Persyaratan untuk mengurus Tanda Daftar Usaha (TDU) Jasa Makanan dan Minuman adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy akta perusahaan
3. Fotocopy HO
4. Fotocopy surat keterangan Racun API
5. Fotocopy IMB/AMDAL
6. Fotocopy rekomendasi Dinas kesehatan
6. Fotocopy rekomendasi BLH
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
Tanda Daftar Usaha (TDU) Jasa Makanan dan Minuman
Semoga informasi mengenai
Tanda Daftar Usaha (TDU) Jasa Makanan dan Minuman bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.