Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
PERSYARATAN UNTUK MENGURUS / MENDAFTAR IZIN GANGGUAN (HO)
- Pas Photo 3x4 (2 Lembar)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Perusahaan yang berbadan hukum
- Surat keterangan Racun API
- Surat Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
- Fotocopy IMB (Hotel, Bangunan Skala Besar)
- Fiskal Daerah
- Rekomendasi Dinas Terkait
- Khusus untuk HO Hiburan Umum harus ada
Rekomendasi dari RT dan RW
- Photo Lokasi Usaha
Terimakasih Anda telah membaca tulisan / artikel di atas tentang :
Judul:
Izin Gangguan (HO)
Semoga informasi mengenai
Izin Gangguan (HO) bisa memberikan manfaat bagi Anda. Jangan lupa
Komentar Anda sangat dibutuhkan, di bawah ini.