Persyaratan untuk mengurus Tanda Daftar Usaha (TDU) untuk usaha yang bergerak dibidang perjalanan wisata adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy akta perusahaan
3. Fotocopy HO
4. Fotocopy surat keterangan Racun API
5. Fotocopy IMB/AMDAL
6. Fotocopy rekomendasi Dinas kesehatan
6. Fotocopy rekomendasi BLH
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
Persyaratan untuk Tanda Daftar Usaha (TDU) perjalanan wisata
Semoga informasi mengenai
Persyaratan untuk Tanda Daftar Usaha (TDU) perjalanan wisata bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.