Persyaratan untuk mengurus Tanda Daftar Usaha (TDU) Konsultan Pariwisata adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Pemohon
2. Fotocopy akta perusahaan
3. Fotocopy HO
4. Fotocopy surat keterangan Racun API
5. Fotocopy IMB/AMDAL
6. Fotocopy rekomendasi Dinas kesehatan
6. Fotocopy rekomendasi BLH
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
Tanda Daftar Usaha (TDU) Konsultan Pariwisata
Semoga informasi mengenai
Tanda Daftar Usaha (TDU) Konsultan Pariwisata bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.