sedangkan hal-hal yang tidak dapat di otonomikan kedaerah atau dilakukan nya dekonsentrasi adalah sebagai berikut:
  • Pertahanan/keamanan, karena untuk pertahanan dan keamanan harus tetap di kendalikan oleh pemerintah pusat karena berkaitan dengan kesatuan NKRI.
  • Permasalahan agama, hal yang terkait tentang permasalahan agama dikendalian pemerintah pusat dalam kementrian agama
  • pendidikan, hal yang terkait tentang pendidikan tetap dikendalian pemerintah pusat, seperti contohnya, terdapat kebijakan menggenai kurikulum yang akan diterapkan di sekolah itu sama antara daerah yang satu dan daerah yang lainnya
  • membuat anggaran. pembuatan anggaran ini dibagi menjadi 2 dimana ada APBD dan APBN. APBD diatur oleh masing-masing daerah dengan persetujuan dari pemerintah pusat sedangkan untuk APBN diatur oleh pemerintah pusat
  • Recrutment pegawai, dalam hal ini juga terdapat 2 ketentuan dimana pemerintah daerah juga berhak dalam merekrut pegawai untuk daerah nya namun harus memperoleh persetujuan pusat, namun terdapat juga perekrutan yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat.
dasar-dasar pertimbangan tujuan dari asas Dekonsentrasi adalah:
  • terpeliharanya keutuhan NKRI
  • Mengurangi kesenjangan antar daerah
  • keserasian hubungan antar daerah
Untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh beberapa instansi yaitu:
  1. Inspektorat, lebih melaksanakan pengawasan terhadap complience (kepatuhan), Inspektorat terletak di bawah Bupati
  2. BPKP, melaksanakan pembinaan mitra kerja. BPKP terletak dibawah struktur Bupati & Gubernur
  3. BPK, merupakan eksternal auditor di dalam pemerintah
  4. KPK, merupakan eksternal auditor di dalam pemerintah yang sangat independen


Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul: Desentralisasi, Dekonsentralisasi, dan Tugas Pembantuan
Semoga informasi mengenai Desentralisasi, Dekonsentralisasi, dan Tugas Pembantuan bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. jangan lupa klik suka ya

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

komentar

Translate

Video Youtube

Popular Posts

  • DAFTAR AKUN AKUNTANSI DALAM BAHASA INGGRIS DAN ARTINYA
  • CARA MENGISI SLIP SETORAN BANK
  • Surat Permohonan Perluasan Jaringan Listrik (PLN)
  • PROPOSAL PENGAJUAN DANA UNTUK KUNJUNGAN ANTAR UNIVERSITAS KE LUAR NEGERI
  • Surat Permohonan Appraisal
  • FORMAT KARTU HUTANG PIUTANG
  • UAS Ekonomi Manajerial
  • BERITA ACARA SERAH TERIMA KUNCI BANGUNAN ( BAST KUNCI & BANGUNAN )
  • SURAT PENUNJUKAN NOTARIS

Arsip Blog

  • ►  2024 (18)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (5)
    • ►  Februari (5)
    • ►  Januari (5)
  • ►  2023 (57)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (1)
    • ►  September (7)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (4)
    • ►  Maret (23)
    • ►  Februari (15)
  • ►  2022 (113)
    • ►  November (1)
    • ►  Oktober (4)
    • ►  Juni (3)
    • ►  Mei (3)
    • ►  Maret (55)
    • ►  Februari (47)
  • ►  2021 (13)
    • ►  Desember (1)
    • ►  September (3)
    • ►  Juni (6)
    • ►  Mei (2)
    • ►  April (1)
  • ►  2020 (18)
    • ►  Desember (3)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (11)
    • ►  Januari (1)
  • ►  2019 (630)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (4)
    • ►  Mei (3)
    • ►  Maret (1)
    • ►  Januari (617)
  • ►  2018 (364)
    • ►  Desember (251)
    • ►  November (4)
    • ►  Oktober (10)
    • ►  September (34)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (8)
    • ►  Juni (1)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (12)
    • ►  Maret (20)
    • ►  Februari (11)
    • ►  Januari (6)
  • ▼  2017 (165)
    • ►  Desember (18)
    • ►  November (66)
    • ▼  Oktober (62)
      • Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali
      • PAJAK
      • wajib pajak
      • engagement letter
      • CORPORATE SOSIAL RESPONSIBILITY (CSR)
      • Hubungan Istimewa dan Transfer Pricing
      • Advance Rulling
      • Perencanaan Pajak (Tax Planning)
      • Sosiologi dalam kehidupan
      • Anggaran fleksibel dan varian biaya langsung
      • ANGGARAN PRODUKSI - PRODUCTION BUDGET
      • STRUKTUR ORGANISASI DAN MEKANISME PENYUSUNAN ANGGA...
      • Surat Permohonan Pinjaman Bank
      • Anggaran Penjualan .ppt - Sales Budget
      • LANGKAH-LANGKAH AUDIT MANAJEMEN (PROSES AUDIT MANA...
      • PENGGANGGARAN PERUSAHAAN
      • Nilai Saham PPT
      • Manfaat Aplikasi Komputer
      • Pengalaman Belajar Kewarganegaraan
      • Nilai Saham
      • Surat Lamaran Menjadi LO PON (Pekan Olahraga Nasio...
      • PERATURAN OLIMPIADE
      • cara mengubah file pdf ke word secara online
      • izin usaha industri (IUI) Perluasan,
      • PERUBAHAN SOSIAL
      • SOSIOLOGI
      • Daftar Aktiva Tetap
      • SURAT PEMBATALAN PEMBELIAN RUMAH
      • pengambilan keputusan Jangka pendek
      • Tanda Daftar Usaha (TDU) Informasi Pariwisata
      • Tanda Daftar Usaha (TDU) Wisata Tirta
      • Tanda Daftar Usaha (TDU) SPA
      • Tanda Daftar Usaha (TDU) Jasa Makanan dan Minuman
      • Tanda Daftar Usaha (TDU) Jasa Transportasi Wisata
      • cara dounlowd jurnal penelitian di EMERALD SECARA...
      • BERITA ACARA SERAH TERIMA KUNCI BANGUNAN ( BAST K...
      • Izin Usaha Penggabungan Perusahaan penanaman modal...
      • Tanda Daftar Usaha (TDU) Konsultan Pariwisata
      • Tanda Daftar Usaha (TDU) Penyediaan Akomodasi
      • UAS Ekonomi Manajerial
      • PROPOSAL PENGAJUAN DANA UNTUK KUNJUNGAN ANTAR UNI...
      • Persyaratan Untuk mengurus Izin Angkutan barang
      • Tanda Daftar Usaha (TDU) daya tarik wisata
      • izin prinsip perubahan penanaman modal
      • Izin Peruntukan penggunaan Tanah
      • Izin Prinsip perluasan penanaman modal
      • PERSYARATAN IZIN USAHA INDUSTRI
      • TEMPAT LOKASI PENGURUSAN IZIN DAN JENIS PERIZINAN
      • Desentralisasi, Dekonsentralisasi, dan Tugas Pemba...
      • IZIN BALAI PENGOBATAN TRADISIONAL
      • SURAT IZIN KERJA (SIK) PERAWAT
      • SURAT IZIN PRAKTEK BIDAN
      • Kebijakan dan teknis Pengisian SPT
      • IZIN OPERASIONAL KINIK
      • Izin Optik
      • PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER GIGI DI PEKA...
      • SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM
      • SURAT IZIN PRAKTEK DOKTER SPESIALIS
      • PERSYARATAN SURAT KETERANGAN FISKAL DI PEKANBARU
      • PERSYARATAN IZIN RUMAH SAKIT KELAS C DAN KELAS D D...
      • Izin Gangguan (HO)
      • Persyaratan untuk Tanda Daftar Usaha (TDU) perjala...
    • ►  September (12)
    • ►  Agustus (6)
    • ►  April (1)
  • ►  2016 (3)
    • ►  Maret (3)
  • ►  2012 (3)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Oktober (1)
  • ►  2011 (2)
    • ►  Desember (2)

facebook

Laporkan Penyalahgunaan

Total Tayangan Halaman

d4t4 kul14h. Diberdayakan oleh Blogger.