persyaratan nya adalah:
- fotocopy izin prinsip / izin prinsip perluasan yang dimohonkan perubahannya
- fotocopy akta pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari departemen hukum dan HAM
- Untuk perubahan bidang usaha (Jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan:
- keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram air/flowchat
- rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan
6. laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) periode terakhir
7. Permohonan ditandatangai diatas materai oleh direksi perusahaan atau surat kuasa bermatrai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
izin prinsip perubahan penanaman modal
Semoga informasi mengenai
izin prinsip perubahan penanaman modal bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.