Persyaratan untuk mengurus izin optik adalah sebagai berikut:
- Permohonan ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kota pekanbaru dengan memakai materai 6000
- fotocopy akte pendirian perusahan yang disahkan oleh notaris setempat
- surat pernyataan yang ditandatangai oleh calon penanggung jawab optikal bahwa bersedia menjadi penanggung jawab optikal tersebut di atas materai
- fotocopy ijazah RO (Refraksionis Optisien) yang diakui oleh kementrian kesehatan republik indonesia dan bekerja penuh sebagai penanggung jawab teknis (Full time)
- Fotocopy KIP penanggung jawab RO dan pemilik sarana optikal masing-masing 3 lembar
- surat pernyataan yang ditanda tangai oleh pemohon perorangan yang juga sebagai penanggung jawab optikal tersebut di atas materai
- surat dari dokter pemerintah setempat yang menyatakan bawa orang yang menjadi penanggung jawab optikal tersebut sehat jasmani dan rohani
- surat izin usaha perdagangan (SIUP)
- surat izin tempat usaha (SITU)
- denah bangunan dan lokasi tempat usaha
- pas foto pemilik sarana optkal dan penanggung jawab optikal dan penganggun jawab optikal masing-masing 3 lembar
- surat izin yang lama (untuk perpanjang izin optikal)
- rekomendasi organisasi profesi gapopin
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
Izin Optik
Semoga informasi mengenai
Izin Optik bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.