persyaratan untuk mengurus izin peruntukn penggunaan tanah adalah:
- Mengisi Folmulir
- Fotocopy Advis Planning
- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy gambar bangunan
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
Izin Peruntukan penggunaan Tanah
Semoga informasi mengenai
Izin Peruntukan penggunaan Tanah bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.