Persyaratan untuk mengurus surat izin kerja (SIK) Perawat adalah:
- fotocopy ktp pekanbaru
- rekomendasi PPNI
- pas photo 4x6 (2 lembar)
- surat keterangan berbadan bebas dari dokter
- Surat izin Perawat
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
SURAT IZIN KERJA (SIK) PERAWAT
Semoga informasi mengenai
SURAT IZIN KERJA (SIK) PERAWAT bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.