PERSYARATAN UNTUK MENDAFTAR IZIN RUMAH SAKIT KELAS C DAN
KELAS D YAITU:
1.
Rekomendasi dari dinas kesehatan
2.
Sarana dan prasarana
3.
Peralatan
4.
Sumber daya manusia
5.
Administrasi manajemen (Fotocopy SIP Dokter,
perawat dan Bidan)
6.
Izin HO
7.
Perjanjian sewa
menyewa
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
PERSYARATAN IZIN RUMAH SAKIT KELAS C DAN KELAS D DI PEKANBARU
Semoga informasi mengenai
PERSYARATAN IZIN RUMAH SAKIT KELAS C DAN KELAS D DI PEKANBARU bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.